Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan siap menghadapi gugatan praperadilan atas status tersangka dalam pengusutan kasus dugaan korupsi yang kini menjerat Bendahara Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Mardani H Maming.
Penegasan tersebut disampaikan Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri merespons kemungkinan adanya gugatan praperadilan dari Mantan Bupati Tanah Bumbu tersebut.
"Jika memang yang bersangkutan (Mardani H Maming) akan ajukan praperadilan, tentu KPK siap hadapi," kata Plt Juru Bicara Ali Fikri dikonfirmasi, Jumat (24/6/2022).
Ali juga meyakini, lembaganya dalam pengusutan kasus terhadap Ketua Umum HIPMI tersebut sudah sesuai prosedur dan memiliki bukti kuat.
"KPK telah memiliki kecukupan alat bukti dan kami pastikan proses penyidikan dimaksud sesuai prosedur hukum berlaku," ucapnya.
Ali mengemukakan, sesuai prosedur hukum, KPK juga sudah mengirimkan surat perintah dilakukannya penyidikan (SPDP) kepada Politikus PDI Perjuangan itu. Dalam surat itu pun mengkonfirmasi status Maming sebagai tersangka.
"Sudah sampaikan ke yang bersangkutan (Mardani) terkait surat pemberitahuan dimulainya penyidikan perkara dimaksud," katanya.
Siang tadi, melalui tim kuasa hukum Maming, Ahmad Irawan SPDP terkait pengusutan dugaan korupsi oleh KPK diterima pada Rabu (22/6/2022) lalu.
"Sudah (SPDP dari KPK terkait status tersangka Mardani H Maming). Terima hari Rabu, 22 Juni kemarin," kata Ahmad Irawan saat dikonfirmasi.
Meski begitu, Ahmad mengaku bersama tim hukumnya akan mempertimbangkan mengajukan gugatan praperadilan. Tentunya, kata Ahmad, akan terlebih dahulu mempelajari perkara kasus yang ditangani oleh lembaga antirasuah itu.
"Kami pelajari dulu," ucapnya.
Menurut Ahmad setiap warga negara dipastikan diberikan ruang hukum, sehingga pihaknya dapat memanfaatkan hak hukum terhadap apa yang menimpa kliennya agar mendapatkan keadilan.
"Kami akan manfaatkan untuk mendapatkan keadilan," ujarnya.
Sebelumnya, Mardani mengaku menjadi korban dari mafia hukum. Bahkan, ia menilai semestinya upaya mafia hukum itu harus dilawan.
"Hari ini giliran saya dikriminalisasi," kata Mardani Maming dalam keterangan tertulisnya, Selasa (21/6/2022).
Berita Terkait
Terpopuler
- Daftar Prodi Berpotensi Ditutup Imbas Fokus Industri Strategis Nasional
- Promo Alfamart Hari Ini 30 April 2026, Tebus Suka Suka Diskon 60 Persen
- 5 Rekomendasi HP POCO RAM Besar dan Kamera Bagus, Cek di Sini!
- Heboh Lagi, Ahmad Dhani Klaim Punya Bukti Perselingkuhan Maia Estianty dengan Petinggi Stasiun TV
- Meledak! ! Ahmad Dhani Serang Maia Estianty Sampai Ungkit Dugaan Perselingkuhan dengan Petinggi TV
Pilihan
-
7 Sabun Mandi Cair Wangi Mewah yang Bikin Rileks Setelah Pulang Kerja, Ada yang Mirip Aroma Spa
-
Mantan Istri Andre Taulany Dilaporkan ke Polisi, Diduga Aniaya Karyawan
-
Stasiun Bekasi Timur akan Kembali Beroperasi Lagi Siang Ini
-
Truk Tangki BBM Meledak Hebat di Banyuasin, 4 Pekerja Terbakar saat Api Membumbung Tinggi
-
RS Polri Berhasil Identifikasi 10 Jenazah Korban Tabrakan Kereta di Bekasi Timur, Ini Nama-namanya
Terkini
-
Bawa Sejarah Kaum Nabi Luth, Amien Rais Desak Prabowo Jauhi dan Pecat Teddy Indra Wijaya
-
Tempati Huntara, Warga Lubuk Sidup Kembali Menata Harapan dan Kehidupan Pasca Bencana
-
Sisi Lain May Day 2026: Massa Gelar Pertandingan Bola Plastik di Depan Gedung DPR
-
Kuliah Umum di USU, Wamendagri Tekankan Pentingnya Ideologi & Strategi dalam Kepemimpinan Daerah
-
Kasbi Ungkap Ada Intimidasi dan Doxing Usai Sampaikan Seruan Aksi May Day
-
Nyawa di Ujung Rel: 1.089 Perlintasan Liar Masih Mengintai Keselamatan Publik
-
Tak Mau Ikut May Day Fiesta, KASBI Desak DPR Buat Kebijakan Pro Buruh
-
Harga Minyak Dunia Terus Menyala, Keputusan Trump di Selat Hormuz Makin Perburuk Kondisi
-
Kado Pahit Jelang May Day, Perusahaan Global Commscope Diseret ke Meja Hijau PN Jakpus Soal PHK
-
Ogah Gabung May Day Bareng Prabowo, KPA Ingatkan Masalah Buruh-Petani dan Nelayan Belum Rampung