Suara.com - Guna pemulihan pembelajaran di tahun 2020-2024, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikburistek) mengeluarkan kebijakan terkait pengembangan Kurikulum Merdeka yang diberikan kepada satuan pendidikan. Apa itu kurikulum merdeka belajar?
Melansir dari Buku Saku Tanya Jawab Kurikulum Merdeka, Kurikulum Merdeka adalah kurikulum dengan pembelajaran intrakurikuler yang beragam, di mana pembelajarannya akan lebih maksimal agar peserta didik memiliki cukup waktu untuk mendalami konsep serta memperkuat kompetensi.
Kurikulum Merdeka Belajar digunakan seluruh satuan pendidikan
Kurikulum Merdeka nantinya digunakan bagi seluruh satuan pendidikan mulai dari PAUD, SD, SMP, SMA, SMK, Pendidikan Khusus, dan Kesetaraan. Namun, Kurikulum Merdeka Belajar ini diketahui berbeda dengan kurikulum sebelumnya.
Kurikulum Merdeka yang diberikan kepada satuan pendidikan ini merupakan opsi tambahan dalam rangka melakukan pemulihan pembelajaran selama 2022-2024. Kebijakan Kemendikburistek ini juga akan dikaji ulang pada 2024.
Merujuk pada pandemi COVID-19 yang menyebabkan banyak kendala dalam proses pembelajaran di satuan pendidikan yang memberikan dampak yang cukup signifikan.
Kurikulum 2013 yang diterapkan sebelum pandemi menjadi satu satunya yang digunakan tiap satuan pendidikan dalam pembelajaran.
Masa pandemi 2020 sampai 2021, Kemendikburistek mengeluarkan kebijakan penggunaan Kurikulum 2013 dan Kurikulum Darurat (Kurikulum 2013 versi sederhana) menjadi rujukan kurikulum bagi satuan pendidikan.
Lalu, di masa pandemi 2021 sampai 2022, Kemendikburistek mengeluarkan kebijakan penggunaan Kurikulum 2013, Kurikulum Darurat, Kurikulum Merdeka di Sekolah Penggerak (SP), serta SMK Pusat Keunggulan (PK).
Baca Juga: Pendidikan Vokasi, Pendaftaran Peserta Didik SKB Negeri Surabaya Dibuka Sampai 24 Juli
Perbedaan dengan Kurikulum 2013
Pada masa sebelum pandemi, Kemendikburistek mengeluarkan kebijakan penggunaan Kurikulum 2013 dan Kurikulum 2013 yang disederhanakan menjadi Kurikulum Darurat yang memberikan kemudahan bagi satuan pendidikan dalam mengelola pembelajaran.
Nah, Kurikulum Merdeka di SP/SMK-PK disebut akan menjadi angin segar dalam upaya perbaikan dan pemulihan pembelajaran yang diluncurkan pertama kali tahun 2021.
Pemulihan pembelajaran tahun 2022 sampai 2024, Kemendikburistek mengatakan bahwa sekolah yang belum siap untuk menggunakan Kurikulum Merdeka masih dapat menggunakan Kurikulum 2013 sebagai dasar pengelolaan pembelajaran.
Begitu pun Kurikulum Darurat yang juga masih bisa digunakan oleh satuan pendidikan. Intinya, Kurikulum Merdeka menjadi opsi bagi semua satuan pendidikan yang siap melaksanakannya.
Tahun 2024 digadang menjadi penentuan kebijakan kurikulum nasional berdasarkan evaluasi terhadap Kurikulum Merdeka pada masa pemulihan pembelajaran.
Berita Terkait
-
Pendidikan Vokasi, Pendaftaran Peserta Didik SKB Negeri Surabaya Dibuka Sampai 24 Juli
-
Lolos IISMA, 7 Mahasiswa PCR Belajar di Sejumlah Kampus Terkemuka Dunia
-
Mengenal Prototipe, Kurikulum yang Dapat Digunakan di Tahun Ajaran Baru
-
Megawati Minta Seluruh Rektor Memasukan Pancasila dalam Kurikulum: Jangan Sampai Terseret Arus Dunia
-
Viral Lagi Curhat Lawas Mama Maudy Ayunda, Pindahkan Anak dari Sekolah Kurikulum Nasional Karena Belajar Nama Kecamatan
Terpopuler
- 7 Mobil Bekas Keluarga 3 Baris Rp50 Jutaan Paling Dicari, Terbaik Sepanjang Masa
- JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
- Nikmati Belanja Hemat F&B dan Home Living, Potongan Harga s/d Rp1,3 Juta Rayakan HUT ke-130 BRI
- 5 Sepatu Running Lokal Selevel Asics Original, Kualitas Juara Harga Aman di Dompet
- Nikmati Segarnya Re.juve Spesial HUT ke-130 BRI: Harga Istimewa Mulai Rp13 Ribu
Pilihan
-
Prabowo Perintahkan Tanam Sawit di Papua, Ini Penjelasan Bahlil
-
Peresmian Proyek RDMP Kilang Balikpapan Ditunda, Bahlil Beri Penjelasan
-
Resmi Melantai di Bursa, Saham Superbank Melambung Tinggi
-
Jadwal dan Link Streaming Nonton Rizky Ridho Bakal Raih Puskas Award 2025 Malam Ini
-
5 HP RAM 6 GB Paling Murah untuk Multitasking Lancar bagi Pengguna Umum
Terkini
-
KPK Pastikan Perceraian Atalia-RK Tak Hambat Kasus BJB, Sita Aset Tetap Bisa Jalan
-
Prabowo Ingin Papua Ditanami Sawit, Demi Hemat Impor BBM Rp 520 Triliun?
-
Isi Amplop Terkuak! Kubu Roy Suryo Yakin 99 Persen Itu Ijazah Palsu Jokowi: Ada Foto Pria Berkumis
-
7 Fakta Kunci Pemeriksaan Gus Yaqut di KPK, Dicecar 9 Jam soal Kuota Haji
-
Bukan Karena Selebgram LM! Pengacara Tegaskan Penyebab Cerai Atalia-Ridwan Kamil Isu Privat
-
Polisi Sebut Ruko Terra Drone Tak Dirawat Rutin, Tanggung Jawab Ada di Penyewa
-
Rocky Gerung Ungkap Riset KAMI: Awal 2026 Berpotensi Terjadi Crossfire Antara Elit dan Rakyat
-
Menkes Dorong Ibu Jadi Dokter Keluarga, Fokus Perawatan Sejak di Rumah
-
Polemik Lahan Tambang Emas Ketapang Memanas: PT SRM Bantah Penyerangan, TNI Ungkap Kronologi Berbeda
-
Grup MIND ID Kerahkan Bantuan Kemanusiaan bagi Korban Bencana ke Sumatra hingga Jawa Timur