Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan siap menghadapi gugatan praperadilan atas status tersangka dalam pengusutan kasus dugaan korupsi yang kini menjerat Bendahara Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Mardani H Maming.
Penegasan tersebut disampaikan Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri merespons kemungkinan adanya gugatan praperadilan dari Mantan Bupati Tanah Bumbu tersebut.
"Jika memang yang bersangkutan (Mardani H Maming) akan ajukan praperadilan, tentu KPK siap hadapi," kata Plt Juru Bicara Ali Fikri dikonfirmasi, Jumat (24/6/2022).
Ali juga meyakini, lembaganya dalam pengusutan kasus terhadap Ketua Umum HIPMI tersebut sudah sesuai prosedur dan memiliki bukti kuat.
"KPK telah memiliki kecukupan alat bukti dan kami pastikan proses penyidikan dimaksud sesuai prosedur hukum berlaku," ucapnya.
Ali mengemukakan, sesuai prosedur hukum, KPK juga sudah mengirimkan surat perintah dilakukannya penyidikan (SPDP) kepada Politikus PDI Perjuangan itu. Dalam surat itu pun mengkonfirmasi status Maming sebagai tersangka.
"Sudah sampaikan ke yang bersangkutan (Mardani) terkait surat pemberitahuan dimulainya penyidikan perkara dimaksud," katanya.
Siang tadi, melalui tim kuasa hukum Maming, Ahmad Irawan SPDP terkait pengusutan dugaan korupsi oleh KPK diterima pada Rabu (22/6/2022) lalu.
"Sudah (SPDP dari KPK terkait status tersangka Mardani H Maming). Terima hari Rabu, 22 Juni kemarin," kata Ahmad Irawan saat dikonfirmasi.
Meski begitu, Ahmad mengaku bersama tim hukumnya akan mempertimbangkan mengajukan gugatan praperadilan. Tentunya, kata Ahmad, akan terlebih dahulu mempelajari perkara kasus yang ditangani oleh lembaga antirasuah itu.
"Kami pelajari dulu," ucapnya.
Menurut Ahmad setiap warga negara dipastikan diberikan ruang hukum, sehingga pihaknya dapat memanfaatkan hak hukum terhadap apa yang menimpa kliennya agar mendapatkan keadilan.
"Kami akan manfaatkan untuk mendapatkan keadilan," ujarnya.
Sebelumnya, Mardani mengaku menjadi korban dari mafia hukum. Bahkan, ia menilai semestinya upaya mafia hukum itu harus dilawan.
"Hari ini giliran saya dikriminalisasi," kata Mardani Maming dalam keterangan tertulisnya, Selasa (21/6/2022).
Berita Terkait
Terpopuler
- Daftar Harga Motor Listrik dengan Subsidi Pemerintah, Ada yang Cuma Rp5 Jutaan!
- Survei SMRC: Elektabilitas Gerindra Anjlok Tajam, Peluang Jadi Partai Nomor 1 Terancam
- 5 Kulkas Mini yang Murah dan Hemat Listrik, Bisa Dipakai di Kamar Kos dan Mobil
- Nasib Berubah, Ini 4 Shio yang Panen Keberuntungan dan Rezeki pada 29 Juli 2026
- 5 Sepatu Lari Terbaik Harga Rp200 Ribuan, Nyaman Dipakai untuk Daily hingga Trail Run
Pilihan
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
-
Cuma Sisa Rp200 Juta! Perampok Rp1,2 Miliar di Kalideres Diciduk Usai Habiskan 1 M Dalam 8 Hari
Terkini
-
Ulasan Novel The Good Neighbor, Sisi Gelap Tetangga yang Baik Hati
-
Kualitas Udara Jakarta Terburuk Ketiga di Dunia, Polusi PM2.5 Capai Level Tidak Sehat
-
Soroti Krisis Kepercayaan, Yoyok Sukawi Desak PSSI Transparan Soal Isu Penundaan Kongres
-
Hasil Piala AFF: Kecerdikan John Herdman Antar Indonesia Libas Timor Leste
-
Karhutla Mengganas di Kalbar, Asap Tebal Selimuti Ketapang
-
Hanya 20 Unit Terios Special Edition dan New Sigra Resmi Meluncur di GIIAS 2026
-
JETOUR Berikan Garansi Mesin Tanpa Batas Kilometer di GIIAS 2026
-
Toyota Pamerkan Land Cruiser Hybrid dan GAZOO Racing Terbaru di GIIAS 2026
-
Pelatih Indonesia All Stars Minta Pemain Jangan Minder Saat Tantang Aston Villa
-
Promo RI: Belanja Kebutuhan Harian di Farmers Market dan Pasarina Dapet Diskon Besar!