Suara.com - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikburistek) resmi mengeluarkan kebijakan terkait dengan pengembangan Kurikulum Merdeka Belajar. Untuk mengetahui lebih banyak tentang kurikulum ini, anda perlu membaca dan mengakses link download Kurikulum Merdeka Belajar.
Kurikulum tersebut diberikan kepada satuan pendidikan, guna memulihkan pembelajaran di tahun 2022-2024 menyusul adanya dampak pandemi Covid-19 pada aktivitas belajar mengajar. Simak link download Kurikulum Merdeka Belajar berikut.
Melansir dari laman kurikulum.kemdikbud.go.id, Kurikulum Merdeka merupakan kurikulum dengan pembelajaran intrakurikuler yang beragam, di mana konten pembelajarannya akan lebih maksimal agar semua peserta didik memiliki cukup waktu untuk mendalami konsep dan menguatkan kompetensi.
Dalam penerapannya, guru akan memiliki keleluasaan untuk memilih berbagai perangkat ajar sehingga proses pembelajaran dapat disesuaikan dengan kebutuhan dan juga minat peserta didik. Kurikulum Merdeka digunakan untuk seluruh satuan pendidikan mulai dari PAUD, SD, SMP, SMA, SMK, Pendidikan Khusus, hingga Kesetaraan.
Diluncurkannya Kurikulum Merdeka Belajar ini juga menjadi bentuk dari tindak evaluasi perbaikan Kurikulum di tahun 2013. Kemendikburistek juga mengatakan bahwa jika ada sekolah yang belum siap untuk menggunakan Kurikulum Merdeka Belajar ini, masih dapat menggunakan Kurikulum tahun 2013 sebagai dasar pengelolaan program pembelajaran.
Begitu juga dengan Kurikulum Darurat yang juga masih dapat digunakan oleh satuan pendidikan. Pada dasarnya, Kurikulum Merdeka Belajar menjadi opsi bagi seluruh satuan pendidikan yang sudah siap melaksanakannya.
Kebijakan terbaru Kemendikburistek terkait kurikulum nasional ini nantinya akan dikaji ulang pada tahun 2024 berdasarkan evaluasi selama masa pemulihan pembelajaran di satuan pendidikan.
Perbedaan Kurikulum Darurat dengan Kurikulum 2013
Kurikulum 2013 telah diterapkan di tiap satuan pendidikan dalam pembelajaran sebelum pandemi. Kemudian di masa pandemi 2020 sampai dengan 2021, Kemendikburistek mengeluarkan kebijakan terkait penggunaan Kurikulum 2013 dan Kurikulum Darurat atau Kurikulum 2013 yang lebih sederhana lalu menjadi rujukan kurikulum bagi satuan pendidikan.
Baca Juga: Mulai Berlaku Tahun Ini, Seperti Apa Sebenarnya Kurikulum Merdeka Belajar?
Berikut adalah perbedaan Kurikulum Merdeka Belajar dengan kurikulum sebelumnya :
1. Tingkat PAUD/TK
Kurikulum Merdeka Belajar di tingkat PAUD/TK memiliki makna merdeka untuk bermain. Dengan demikian, penerapan Kurikulum Merdeka di tingkat PAUD/TK yaitu mengajak anak-anak bermain sambil belajar. Kebijakan terbaru ini tidak terlalu berbeda dengan kurikulum yang sebelumnya.
2. Tingkat SD
Pada tingkat SD, terdapat sejumlah perbedaan dalam mata pelajaran (mapel) di penerapan Kurikulum Merdeka. Antara lain yaitu mapel IPA dan IPS digabung menjadi satu, serta menjadikan mapel bahasa Inggris yang sebelumnya menjadi mapel muatan lokal (mulok) beralih sebagai mapel pilihan.
3. Tingkat SMP
Berita Terkait
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
Pilihan
-
Kemiskinan dan Ketimpangan Ekonomi RI Seperti Lingkaran Setan
-
Core Indonesia Sebut Kebijakan Menkeu Purbaya Suntik Rp200 Triliun Dinilai Salah Diagnosis
-
When Botanies Meets Buddies: Sporadies Meramban Bunga Jadi Cerita
-
Ternyata Ini Rahasia Kulit Cerah dan Sehat Gelia Linda
-
Kontras! Mulan Jameela Pede Tenteng Tas Ratusan Juta Saat Ahmad Dhani Usulkan UU Anti Flexing
Terkini
-
Kemendagri Batalkan Mutasi Kepala SMPN 1 Prabumulih, Wali Kota Arlan Terancam Sanksi
-
DPW dan DPC PPP dari 33 Provinsi Deklarasi Dukung M Mardiono Jadi Ketua Umum
-
Menteri HAM Natalius Pigai Sebut Orang Hilang 'Belum Terlihat', YLBHI Murka: Denial!
-
Dari Dirut Sampai Direktur, Jajaran BPR Jepara Artha Kini Kompak Pakai Rompi Oranye
-
Pemeriksaan Super Panjang, Hilman Latief Dicecar KPK Hampir 12 Jam soal Kuota Haji
-
Dikira Hilang saat Demo Ricuh, Polisi Ungkap Alasan Bima Permana Dagang Barongsai di Malang
-
Tito Karnavian: Satpol PP Harus Humanis, Bukan Jadi Sumber Ketakutan
-
Wamenkum Sebut Gegara Salah Istilah RUU Perampasan Aset Bisa Molor, 'Entah Kapan Selesainya'
-
'Abuse of Power?' Kemendagri Sebut Wali Kota Arlan Langgar Aturan Copot Kepala SMP 1 Prabumulih
-
Strategi Baru Senayan: Mau RUU Perampasan Aset Lolos? UU Polri Harus Direvisi Dulu