Suara.com - Baru-baru ini, anak Kiai Jombang tengah viral, bahkan dihujat lantaran dirinya melakukan pencabulan. Polda Jatim harus bekerja keras untuk menangkap anak seorang Kiai Jombang pengasuh pondok pesantren di Kabupaten Jombang tersebut. Siapa anak Kiai Jombang tersangka pencabulan itu?
Anak kiai Jombang itu, menjadi buronan atas kasus dugaan pencabulan terhadap santriwati di Pondok Pesantren Sadiqiyah. Ternyata kasus pencabulan santriwati itu telah dilaporkan oleh aktivis perempuan sejak akhir tahun 2019 silam. Namun hingga kini tersangka belum ditangkap. Siapa anak Kiai Jombang tersangka pencabulan?
Meskipun penyidik Ditreskrimum Polda Jatim telah menetapkan MSA sebagai tersangka, namun belum mampu menangkapnya. Bahkan, Polda Jatim bersama dengan Polres Jombang, dibantu juga oleh Kodim 0814/Jombang, harus mengerahkan ratusan personel bersenjata lengkap, untuk dapat menangkap MSA dan diajukan di meja hijau.
Siapa Anak Kiai Jombang yang Melakukan Pencabulan?
MSA merupakan putra kiai pengasuh pondok pesantren di Kabupaten Jombang. MSA sempat dikejar oleh tim penyidik Polda Jatim, namun berhasil melarikan diri dan diduga masuk ke dalam lingkungan pondok pesantren.
Upaya penjemputan secara persuasif yang dilakukan oleh Kapolres Jombang, AKBP Nur Hidayat juga tidak membuahkan hasil. Bahkan, usai upaya penangkapan itu gagal, justru beredar luas video Kapolres Jombang, dilarang untuk menangkap MSA.
Dari video yang beredar luas tersebut, pelarangan penangkapan MSA ini disampaikan sendiri oleh KH Mukhtar Mukti, selaku pengasuh Pondok Pesantren Sidiqiyah, yang juga merupakan ayah kandung MSA.
Kronologi Kasus Pencabulan Anak Kiai Jombang
Pada 2019 silam, anak Kiai Jombang berinisial MSA dilaporkan ke Satreskrim Polres Jombang, karena diduga telah melakukan pencabulan terhadap santriwatinya. Dugaan pencabulan itu dilakukan oleh MSA saat santriwati itu melakukan tes wawancara di perusahaan yang dipimpin MSA.
Baca Juga: Polisi Minta MSAT Anak Kiai Ploso Jombang Tersangka Pencabulan Serahkan Diri
Dari laporan tersebut, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Jombang, lantas melakukan penyelidikan, dan dilanjutkan dengan penyidikan dugaan pencabulan santriwati berdasarkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) bernomor B/175/XI/RES.124/2019/Satreskrim Polres Jombang tertanggal 12 November 2019.
Dalam SPDP tersebut, MSA lantas ditetapkan sebagai tersangka dugaan pencabulan santriwati dan dijerat Pasal 285 atau Pasal 294 ayat 1 dan 2 ke 2e KUHP. Namun pihak kepolisian kesulitan untuk menangkap tersangka MSA, hingga akhirnya kasusnya diambil alih oleh Polda Jatim.
Sayangnya, proses penyidikan dugaan pencabulan santriwati yang dilakukan oleh penyidik Ditreskrimum Polda Jatim itu tak kunjung membuahkan hasil. Bahkan, tersangka MSA selalu mangkir dari pemanggilan pemeriksaan, hingga mengajukan pra peradilan.
Pra peradilan yang dilakukan oleh tim kuasa hukum MSA telah ditolak oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jombang. Namun tetap saja polisi tidak mampu mengeksekusi MSA, untuk menjalani pemeriksaan dugaan pencabulan santriwati di Polda Jatim.
Hingga pada 4 Januari 2022 lalu, Kejati Jatim telah menyatakan berkas perkara dugaan pencabulan, dengan tersangka MSA telah lengkap atau P21. Namun lagi-lagi penyidik Ditreskrimum Polda Jatim, kesulitan mengeksekusi MSA untuk dilimpahkan ke Kejati Jatim.
Upaya untuk menjemput paksa MSA di kediamannya, juga telah dilakukan oleh tim penyidik Ditreskrimum Polda Jatim, pada 12 Januari 2022, namun gagal. Bahkan, tim penyidik Polda Jatim dihadang ratusan massa pendukung MSA yang berjaga di depan pondok pesantren milik orang tua MSA.
Berita Terkait
-
Polisi Minta MSAT Anak Kiai Ploso Jombang Tersangka Pencabulan Serahkan Diri
-
Liga Santri di Jombang Tanpa Penonton Imbas Kericuhan Suporter
-
Beredar Video Kiai Shiddiqiyyah Ploso Minta Polisi Setop Buru Anaknya, Begini Respons Kapolres Jombang
-
Kiai Ploso Jombang Melarang Polisi Menangkap Anaknya DPO Kasus Pencabulan: Semuanya Adalah Fitnah, Allahu Akbar!
-
Detik-detik Penangkapan Putra Kiai Jombang Buron Kasus Pecabulan Santri, Polisi Sempat Keluarkan Tembakan
Terpopuler
- Susunan Tim Pelatih Timnas Indonesia U-23 di SEA Games 2025, Indra Sjafri Ditopang Para Legenda
- Diskon Listrik 50 Persen PLN Oktober 2025, Begini Syarat dan Cara Dapat E-Voucher Tambah Daya!
- Shin Tae-yong Batal Comeback, 4 Pemain Timnas Indonesia Bernafas Lega
- 7 Rekomendasi Smartwatch untuk Tangan Kecil: Nyaman Dipakai dan Responsif
- 5 Bedak Padat yang Cocok untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Samarkan Flek Hitam
Pilihan
-
Hasan Nasbi Sebut Menkeu Purbaya Berbahaya, Bisa Lemahkan Pemerintah
-
5 Fakta Kemenangan 2-1 Real Madrid Atas Barcelona: 16 Gol Kylian Mbappe
-
Harga Emas Hari Ini: Galeri 24 dan UBS Sentuh Rp 2,4 Juta di Pegadaian, Antam Nihil!
-
Harga Emas Sabtu 25 Oktober 2025: Antam Masih 'Hilang', UBS dan Galeri 24 Menguat
-
Superkomputer Prediksi Arsenal Juara Liga Champions 2025, Siapa Lawan di Final?
Terkini
-
Mengenang Johnson Panjaitan: Kritik Keras untuk Polri dan Ingatkan 'Potong Kepalanya'
-
Jaksa Ungkap Detik-detik Kompol Yogi dan Ipda Aris Habisi Brigadir Nurhadi di Gili Trawangan
-
Pramono Anung Pastikan Kasus Sumber Waras Tuntas, Siap Bangun RS Tipe A di Atas Lahan 3,6 Hektar
-
Kasus Kereta Anjlok Terus Berulang, DPR Minta Kemenhub Lakukan Audit Keselamatan Independen
-
Menhut Raja Juli Minta Maaf ke Warga Papua Usai BKSDA Bakar Mahkota Cenderawasih: Ini Jadi Catatan
-
Prabowo Tak Happy, Mendagri Setrap Pejabat Bojonegoro Gegara Realisasi Belanja Rendah: Jangan Bohong
-
Mulai Dibahas Hari Ini, DPR Berharap Biaya Haji 2026 Turun Lagi Tanpa Mengurangi Kualitas
-
Jatinegara Berdarah: Pria Nekat Tebas Leher Kenalan Gara-Gara Sabu, Ini Motifnya!
-
Nasib Sahroni dan Nafa Urbach di Ujung Tanduk, Sidang Etik MKD Digelar Akhir Bulan Ini
-
Datamaya Consulting Optimalkan Strategi SEO dan SEM untuk Dongkrak Customer Bisnis di Google