Dengan masa kerja maksimal 27 tahun memperoleh gaji pokok Rp3.089.600
5. Golongan V PPPK
Dengan masa kerja nol tahun memperoleh gaji pokok Rp2.325.600
Dengan masa kerja maksimal 33 tahun memperoleh gaji pokok Rp3.879.700
6. Golongan VI PPPK
Dengan masa kerja 3 tahun memperoleh gaji pokok Rp2.539.700
Dengan masa kerja maksimal 33 tahun memperoleh gaji pokok Rp4.043.800
7. Golongan VII PPPK
Dengan masa kerja 3 tahun memperoleh gaji pokok Rp2.647.200
Baca Juga: Pakar Kebijakan Publik: Pencairan Gaji ke-13 ASN Dukung Pertumbuhan Ekonomi
Dengan masa kerja maksimal 33 tahun memperoleh gaji pokok Rp4.214.900
8. Golongan VIII PPPK
Dengan masa kerja 3 tahun memperoleh gaji pokok Rp2.759.100
Dengan masa kerja maksimal 33 tahun memperoleh gaji pokok Rp4.393.100
9. Golongan IX PPPK
Dengan masa kerja nol tahun memperoleh gaji pokok Rp2.966.500
Dengna masa kerja maksimal 32 tahun memperoleh gaji pokok Rp4.872.000
10. Golongan X PPPK
Dengan masa kerja nol tahun memperoleh gaji pokok Rp3.091.900
Dengan masa kerja maksimal 32 tahun memperoleh gaji pokok Rp5.078.000
11. Golongan XI PPPK
Dengan masa kerja nol tahun memperoleh gaji pokok Rp3.222.700
Dengan masa kerja maksimal 32 tahun memperoleh gaji sebesar Rp5.292.800
12. Golongan XII PPPK
Dengan masa kerja nol tahun memperoleh gaji pokok Rp3.359.000
Dengan masa kerja maksimal 32 tahun memperoleh gaji pokok Rp5.516.800
13. Golongan XIII PPPK
Dengan masa kerja nol tahun memperoleh gaji pokok Rp3.501.100
Dengan masa kerja maksimal 32 tahun memperoleh gaji pokok Rp5.750.100
14. Golongan XIV PPPK
Dengan masa kerja nol tahun memperoleh gaji pokok Rp3.649.200
Dengan masa kerja maksimal 32 tahun memperoleh gaji pokok Rp5.993.300
15. Golongan XV PPPK
Dengan masa kerja nol tahun memperoleh gaji pokok Rp3.803.500
Dengan masa kerja maksimal 32 tahun memperoleh gaji pokok Rp6.246.900
16. Golongan XVI PPPK
Dengan masa kerja nol tahun memperoleh gaji pokok Rp3.964.500
Dengan masa kerja maksimal 32 tahun memperoleh gaji pokok Rp6.511.100
17. Golongan XVII PPPK
Dengan masa kerja nol tahun memperoleh gaji pokok Rp4.132.200
Dengan masa kerja maksimal 32 tahun memperoleh gaji pokok Rp6.786.500
Variabel Lain dalam Gaji ke-13 PPPK
Selain besaran gaji pokok tersebut, PPPK juga akan menerima tunjangan tetap yang menempel pada gaji pokok. Mulai dari Tunjangan Keluarga, Tunjangan Pangan, Tunjangan Jabatan Struktural, Tunjangan Jabatan Fungsional, dan tunjangan jenis lainnya.
Itu tadi sedikit informasi mengenai besaran gaji ke-13 PPPK yang akan diterima pada bulan Juli 2022 ini. Perhitungan lebih detail dan rinci bisa langsung diminta pada pejabat keuangan terkait, sehingga data yang diperoleh lebih akurat. Semoga berguna, dan selamat melanjutkan aktivitas Anda!
Kontributor : I Made Rendika Ardian
Berita Terkait
-
Pakar Kebijakan Publik: Pencairan Gaji ke-13 ASN Dukung Pertumbuhan Ekonomi
-
Segini Besaran Gaji 13 Pensiunan PNS, Sudah Cek Rekening Hari Ini?
-
Daftar PNS Tidak Dapat Gaji ke-13 yang Cair Mulai Hari Ini, Cek Dulu!
-
Apakah Honorer Dapat Gaji ke-13 2022? Ini Aturannya
-
Kapan Gaji ke-13 2022 Pensiunan Cair? Simak di Sini!
Terpopuler
- Prabowo Timbang Chatib Basri Gantikan Purbaya, Senin Disebut Bakal Ada Reshuflle Kabinet
- Purbaya Disebut Bakal Jadi Gubernur BI, Prabowo Sedang Timbang Chatib Basri Jadi Menkeu
- HP Rp1,5 Jutaan yang Bagus Merek Apa? Ini 5 Rekomendasi Terbaik David GadgetIn
- 4 HP realme dengan Chipset Snapdragon dan RAM 8 GB Termurah Juni 2026
- Berapa Harga Sepatu Lari Ortuseight Ori? Ini 5 Pilihan Bagus untuk Daily Run
Pilihan
Terkini
-
Polisi Dalami Dugaan Pembunuhan Pengemudi Ojol yang Tewas Bersimbah Darah di Maros
-
Usia Pensiun Kapolri Dapat Diperpanjang Sesuai Kebutuhan Presiden
-
Tok! DPR Resmi Sahkan Revisi UU Polri Jadi Undang-Undang dalam Rapat Paripurna
-
OJK: Fundamental Kripto Tetap Kuat di Tengah Gejolak Pasar Global
-
Tangis dan Amarah Pecah saat Rekonstruksi di Daycare Little Aresha: Bagaimana Kalau Anakmu Digituin?
-
Lampu Hijau! Hasil Revisi UU Polri Segera Diketok di Rapat Paripurna
-
Prabowo Dinilai Tak Pahami Masalah Rakyat, Istana Langsung Membantah
-
Jakarta 499 Tahun: Kota yang Berlari, Kelas Menengah yang Kehabisan Napas
-
Qadari Bantah Pemerintah Tone Deaf di Tengah Tekanan Ekonomi: Kritik Masyarakat Didengar
-
RS Pondok Indah Beroperasi Tanpa SLF Aktif Sejak 2024: Sedang Proses Perpanjangan