Suara.com - Pengacara senior, OC Kaligis membantah kliennya yang berinisial D (45) telah melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap emak-emak sosialita berinisial MMS (45). Dia justru menyebut MMS melaporkan D yang tidak lain merupakan suaminya dengan tujuan memeras.
"Klien kami tidak pernah melakukan KDRT," kata OC Kaligis kepada wartawan, Selasa (5/7/2022).
OC Kaligis juga mengklaim bahwa kliennya memiliki bukti terkait dugaan perselingkuhan yang dilakukan oleh MMS. Dia meminta pihak kepolisian objektif dan hati-hati dalam menangani laporan yang ditudingkan MMS terhadap kliennya.
"Kapolsek Kembangan berhati-hati terhadap laporan tersebut, karena dengan mengetahui latar belakang siapa MMS maka pemeriksaan akan bisa objektif," katanya.
Terkait kasus ini, OC Kaligis menyebut pihaknya telah melaporkan dua anggota Polsek Kembangan ke Bidang Propam Polda Metro Jaya. Keduanya dilaporkan lantaran diduga telah melanggar KUHAP dan Peraturan Kapolri atau Perkap.
Di mana, lanjut OC Kaligis, kedua anggota Polsek Kembangan ini melakukan penggeledahan rumah kliennya tanpa dilengkapi surat izin dari pengadilan. Di samping itu, dia menyebut penggeledahan juga dilakukan saat kliennya masih berstatus terlapor.
"Jika hal ini dibiarkan, maka citra kepolisian yang saat ini terus menggaungkan jargon Polri Presisi oleh Bapak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo akan rusak," ungkapnya.
Sita Alat Pengering Rambut
MMS sebelumnya melaporkan suaminya D ke Polsek Kembangan atas dugaan melakukan KDRT. Laporan ini diterima dan teregistrasi dengan Nomor:212/K/2022/Sek Kembangan tertanggal 4 April 2022.
Baca Juga: Kasus Dugaan KDRT di Kembangan, Polisi Gelar Olah Tempat Kejadian Perkara
Kanit Reskrim Polsek Kembangan AKP Reno Apri Dwijayanto menyebut kasus tersebut telah memasuki tahap penyidikan. Pihaknya juga telah melakukan olah tempat kejadian perkara dan menyita barang bukti yang diduga digunakan pelaku untuk menganiaya pelapor.
“Kami amankan adalah satu buah hairdryer berwarna pink," kata Reno, di Kembangan, Jakarta Barat, Senin (4/7/2022).
Reno menyebut pihaknya juga tengah berupaya memediasi kedua belah pihak. Upaya restorative justice atau RJ ini diupayakan mengingat pelapor dan terlapor merupakan sepasang suami dan istri.
"Karena yang bersangkutan masih suami istri dalam status pernikahan maka kita upayakan RJ. Kalau memang tidak ada titik temu maka kita upayakan gelar perkara," imbuhnya.
Berita Terkait
-
Kasus Dugaan KDRT di Kembangan, Polisi Gelar Olah Tempat Kejadian Perkara
-
Seorang Pria di Malang Tega Tusuk Istri dan Anaknya Sendiri, Padahal Penyebabnya Sepele
-
Autopsi Jenazah Wanita Mojokerto Diduga Korban KDRT Telah Rampung, Begini Penjelasan Polisi
-
Viral Pria Diduga KDRT Anak dan Istri, Nitizen Dibuat Geram
-
Suami Tertangkap Kamera Lakukan KDRT ke Istri, Videonya Viral di TikTok
Terpopuler
Pilihan
-
Menuju Juara Piala Asia Futsal 2026: Perjalanan Timnas Futsal Indonesia Cetak Sejarah
-
PTBA Perkuat Hilirisasi Bauksit, Energi Berkelanjutan Jadi Kunci
-
Klaten Berduka! Wakil Bupati Benny Indra Ardianto Meninggal Dunia
-
Kisah Petani Gurem, Dihantui Pangan Murah Rendah Gizi
-
Ketika Hujan Tak Selalu Berkah, Dilema Petani Sukoharjo Menjaga Dapur Tetap Ngebul
Terkini
-
KPAI Ingatkan Bahaya Grooming Berkedok Konten, Desak RUU Pengasuhan Anak Segera Disahkan!
-
Wabup Klaten Benny Wafat di Usia 33 Tahun, Sudaryono: Kepergiannya Kehilangan Besar Bagi Gerindra
-
Wamendagri Wiyagus Tekankan Sinergi Daerah Sukseskan MBG dan Kopdeskel Merah Putih
-
Program Makan Bergizi Tetap Jalan Selama Ramadan, BGN Siapkan Empat Skema Pelayanan Ini!
-
Optimalkan Rp500 Triliun, Prabowo Segera Resmikan Lembaga Pengelolaan Dana Umat
-
Prabowo Siapkan Lahan di Bundaran HI untuk Gedung MUI hingga Ormas Islam, Dibangun 40 Lantai!
-
Ditjenpas Pindahkan 241 Napi High Risk ke Nusakambangan, Total Tembus 2.189 Orang!
-
Jelang Bulan Suci, Prabowo Ajak Umat Berdoa Agar Indonesia Dijauhkan dari Perpecahan
-
Bersenjata Tajam di Jam Rawan, Remaja Diamankan Patroli Gabungan di Matraman
-
Usai OTT Ketua dan Wakil Ketua PN Depok, KPK Bidik Sengketa Lahan di Kawasan Wisata