Untuk video selengkapnya dapat disaksikan di sini.
MUI Sulsel Haramkan Mystery Box
Testimoni mystery box yang mengecewakan seperti kisah di atas bukan 1-2 kali terjadi. Tidak sedikit pula yang menilai barang yang diperoleh sangat tak sepadan dengan uang yang dikeluarkan untuk membeli sebuah paket mystery box.
Karena itulah, Komisi Fatwa MUI Sulawesi Selatan sudah mengeluarkan keputusan mengharamkan jual beli mystery box di e-commerce. Hal ini seperti yang tercantum di Fatwa No. 1 Tahunu 2022 yang dikeluarkan pada 13 Januari 2022 kemarin.
Ketua Komisi Fatwa MUI Sulses, Prof Dr KH M Rusydi Khalid MA menjelaskan bahwa transaksi mystery box dianggap haram karena tidak memenuhi beberapa persyaratan sahnya akad jual beli dalam Islam.
"Dalam Islam sudah jelas tentang aturan jual beli seperti barang yang dijual harus jelas diperlihatkan, dan tidak boleh ada yang dirugikan," tegas Rusydi, dikutip dari mui.or.id. Sementara menurutnya praktik penjualan mystery box menunjukkan hal yang berbeda.
Berita Terkait
-
Viral Ekspresi Ngiler Rayyanza Lihat Rafathar Makan, Bikin Gemas
-
Desa Tibubeneng Gelar Sayembara Rp 1,5 Juta Cari Pelaku Vandalisme Pasar Semat Sari
-
Penjual Minum Ini Jajakan Dagangannya Lewat Lubang Kecil, Pembeli Tak Pernah Tahu Sosoknya, Publik: Pedagang Introvert
-
Banjir Kecaman! Demi Konten, Pemuda Tarik Jilbab Cewek-cewek di Jalan: Jangan Marah Lah, Kan Cuma Prank...
-
Viral Bocah Lompat ke Bahu Pengantin Pria saat Ijab Kabul, Satu Ruangan Terkejut
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
- 4 AC Hemat Listrik untuk Rumah Daya Listrik 450 VA, Pilihan Terbaik agar Tidak Jeglek
Pilihan
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
Terkini
-
Misteri Formasi Tak Lazim Drone Iran, Kesaksian Pilot F-15 Bikin Geger
-
Wacana Ekspor Satu Pintu Dinilai Berpotensi Perkuat Posisi Indonesia di Tengah Persaingan Global
-
Warga Sipiongot Senang Karena Jalan Diaspal Setelah Puluhan Tahun
-
Skandal Korupsi Kuota Haji: KPK Cecar Eks Dirjen PHU Hilman Latief Soal Modus Bagi-bagi 50 Persen
-
Masuk RS Polri Gegara Sakit Saluran Pencernaan! Penahanan Gus Yaqut Dibantarkan
-
Eks Plt Direktur PU Ditahan! Terima Suap BUMN dan Rekayasa Proyek Fiktif Rp16 Miliar
-
3 Tahun dalam Penyiksaan: Bagaimana Penyekapan YTR Bisa Luput dari Pantauan Sekitar?
-
Sasaran Turis Bali! 18 Kg Ganja Asal Amerika-Rusia Diselundupkan Lewat Trik Kompartemen Koper
-
Ditanya Nyesal Ikut Pilpres 2024, Anies Balik Tanya Publik: NyeseI Tak Memilih Saya?
-
Usut Dalang Pembagian Kuota Haji 50:50, Eks Dirjen PHU Kemenag Dicecar KPK