Suara.com - Pejuang kantoran dan seluruh pegawai yang selalu menantikan kehadiran tanggal merah bisa berkumpul di artikel ini, untuk melihat tanggal merah bulan Juli 2022 yang akan datang. Apakah akan sebanyak bulan-bulan sebelumnya? Simak di sini!
Memori indah tentu dimiliki banyak orang terkait beberapa long weekend yang terjadi pada bulan Mei dan Juni lalu. Ada berapa tanggal merah bulan Mei 2022?
Bulan Juli yang akan datang dalam hitungan hari sudah siap menyambut dengan beberapa tanggal merah yang ada di dalamnya.
Tanggal Merah Bulan Juli 2022
Jika mengacu pada Surat Keputusan Bersama 3 Menteri Nomor 3 dan 4 Tahun 2021, setidaknya ada dua tanggal merah yang ada di bulan Juli 2022 ini. Yakni pada hari Sabtu, tanggal 9 Juli 2022 dalam rangka hari raya Idul Adha 1443 Hijriyah, dan Sabtu, 30 Juli 2022 dalam rangka Tahun Baru Islam 1444 Hijriyah.
Tidak seperti tanggal merah yang terjadi di bulan sebelumnya, kedua tanggal merah ini jatuh di hari Sabtu atau tepat pada weekend sehingga banyak orang akan sulit memanfaatkannya untuk melakukan kegiatan liburan atau semacamnya.
Meski demikian, setidaknya hal ini masih menjadi kabar gembira untuk pekerja yang kebetulan mengikuti sistem enam hari kerja.
Setidaknya dalam dua minggu di bulan Juli 2022, ada dua hari Sabtu yang bisa dimanfaatkan untuk melakukan kegiatan lain selain bekerja.
Bagaimana dengan Tanggal Merah Lain?
Baca Juga: Puasa Idul Adha 2022 Jatuh Pada Tanggal Berapa? Ini Jadwal Puasa Arafah
Berbicara mengenai tanggal merah di bulan yang lain, di sisa tahun 2022 ini, sebenarnya masih ada beberapa yang bisa dinantikan. Antara lain sebagai berikut.
- Rabu, 17 Agustus 2022 dalam rangka hari Kemerdekaan Republik Indonesia
- Sabtu, 8 Oktober 2022 dalam rangka Maulid Nabi Muhammad SAW
- Minggu, 25 Desember 2022 dalam rangka hari raya Natal
Namun serupa dengan tanggal merah di bulan Juli, dua tanggal merah lain jatuh pada weekend, dan hanya satu yang jatuh di tengah minggu yakni 17 Agustus 2022.
Meski demikian, masih layak dinantikan kabar mengenai cuti bersama yang mungkin akan segera diumumkan.
Berita Terkait
-
Puasa Idul Adha 2022 Jatuh Pada Tanggal Berapa? Ini Jadwal Puasa Arafah
-
32 Twibbon Idul Adha 2022, Cukup Ganti Foto Bisa Langsung Dibagikan ke Medsos
-
Pemerintah Jamin Ketersediaan Cabai Jelang Lebaran Haji
-
Tata Cara Sholat Idul Adha Berjamaah, Lengkap dengan Doa Setelah Sholat Idul Adha
-
Tata Cara Sholat Idul Adha Sendiri, Lengkap dengan Bacaan Niat
Terpopuler
- 6 Rekomendasi Mobil Bekas Kabin Luas di Bawah 90 Juta, Nyaman dan Bertenaga
- 4 Daftar Mobil Bekas Pertama yang Aman dan Mudah Dikendalikan Pemula
- Dua Rekrutan Anyar Chelsea Muak dengan Enzo Maresca, Stamford Bridge Memanas
- 6 Shio Ini Diramal Paling Beruntung dan Makmur Pada 11 Desember 2025, Cek Kamu Salah Satunya?
- Kode Redeem FC Mobile 10 Desember 2025: Siap Klaim Nedved dan Gems Melimpah untuk Player F2P
Pilihan
-
Rencana KBMI I Dihapus, OJK Minta Bank-bank Kecil Jangan Terburu-buru!
-
4 Rekomendasi HP 5G Murah Terbaik: Baterai Badak dan Chipset Gahar Desember 2025
-
Entitas Usaha Astra Group Buka Suara Usai Tambang Emas Miliknya Picu Bencana Banjir Sumatera
-
PT Titan Infra Sejahtera: Bisnis, Profil Pemilik, Direksi, dan Prospek Saham
-
OJK: Kecurangan di Industri Keuangan Semakin Canggih
Terkini
-
Farhan Minta Warga Tak Terprovokasi Ujaran Kebencian Resbob, Polda Jabar Mulai Profiling Akun Pelaku
-
Banjir Jakarta Hari Ini: Pela Mampang dan Cilandak Terendam 60 Cm, Warga Diimbau Waspada
-
Misteri Sekeluarga Tewas di Tol Tegal: Mesin Mati AC Nyala, Pengemudi Sempat Tolak Bantuan Medis
-
Marak Kepala Daerah Kena OTT, Golkar Serukan Evaluasi Total Sistem Seleksi Pemimpin
-
Revolusi Digital GM FKPPI: Kaderisasi Kini Berbasis AI, Fokus Cetak Kualitas
-
Genangan Air di Jeruk Purut Bikin Transjakarta Rute 6T Dialihkan, Cek Titik yang Tak Disinggahi
-
Wacana Penunjukan Langsung Dinilai Tak Demokratis, FPIR: Bahaya Kapolri Ditunjuk Langsung Presiden
-
Hujan Deras Jumat Sore, Warga Pela Mampang Dikepung Banjir, Ketinggian Air Ada yang Mencapai 60 Cm
-
BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan Resmi Go Live Nasional Penjaminan Dugaan KK/PAK di Aplikasi
-
Praktik Lancung 8 ASN Kemnaker: Agen Izin TKA Diperas Rp135 Miliar Vespa dan Innova Jadi Syarat