Suara.com - Penerimaan gaji ke-13 yang dilaksanakan pada bulan Juli 2022 ini menjadi kabar gembira untuk ASN, anggota TNI dan POLRI, serta PPPK. Nah, berapa besaran gaji ke-13 PPPK pada Juli 2022 ini?
Mungkin banyak dari Anda yang sudah menerima gaji ini, namun ada pula yang belum. Tentu besarannya akan berbeda-beda. Mari kita bahas besaran gaji ke-13 PPPK sesuai dengan golongan dan masa jabatan yang dimiliki setiap anggota PPPK ini.
Pengelompokan besaran gaji ke-13 2022 PPPK sendiri akan didasarkan pada dua hal, pertama adalah terkait dengan masa kerja golongan, dan golongan pegawai PPPK terkait.
Besaran Gaji ke-13 PPPK
1. Golongan I PPPK
Dengan masa kerja nol tahun memperoleh gaji pokok Rp1.794.900
Dengan masa kerja maksimal 26 tahun memperoleh gaji pokok Rp2.686.200
2. Golongan II PPPK
Dengan masa kerja 3 tahun memperoleh gaji pokok Rp1.960.000
Baca Juga: Pakar Kebijakan Publik: Pencairan Gaji ke-13 ASN Dukung Pertumbuhan Ekonomi
Dengan masa kerja maksimal 27 tahun memperoleh gaji pokok Rp2.843.900
3. Golongan III PPPK
Dengan masa kerja 3 tahun memperoleh gaji pokok Rp2.043.200
Dengan masa kerja maksimal 27 tahun memperoleh gaji pokok Rp2.964.200
4. Golongan IV PPPK
Dengan masa kerja 3 tahun memperoleh gaji pokok Rp2.129.500
Berita Terkait
-
Pakar Kebijakan Publik: Pencairan Gaji ke-13 ASN Dukung Pertumbuhan Ekonomi
-
Segini Besaran Gaji 13 Pensiunan PNS, Sudah Cek Rekening Hari Ini?
-
Daftar PNS Tidak Dapat Gaji ke-13 yang Cair Mulai Hari Ini, Cek Dulu!
-
Apakah Honorer Dapat Gaji ke-13 2022? Ini Aturannya
-
Kapan Gaji ke-13 2022 Pensiunan Cair? Simak di Sini!
Terpopuler
- Jakarta Siap Pungut Pajak Mobil Listrik Tahun Ini, Kendaraan Mewah Kena hingga 75% PKB
- Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
- 6 Shio Paling Beruntung pada 23 Juli 2026, Keberuntungan Memihak
- Resmi Daftar Kemenkum, Partai Gerakan Rakyat Pastikan Usung Anies Baswedan Capres
- 5 Warna Lipstik Wardah untuk Bibir Hitam dan Kulit Sawo Matang
Pilihan
-
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
Terkini
-
Operasi Senyap KPK di Bengkulu, Barang Bukti Dibawa Lewat Jalur VVIP
-
Ketika Jabatan Dipandang sebagai Kekuasaan, Bukan Kepemimpinan
-
GEMPAR di Pasar Kebonagung Sukses Digelar, Gamelan hingga Tarian Meriahkan Suasana
-
Samsung Galaxy Foldable 8 Hadir, Pre-Order Lebih Hemat Pakai Kartu Kredit BRI
-
3 Rekomendasi Sepatu Lari 910 Nineten untuk Kaki Lebar, Aman buat Daily Training
-
4 Shio yang Beruntung Hari Ini 26 Juli 2026, Ada Naga hingga Kerbau
-
Rilis Kiss N Tell, aespa Tinggalkan Konsep Musik Rasa Besi di Lagu Terbaru
-
5 Fakta Kematian Misterius Satpam di Waduk Jatiluhur: Ditemukan dengan Tangan Terborgol
-
Hari Mangrove Sedunia, BNI Perkuat Aksi Hijau di Pesisir
-
Houthi Hujani Arab Saudi dengan Rudal, Kilang Minyak Aramco Terbakar Hebat