Suara.com - Pengamat Hukum Pidana dari Universitas Trisakti, Azmi Syahputra menyebut kasus dugaan penodaan agama yang menyeret Holywings tidak bisa sepenuhnya dilimpahkan kepada keenam karyawannya yang kekinian berstatus sebagai tersangka.
"Karena sejatinya pelaku yang berdasarkan hubungan kerja ini, adalah kesalahan bagi management jika kegiatan bisnisnya membahayakan karyawan hingga jadi tersangka, termasuk bila kesalahan semata dibebankan pada level anak buah," kata Azmi saat dihubungi Suara.com pada Selasa (28/6/2022) malam kemarin.
Dia mengatakan dugaan kasus penistaan agama yang terjadi merepresentasikan perbuatan pimpinan Holywings.
"Secara pegawai hanya melakukan perintah atasannya, semestinya tindakan pegawainya merupakan representatif perbuatan pemimpinnya ,karena tindakan anak buahnya tersebut sudah di ketahui oleh personal pengendali pada level atas management," ujarnya.
"Artinya sepanjang ada bukti dan relevansi bahwa personal pengendali korporasi yang bersangkutan bertindak sebagai pemimpin atau pemberi perintah dan memiliki mens rea, yang dianya tahu akan promo dimaksud, maka dapat dibebani pertangungjawaban pidana," sambungnya.
Hal itu menjadi kunci, kata Azmi, karena seara faktual jelas perbuatannya jika dihubungkan dengan rumusan delik, peran kontribusinya sebagai pemberi perintah. Termasuk adanya hubungan kerja dengan enam pegawai hanya sebagai kategori pelaku pembantu.
"Maka personal pengendali pada level manajemen-lah yang semestinya sebagai pelaku utama bukan anak buahnya, dan dalam hukum pidana pelaku pembantu tidak boleh diadili sebelum pelaku utama terbukti bersalah," paparnya.
Demi keadilan hukum bagi keenam karyawan yang saat ini berstatus tersangka, Azmi mendorong kepolisian terus mengusut kasus ini sampai ke aktor utamanya.
"Untuk terus mengungkap dan menemukan siapakah pimpinan di level manajemen yang mengendalikan, termasuk menggerakkan penyetujuan promo minuman alkohol untuk yang bernama Muhammad dan Maria," tandasnya.
Baca Juga: Demonstrasi di Holywings Batam Dibubarkan Paksa: Pendemo Dikejar-Kejar, Ricuh
Enam Orang Ditetapkan Tersangka
Dalam kasus dugaan penistaan agama yang menyeret Holywings Indonesia, Polres Metro Jakarta Selatan menetapkan enam orang tersangka.
Mereka adalah yakni EJD laki-laki 27 tahun selaku Direktur Kreatif Holywings Indonesia; NDP perempuan 36 tahun selaku Head Team Promotion; DAD laki-laki 27 tahun Designer Grafis, EA perempuan 22 tahun selaku Admin Tim Promo, AAB perempuan 25 tahun selaku Sosial Media Officers, dan AAM perempuan 22 tahun selaku Tim Promosi.
"EJD laki laki 27 tahun ini selaku Direktur Kreatif HW. Jadi ini jabatan tertinggi beliau sebagai direksi di situ. Perannya adalah mengawasi empat divisi, yaitu Divisi Kampanye, Divisi Production House, Divisi Grafik Designer, dan Divisi Sosial Media," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Budhi Herdi Susianto.
Motif Holywings menyebarkan promosi minuman beralkohol gratis bagi pemilik nama Muhammad dan Maria untuk menarik pengunjung. Khususnya, bagi gerai yang angka penjualannya di bawah target 60 persen.
"Motif dari para tersangka adalah mereka membuat konten-konten tersebut untuk menarik pengunjung datang ke outlet HW khususnya di outlet yang presentase penjualannya di bawah target 60 persen," ungkap Budhi.
Berita Terkait
-
Terpopuler: Emak-emak di Depok Cari Sisa Minyak Goreng Curah, Soal Izin Holywings Nikita Mirzani Seret Sejumlah Nama
-
Ustaz Syam Komentari Nasib Pekerja Saat Holywings Ditutup: Allah Selamatkan Dari Pekerjaan Dan Gaji Haram
-
Terpopuler: Pemerintah Diminta Tegas kepada Holywings, Putus Sekolah dan Berjuang Mencari Nafkah di Jalanan
-
Polisi Harus Buru Aktor Utama Promo Miras Untuk Muhammad dan Maria Holywings
-
Terpopuler: Nikita Mirzani Singgung Nasib Ribuan Karyawan Holywings, Wika Salim Pamer Foto Ketiak, Publik Dibuat Heboh
Terpopuler
- Breaking News! PSSI Resmi Umumkan Pelatih Timnas Indonesia
- 5 HP Murah RAM 8 GB Memori 256 GB untuk Mahasiswa, Cuma Rp1 Jutaan
- Timnas Indonesia: U-17 Dilatih Timur Kapadze, Nova Arianto Tukangi U-20, Bojan Hodak Pegang Senior?
- 5 Sunscreen Terbaik Mengandung Kolagen untuk Usia 50 Tahun ke Atas
- 8 Lipstik yang Bikin Wajah Cerah untuk Ibu Rumah Tangga Produktif
Pilihan
-
Vinfast Limo Green Sudah Bisa Dipesan di GJAW 2025, Ini Harganya
-
Timnas Indonesia: U-17 Dilatih Timur Kapadze, Nova Arianto Tukangi U-20, Bojan Hodak Pegang Senior?
-
Harga Minyak Dunia Melemah, di Tengah Upaya Trump Tekan Ukraina Terima Damai dengan Rusia
-
Indonesia jadi Raja Sasaran Penipuan Lowongan Kerja di Asia Pasifik
-
Kisah Kematian Dosen Untag yang Penuh Misteri: Hubungan Gelap dengan Polisi Jadi Sorotan
Terkini
-
Akses Berobat Dipermudah: Pasien JKN Bisa Langsung ke RS Tanpa Rujukan Berlapis
-
Gubernur Bobby Nasution Dukung LASQI Kenalkan Islam ke Generasi Muda Lewat Seni
-
YLBHI Desak Komnas HAM Tak Takut Intervensi dalam Kasus Munir
-
Profil KH Anwar Iskandar: Ketua MUI 2025-2030, Ini Rekam Jejaknya
-
Gus Yahya Bantah Mundur dari PBNU, Sebut Syuriyah Tidak Punya Kewenangan
-
Negosiasi Panas Krisis Iklim Kandas Gegara Kebakaran di Dapur COP30, Apa Penyebabnya?
-
KPK Tancap Gas Sidik Korupsi Bansos, Meski Rudi Tanoe Terus Ajukan Praperadilan
-
Malam Penganugerahan Pegadaian Media Awards 2025 Sukses Digelar, Ini Daftar Para Jawaranya
-
Sekjen PBNU Minta Pengurus Tenang di Tengah Isu Pelengseran Gus Yahya dari Kursi Ketua Umum
-
Kader Muda PDIP Ditantang Teladani Pahlawan: Berjuang Tanpa Tanya Jabatan