Suara.com - Guna pemulihan pembelajaran di tahun 2020-2024, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikburistek) mengeluarkan kebijakan terkait pengembangan Kurikulum Merdeka yang diberikan kepada satuan pendidikan. Apa itu kurikulum merdeka belajar?
Melansir dari Buku Saku Tanya Jawab Kurikulum Merdeka, Kurikulum Merdeka adalah kurikulum dengan pembelajaran intrakurikuler yang beragam, di mana pembelajarannya akan lebih maksimal agar peserta didik memiliki cukup waktu untuk mendalami konsep serta memperkuat kompetensi.
Kurikulum Merdeka Belajar digunakan seluruh satuan pendidikan
Kurikulum Merdeka nantinya digunakan bagi seluruh satuan pendidikan mulai dari PAUD, SD, SMP, SMA, SMK, Pendidikan Khusus, dan Kesetaraan. Namun, Kurikulum Merdeka Belajar ini diketahui berbeda dengan kurikulum sebelumnya.
Kurikulum Merdeka yang diberikan kepada satuan pendidikan ini merupakan opsi tambahan dalam rangka melakukan pemulihan pembelajaran selama 2022-2024. Kebijakan Kemendikburistek ini juga akan dikaji ulang pada 2024.
Merujuk pada pandemi COVID-19 yang menyebabkan banyak kendala dalam proses pembelajaran di satuan pendidikan yang memberikan dampak yang cukup signifikan.
Kurikulum 2013 yang diterapkan sebelum pandemi menjadi satu satunya yang digunakan tiap satuan pendidikan dalam pembelajaran.
Masa pandemi 2020 sampai 2021, Kemendikburistek mengeluarkan kebijakan penggunaan Kurikulum 2013 dan Kurikulum Darurat (Kurikulum 2013 versi sederhana) menjadi rujukan kurikulum bagi satuan pendidikan.
Lalu, di masa pandemi 2021 sampai 2022, Kemendikburistek mengeluarkan kebijakan penggunaan Kurikulum 2013, Kurikulum Darurat, Kurikulum Merdeka di Sekolah Penggerak (SP), serta SMK Pusat Keunggulan (PK).
Baca Juga: Pendidikan Vokasi, Pendaftaran Peserta Didik SKB Negeri Surabaya Dibuka Sampai 24 Juli
Perbedaan dengan Kurikulum 2013
Pada masa sebelum pandemi, Kemendikburistek mengeluarkan kebijakan penggunaan Kurikulum 2013 dan Kurikulum 2013 yang disederhanakan menjadi Kurikulum Darurat yang memberikan kemudahan bagi satuan pendidikan dalam mengelola pembelajaran.
Nah, Kurikulum Merdeka di SP/SMK-PK disebut akan menjadi angin segar dalam upaya perbaikan dan pemulihan pembelajaran yang diluncurkan pertama kali tahun 2021.
Pemulihan pembelajaran tahun 2022 sampai 2024, Kemendikburistek mengatakan bahwa sekolah yang belum siap untuk menggunakan Kurikulum Merdeka masih dapat menggunakan Kurikulum 2013 sebagai dasar pengelolaan pembelajaran.
Begitu pun Kurikulum Darurat yang juga masih bisa digunakan oleh satuan pendidikan. Intinya, Kurikulum Merdeka menjadi opsi bagi semua satuan pendidikan yang siap melaksanakannya.
Tahun 2024 digadang menjadi penentuan kebijakan kurikulum nasional berdasarkan evaluasi terhadap Kurikulum Merdeka pada masa pemulihan pembelajaran.
Berita Terkait
-
Pendidikan Vokasi, Pendaftaran Peserta Didik SKB Negeri Surabaya Dibuka Sampai 24 Juli
-
Lolos IISMA, 7 Mahasiswa PCR Belajar di Sejumlah Kampus Terkemuka Dunia
-
Mengenal Prototipe, Kurikulum yang Dapat Digunakan di Tahun Ajaran Baru
-
Megawati Minta Seluruh Rektor Memasukan Pancasila dalam Kurikulum: Jangan Sampai Terseret Arus Dunia
-
Viral Lagi Curhat Lawas Mama Maudy Ayunda, Pindahkan Anak dari Sekolah Kurikulum Nasional Karena Belajar Nama Kecamatan
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- KPU Tak Bisa Buka Ijazah Capres-Cawapres ke Publik, DPR Pertanyakan: Orang Lamar Kerja Saja Pakai CV
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Prabowo Kirim Surat ke Eks Menteri Termasuk Sri Mulyani, Ini Isinya...
Pilihan
-
Kendal Tornado FC vs Persela Lamongan, Manajemen Jual 3.000 Tiket
-
6 Rekomendasi HP Murah Rp 3 Jutaan dengan Kamera Terbaik September 2025
-
Wakil Erick Thohir Disebut jadi Kandidat Kuat Menteri BUMN
-
Kursi Menteri BUMN Kosong, Siapa Pengganti Erick Thohir?
-
Otak Pembunuhan Kacab Bank, Siapa Ken si Wiraswasta Bertato?
Terkini
-
Saatnya 'Perbarui' Aturan Main, DPR Genjot Revisi Tiga UU Kunci Politik
-
Noel Dikabarkan Mau Jadi Justice Collaborator, KPK: Belum Kami Terima
-
Jejak Korupsi Noel Melebar, KPK Bidik Jaringan Perusahaan PJK3 yang Terlibat Kasus K3
-
Anggotanya Disebut Brutal Hingga Pakai Gas Air Mata Kedaluarsa Saat Tangani Demo, Apa Kata Kapolri?
-
Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
-
Dikabarkan Hilang Usai Demo Ricuh, Bima Permana Ditemukan di Malang, Polisi: Dia Jualan Barongsai
-
Berawal dari Rumah Gus Yaqut, KPK Temukan Jejak Aliran Dana 'Janggal' ke Wasekjen Ansor
-
Urai Penumpukan Roster CPMI Korea Selatan, Menteri Mukhtarudin Siapkan Langkah Strategis
-
KPK Kecolongan, Apa yang Dibocorkan Ustaz Khalid Basalamah Terkait Korupsi Kuota Haji?
-
Bukan Program, Ini Arahan Pertama Presiden Prabowo untuk Menko Polkam Barunya