Suara.com - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikburistek) resmi mengeluarkan kebijakan terkait dengan pengembangan Kurikulum Merdeka Belajar. Untuk mengetahui lebih banyak tentang kurikulum ini, anda perlu membaca dan mengakses link download Kurikulum Merdeka Belajar.
Kurikulum tersebut diberikan kepada satuan pendidikan, guna memulihkan pembelajaran di tahun 2022-2024 menyusul adanya dampak pandemi Covid-19 pada aktivitas belajar mengajar. Simak link download Kurikulum Merdeka Belajar berikut.
Melansir dari laman kurikulum.kemdikbud.go.id, Kurikulum Merdeka merupakan kurikulum dengan pembelajaran intrakurikuler yang beragam, di mana konten pembelajarannya akan lebih maksimal agar semua peserta didik memiliki cukup waktu untuk mendalami konsep dan menguatkan kompetensi.
Dalam penerapannya, guru akan memiliki keleluasaan untuk memilih berbagai perangkat ajar sehingga proses pembelajaran dapat disesuaikan dengan kebutuhan dan juga minat peserta didik. Kurikulum Merdeka digunakan untuk seluruh satuan pendidikan mulai dari PAUD, SD, SMP, SMA, SMK, Pendidikan Khusus, hingga Kesetaraan.
Diluncurkannya Kurikulum Merdeka Belajar ini juga menjadi bentuk dari tindak evaluasi perbaikan Kurikulum di tahun 2013. Kemendikburistek juga mengatakan bahwa jika ada sekolah yang belum siap untuk menggunakan Kurikulum Merdeka Belajar ini, masih dapat menggunakan Kurikulum tahun 2013 sebagai dasar pengelolaan program pembelajaran.
Begitu juga dengan Kurikulum Darurat yang juga masih dapat digunakan oleh satuan pendidikan. Pada dasarnya, Kurikulum Merdeka Belajar menjadi opsi bagi seluruh satuan pendidikan yang sudah siap melaksanakannya.
Kebijakan terbaru Kemendikburistek terkait kurikulum nasional ini nantinya akan dikaji ulang pada tahun 2024 berdasarkan evaluasi selama masa pemulihan pembelajaran di satuan pendidikan.
Perbedaan Kurikulum Darurat dengan Kurikulum 2013
Kurikulum 2013 telah diterapkan di tiap satuan pendidikan dalam pembelajaran sebelum pandemi. Kemudian di masa pandemi 2020 sampai dengan 2021, Kemendikburistek mengeluarkan kebijakan terkait penggunaan Kurikulum 2013 dan Kurikulum Darurat atau Kurikulum 2013 yang lebih sederhana lalu menjadi rujukan kurikulum bagi satuan pendidikan.
Baca Juga: Mulai Berlaku Tahun Ini, Seperti Apa Sebenarnya Kurikulum Merdeka Belajar?
Berikut adalah perbedaan Kurikulum Merdeka Belajar dengan kurikulum sebelumnya :
1. Tingkat PAUD/TK
Kurikulum Merdeka Belajar di tingkat PAUD/TK memiliki makna merdeka untuk bermain. Dengan demikian, penerapan Kurikulum Merdeka di tingkat PAUD/TK yaitu mengajak anak-anak bermain sambil belajar. Kebijakan terbaru ini tidak terlalu berbeda dengan kurikulum yang sebelumnya.
2. Tingkat SD
Pada tingkat SD, terdapat sejumlah perbedaan dalam mata pelajaran (mapel) di penerapan Kurikulum Merdeka. Antara lain yaitu mapel IPA dan IPS digabung menjadi satu, serta menjadikan mapel bahasa Inggris yang sebelumnya menjadi mapel muatan lokal (mulok) beralih sebagai mapel pilihan.
3. Tingkat SMP
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
- 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
- 5 HP Murah Terbaik dengan Baterai 7000 mAh, Buat Streaming dan Multitasking
- 4 Mobil Bekas 7 Seater Harga 70 Jutaan, Tangguh dan Nyaman untuk Jalan Jauh
- 5 Rekomendasi Mobil Keluarga Bekas Tahan Banjir, Mesin Gagah Bertenaga
Pilihan
-
Cuma Mampu Kurangi Pengangguran 4.000 Orang, BPS Rilis Data yang Bikin Kening Prabowo Berkerut
-
Rugi Triliunan! Emiten Grup Djarum, Blibli PHK 270 Karyawan
-
Angka Pengangguran Indonesia Tembus 7,46 Juta, Cuma Turun 4.000 Orang Setahun!
-
HUT ke 68 Bank Sumsel Babel, Jajan Cuma Rp68 Pakai QRIS BSB Mobile
-
6 Rekomendasi HP Snapdragon Paling Murah untuk Kebutuhan Sehari-hari, Mulai dari Rp 1 Jutaan
Terkini
-
Polda Undang Keluarga hingga KontraS Jumat Ini, 2 Kerangka Gosong di Gedung ACC Reno dan Farhan?
-
Saya Tanggung Jawab! Prabowo Ambil Alih Utang Whoosh, Sindir Jokowi?
-
Said Didu Curiga Prabowo Cabut 'Taring' Purbaya di Kasus Utang Whoosh: Demi Apa?
-
Tragedi KKN UIN Walisongo: 6 Fakta Pilu Mahasiswa Terseret Arus Sungai Hingga Tewas
-
Uya Kuya Dinyatakan Tidak Melanggar Kode Etik, Kini Aktif Lagi Sebagai Anggota DPR RI
-
Dendam Dipolisikan Kasus Narkoba, Carlos dkk Terancam Hukuman Mati Kasus Penembakan Husein
-
Sidang MKD: Adies Kadir Dinyatakan Tidak Melanggar Kode Etik, Diaktifkan Kembali sebagai Anggota DPR
-
Kronologi Guru di Trenggalek Dihajar Keluarga Murid di Rumahnya, Berawal dari Sita HP Siswi di Kelas
-
Mendadak Putra Mahkota Raja Solo Nyatakan Naik Tahta Jadi PB XIV di Hadapan Jasad Sang Ayah
-
IKJ Minta Dukungan Dana Abadi Kebudayaan, Pramono Anung Siap Tindaklanjuti