Suara.com - Pengacara senior, OC Kaligis membantah kliennya yang berinisial D (45) telah melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap emak-emak sosialita berinisial MMS (45). Dia justru menyebut MMS melaporkan D yang tidak lain merupakan suaminya dengan tujuan memeras.
"Klien kami tidak pernah melakukan KDRT," kata OC Kaligis kepada wartawan, Selasa (5/7/2022).
OC Kaligis juga mengklaim bahwa kliennya memiliki bukti terkait dugaan perselingkuhan yang dilakukan oleh MMS. Dia meminta pihak kepolisian objektif dan hati-hati dalam menangani laporan yang ditudingkan MMS terhadap kliennya.
"Kapolsek Kembangan berhati-hati terhadap laporan tersebut, karena dengan mengetahui latar belakang siapa MMS maka pemeriksaan akan bisa objektif," katanya.
Terkait kasus ini, OC Kaligis menyebut pihaknya telah melaporkan dua anggota Polsek Kembangan ke Bidang Propam Polda Metro Jaya. Keduanya dilaporkan lantaran diduga telah melanggar KUHAP dan Peraturan Kapolri atau Perkap.
Di mana, lanjut OC Kaligis, kedua anggota Polsek Kembangan ini melakukan penggeledahan rumah kliennya tanpa dilengkapi surat izin dari pengadilan. Di samping itu, dia menyebut penggeledahan juga dilakukan saat kliennya masih berstatus terlapor.
"Jika hal ini dibiarkan, maka citra kepolisian yang saat ini terus menggaungkan jargon Polri Presisi oleh Bapak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo akan rusak," ungkapnya.
Sita Alat Pengering Rambut
MMS sebelumnya melaporkan suaminya D ke Polsek Kembangan atas dugaan melakukan KDRT. Laporan ini diterima dan teregistrasi dengan Nomor:212/K/2022/Sek Kembangan tertanggal 4 April 2022.
Baca Juga: Kasus Dugaan KDRT di Kembangan, Polisi Gelar Olah Tempat Kejadian Perkara
Kanit Reskrim Polsek Kembangan AKP Reno Apri Dwijayanto menyebut kasus tersebut telah memasuki tahap penyidikan. Pihaknya juga telah melakukan olah tempat kejadian perkara dan menyita barang bukti yang diduga digunakan pelaku untuk menganiaya pelapor.
“Kami amankan adalah satu buah hairdryer berwarna pink," kata Reno, di Kembangan, Jakarta Barat, Senin (4/7/2022).
Reno menyebut pihaknya juga tengah berupaya memediasi kedua belah pihak. Upaya restorative justice atau RJ ini diupayakan mengingat pelapor dan terlapor merupakan sepasang suami dan istri.
"Karena yang bersangkutan masih suami istri dalam status pernikahan maka kita upayakan RJ. Kalau memang tidak ada titik temu maka kita upayakan gelar perkara," imbuhnya.
Berita Terkait
-
Kasus Dugaan KDRT di Kembangan, Polisi Gelar Olah Tempat Kejadian Perkara
-
Seorang Pria di Malang Tega Tusuk Istri dan Anaknya Sendiri, Padahal Penyebabnya Sepele
-
Autopsi Jenazah Wanita Mojokerto Diduga Korban KDRT Telah Rampung, Begini Penjelasan Polisi
-
Viral Pria Diduga KDRT Anak dan Istri, Nitizen Dibuat Geram
-
Suami Tertangkap Kamera Lakukan KDRT ke Istri, Videonya Viral di TikTok
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Sepatu New Balance Diskon 70% Jelang Natal di Sports Station
- Analisis Roy Suryo Soal Ijazah Jokowi: Pasfoto Terlalu Baru dan Logo UGM Tidak Lazim
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
Pilihan
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
-
Breaking News! John Herdman Jadi Pelatih Timnas Indonesia, Tunggu Diumumkan
Terkini
-
Gak Perlu Mahal, Megawati Usul Pemda Gunakan Kentongan untuk Alarm Bencana
-
5 Ton Pakaian Bakal Disalurkan untuk Korban Banjir dan Longsor Aceh-Sumatra
-
Kebun Sawit di Papua: Janji Swasembada Energi Prabowo yang Penuh Risiko?
-
Bukan Alat Kampanye, Megawati Minta Dapur Umum PDIP untuk Semua Korban: Ini Urusan Kemanusiaan
-
Tak Mau Hanya Beri Uang Tunai, Megawati Instruksikan Bantuan 'In Natura' untuk Korban Bencana
-
Jaksa Bongkar Akal Bulus Proyek Chromebook, Manipulasi E-Katalog Rugikan Negara Rp9,2 Miliar
-
Mobil Ringsek, Ini 7 Fakta Kecelakaan KA Bandara Tabrak Minibus di Perlintasan Sebidang Kalideres
-
Giliran Rumah Kajari Kabupaten Bekasi Disegel KPK
-
Seskab Teddy Jawab Tudingan Lamban: Perintah Prabowo Turun di Hari Pertama Banjir Sumatra
-
7 Fakta Warga Aceh Kibarkan Bendera Putih yang Bikin Mendagri Minta Maaf