- Pakar Hukum Unair Taufik Rahman menolak pembuktian terbalik dalam RUU Perampasan Aset pada RDPU Senin (5/10).
- Metode tersebut dinilai membebani terdakwa, menimbulkan ketimpangan dengan negara, serta mengganggu prinsip peradilan yang berimbang.
- Ia mengusulkan standar clear and convincing evidence agar pembuktian keterkaitan aset dan tindak pidana lebih jelas.
Suara.com - Pakar Hukum Universitas Airlangga (Unair) Taufik Rahman menolak konsep pembuktian terbalik dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Menurutnya, metode tersebut berpotensi mengganggu prinsip peradilan yang berimbang.
Taufik menilai pembuktian keterkaitan aset dengan tindak pidana semestinya tetap menjadi tanggung jawab aparat penegak hukum, khususnya jaksa penuntut umum.
Menurutnya, aset baru semestinya dapat dirampas apabila pengadilan menyatakan terdapat hubungan yang kuat antara aset tersebut dengan tindak pidana tertentu.
Sebaliknya, pembuktian terbalik dapat membuat terdakwa harus membuktikan bahwa aset miliknya tidak berkaitan dengan tindak pidana yang dituduhkan.
"Jadi, beban pembuktian yang saya maksud ini tetap berada kepada aparat penegak hukum. Jadi saya pribadi tidak setuju ketika beban itu kemudian dibalikkan menggunakan beban pembuktian terbalik, saya tidak setuju," ujarnya dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Komisi III DPR RI, Senin (5/10).
Taufik mengatakan penerapan pembuktian terbalik juga berpotensi menimbulkan ketimpangan antara terdakwa dan negara.
Menurut dia, terdakwa harus berhadapan dengan negara yang memiliki sumber daya serta kewenangan jauh lebih besar. Kondisi tersebut dinilai dapat membuka celah penyalahgunaan wewenang.
"Ini bisa jadi dianggap seolah-olah seperti pertarungan antara David dan Goliath. Jadi, (pertarungan) antara yang kecil sama yang besar," tutur dia.
Ia juga menilai konsep tersebut belum sesuai dengan sistem perampasan aset yang selama ini berlaku di Indonesia. Menurutnya, Indonesia menganut perampasan aset berbasis putusan atau conviction-based forfeiture.
Dalam konsep tersebut, negara berhadapan dengan pelaku tindak pidana, bukan secara langsung melawan barang atau aset yang diduga berasal dari tindak pidana.
Karena itu, Taufik mengusulkan agar RUU Perampasan Aset mengatur standar pembuktian yang lebih jelas, khususnya untuk mekanisme perampasan aset tanpa pemidanaan.
Ia menyarankan penggunaan standar clear and convincing evidence untuk membuktikan adanya keterkaitan antara aset dan tindak pidana.
Menurut Taufik, standar tersebut berada di antara standar pembuktian perkara pidana berupa beyond reasonable doubt dan standar on the balance of probabilities yang umum digunakan dalam perkara perdata.
Dengan standar tersebut, pembuktian diharapkan tidak terlalu membebani aparat penegak hukum, tetapi juga tidak membuat proses perampasan aset menjadi terlalu mudah.
Namun, ia menilai definisi standar clear dan convincing tetap perlu diperjelas dalam aturan agar penerapannya tidak menimbulkan persoalan baru.
"Apa yang dimaksud dengan clear dan apa yang dimaksud dengan convincing, itu kemudian menjadi hal yang penting terkait pembuktiannya," pungkasnya.