Suara.com - Kabar gembira bagi para Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan pensiunan penerima gaji 13, karena pada 1 Juli 2022 pemerintah mencairkan gaji 13 2022. Berbeda dari tahun sebelumnya, untuk kali ini gaji ke-13 mencakup Tunjangan Kinerja (Tukin) sebesar 50 persen. Lantas berapa besaran gaji 13 pensiunan?
Menteri Keuangan, Sri Mulyani memastikan tahun ini gaji ke-13 dapat diterima oleh semua PNS, ASN, dan pensiunan yang terdaftar. Gaji ke-13 yang akan diberikan tahun ini terdiri dari gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan, dan 50 persen tukin. Berapa besaran gaji 13 pensiunan?
Sementara untuk besaran gaji ke-13 abdi negara telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2022 terkait dengan Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji ke-13 kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2022. Melalui aturan itu, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatur besaran maksimal gaji 13 untuk PNS, TNI, Polri dan pensiunan. Berikut ini rincian besaran gaji 13 pensiunan:
1. Pimpinan dan Anggota Lembaga Nonstruktural
• Ketua/Kepala sebesar Rp24,13 juta
• Wakil Ketua/Wakil Kepala sebesar Rp21,23 juta
• Sekretaris sebesar Rp18,34 juta
• Anggota sebesar Rp18,34 juta
2. Pegawai Non-Pegawai ASN di Lembaga Nonstruktural dan Pejabat yang Hak Keuangannya disetarakan
Baca Juga: Daftar PNS Tidak Dapat Gaji ke-13 yang Cair Mulai Hari Ini, Cek Dulu!
• Enselon I/Pejabat Pimpinan Tinggi Utama/Pejabat Pimpinan Tinggi Madya sebesar Rp 19,93 juta
• Eselon II/Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama sebesar Rp14,7 juta
• Eselon III/Pejabat Administrator sebesar Rp 8,98 juta
• Eselon IV/Pejabat Pengawas sebesar Rp7,51 juta
3. Pegawai Non-Pegawai ASN yang Bekerja di Instansi Pemerintah termasuk Lembaga Nonstruktural dan Perguruan Tinggi Negeri Baru
A. Pendidikan SD/SMP
Berita Terkait
-
Daftar PNS Tidak Dapat Gaji ke-13 yang Cair Mulai Hari Ini, Cek Dulu!
-
5 Kinerja Tjahjo Kumolo Sebelum Berpulang, Urusi PNS hingga Tenaga Honorer
-
Apakah Honorer Dapat Gaji ke-13 2022? Ini Aturannya
-
Kapan Gaji ke-13 2022 Pensiunan Cair? Simak di Sini!
-
Segera Cair 1 Juli 2022, Berapa Gaji ke-13 Pensiunan?
Terpopuler
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- Appi Sambangi Satu Per Satu Kediaman Tiga Mantan Wali Kota Makassar
- Ibu-Ibu Baku Hantam di Tengah Khotbah Idulfitri, Diduga Dipicu Masa Lalu
- Pakai Paspor Belanda saat Perpanjang Kontrak 2025, Status WNI Dean James Bisa Gugur?
- Pajaknya Nggak Bikin Sengsara: Cek 5 Mobil Bekas Bandel di Bawah 70 Juta untuk Pemula
Pilihan
-
Yaqut Kembali Ditahan di Rutan KPK
-
Dean James Masih Terdaftar sebagai Warga Negara Belanda
-
Diskon Tarif Tol 30 Persen Arus Balik: Jadwal, Tanggal dan Rute Lengkap
-
Ironi Hari Air Sedunia: Ketika Air yang Melimpah Justru Menjadi Kemewahan
-
Rudal Iran Hantam Dekat Fasilitas Nuklir Israel, 100 Orang Jadi Korban
Terkini
-
BPH Migas Pastikan BBM Aman di Tol Padaleunyi Jelang Puncak Arus Balik 2026
-
Studi: Industri Migas Tinggalkan Citra Energi Bersih, Kini Tekankan Ketergantungan Energi Fosil
-
Gus Yaqut Kembali ke Rutan KPK Usai Tahanan Rumah: Alhamdulillah, Sempat Sungkem ke Ibu Saya
-
Waduh! Siap-siap Ledakan Besar Pusat Tenaga Nuklir Jika AS Serang PLTN Bushehr Iran
-
Panik Diserang Balik Iran, Israel Tiba-tiba Ingat HAM dan Minta Tolong Dunia
-
KAI Daop 6 Yogyakarta Prediksi Puncak Arus Balik Hari Ini, 71 Ribu Penumpang Padati Stasiun
-
Arus Balik Lebaran: 52.926 Penumpang Tiba di Jakarta, Pasar Senen Terpadat
-
Rumah di Kembangan Terbakar Saat Ditinggal Penghuninya Berlebaran
-
Pemerintah Prioritaskan Sekolah Tatap Muka, Menko PMK: Hindari Learning Loss
-
Kenaikan Suhu Bumi Melonjak 75 Persen, Sinyal Bahaya atau Fluktuasi Jangka Pendek?