Suara.com - Tindakan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menyegel 12 gerai Holywings di ibu kota mendapatkan kritik. Pasalnya, Holywings baru ketahuan selama ini melakukan pelanggaran perizinan karena beroperasi seperti bar tapi hanya punya izin restoran.
Menanggapi hal ini, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) DKI Jakarta Benni Aguscandra memberikan pembelaan. Ia menyebut izin operasional Holywings bukan diterbitkan pihaknya.
Perizinan untuk mengoperasikan restoran dan bar Holywings disebutnya diterbitkan oleh pemerintah pusat, yakni Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).
Dalam hal ini, Holywings mengajukan izin operasional kepada BKPM lewat sistem online single submission (OSS). Selain itu, Dinas PMPTSP hanya menerbitkan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) untuk Holywings.
"Izinnya tidak pernah diterbitkan DPMPTSP, izinnya diterbitkan oleh BKPM, oleh pusat," ujar Benni kepada wartawan, Kamis (30/6/2022).
Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM (PPKUKM) DKI Jakarta Elisabeth Ratu Rante Allo menyebut ada dua izin terkait minuman beralkohol yang seharusnya diterbitkan. Yakni, Surat Keterangan Pengecer (SKP) dan Surat Keterangan Penjual Langsung (SKPL).
Kedua surat ini disebut Ratu bisa didapatkan dari BKPM setelah melalui proses verifikasi Pemprov DKI.
Proses penerbitan verifikasi SKP dan SKPL hanya bisa dilakukan jika ada pengajuan dari Holywings. Namun, Ratu menegaskan Dinas PPKUKM tidak pernah menerima permohonan verifikasi tersebut dari pihak Holywings.
Ia pun mengaku heran mengapa akhirnya Holywings mengklaim sudah mendapatkan izin tersebut dari BKPM.
Baca Juga: Pemprov DKI Baru Tutup Holywings Setelah Lama Melanggar Izin, PSI: Harusnya Malu Kecolongan
"Bahwa memamg benar untuk izin SKP dan SKPL prosedurnya benar harus lewat verifikasi PPKUKM. Semua izin Holywings ini, entah seperti apa pihak mereka memainkan sistem sehingga tidak lewat di kami tetapi terbit izinnya."
Pemprov DKI Mestinya Malu karena Kecolongan
Sebelumnya, Ketua Fraksi PSI DPRD DKI Jakarta Anggara Wicitra Sastroamidjojo mengkritik soal penyegelan 12 gerai Holywings di Jakarta. Menurutnya Pemprov DKI selama ini sudah kecolongan sekian lama.
Pasalnya, 12 outlet itu baru diketahui selama ini tidak memiliki sertifikat bar. Namun, baru ketahuan setelah publik digegerkan soal program promosi menggratiskan minuman beralkohol untuk pengunjung bernama Muhammad dan Maria.
"Banyak jadi pertanyaan kenapa Pemprov baru bertindak setelah viral masalah Holywings ini. Outlet-outlet ini bukan baru berdiri satu dua minggu, kenapa bisa sampai lolos dari pengawasan?" ujar Anggara kepada wartawan, Kamis (30/6/2022).
Anggara pun menduga masih banyak jenis usaha serupa yang juga melanggar perizinan tapi masih terus beroperasi.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Model Honda Jazz Bekas Paling Murah untuk Anak Kuliah, Performa Juara
- 4 Motor Matic Terbaik 2025 Kategori Rp 20-30 Jutaan: Irit BBM dan Nyaman Dipakai Harian
- 7 Sunscreen Anti Aging untuk Ibu Rumah Tangga agar Wajah Awet Muda
- Mobil Bekas BYD Atto 1 Berapa Harganya? Ini 5 Alternatif untuk Milenial dan Gen Z
- Pilihan Sunscreen Wardah yang Tepat untuk Umur 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
Pabrik VinFast di Subang Resmi Beroperasi, Ekosistem Kendaraan Listrik Semakin Lengkap
-
ASUS Vivobook 14 A1404VAP, Laptop Ringkas dan Kencang untuk Kerja Sehari-hari
-
JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
Terkini
-
Terbongkar! Bisnis Pakaian Bekas Ilegal Rp669 M di Bali Libatkan Warga Korsel, Ada Bakteri Bahaya
-
Mendagri Tegaskan Peran Komite Eksekutif Otsus Papua: Sinkronisasi Program Pusat dan Daerah
-
Prabowo ke Menteri: Tenang Saja Kalau Dimaki Rakyat, Itu Risiko Pohon Tinggi Kena Angin
-
Bahlil Lapor ke Prabowo Soal Energi Pasca-Bencana: Insyaallah Aman Bapak
-
Manuver Kapolri, Aturan Jabatan Sipil Polisi akan Dimasukkan ke Revisi UU Polri
-
KPK Geledah Rumah Plt Gubernur Riau, Uang Tunai dan Dolar Disita
-
Bersama Kemendes, BNPT Sebut Pencegahan Terorisme Tidak Bisa Dilaksanakan Melalui Aktor Tunggal
-
Bareskrim Bongkar Kasus Impor Ilegal Pakaian Bekas, Total Transaksi Tembus Rp668 Miliar
-
Kasus DJKA: KPK Tahan PPK BTP Medan Muhammad Chusnul, Diduga Terima Duit Rp12 Miliar
-
Pemerintah Aceh Kirim Surat ke PBB Minta Bantuan, Begini Respons Mendagri