Suara.com - Puasa sunah sebelum Hari Raya Idul Adha biasanya dilakukan pada tanggal 1-9 Dzulhijjah. Tapi bolehkah puasa Arafah hanya di hari Jumat saja? Syekh Muhammad Jaber memaparkan hukumnya.
Hari Arafah tahun ini jatuh pada hari Jumat 8 Juli 2022. Jika biasanya puasa sunah sebaiknya dilakukan antara hari Senin atau Kamis, tapi apakah boleh jika puasa hanya di hari Jumat?
"Kalau saya melihat pendapat ulama, Hari Arafah itu hari Jumat, 'boleh enggak saya puasa hari Jumat saja karena saya dengar tidak boleh puasa hari Jumat sendiri. Harus satu hari sebelumnya atau sesudahnya?'" adik almarhum Syekh Ali Jaber ini membacakan salah satu pertanyaan netizen.
Menurut Syekh Muhammad Jaber, berpuasa di hari Jumat hari Arafah saja hukumnya boleh dengan catatan bahwa niatnya adalah puasa Arafah, bukan puasa di hari Jumat.
"Boleh, Insya Allah tidak ada masalah. Kenapa? Karena niatnya bukan puasa Jumat tetap niatnya Puasa Arafah," jelas Syekh Muhammad Jaber.
"Tidak boleh berpuasa di hari Jumat saja jika menganggap ada keutamaan khusus untuk berpuasa di hari Jumat," lanjutnya dalam caption Instagram, Kamis (7/7/2022).
Puasa ini pun juga berlaku untuk hari-hari sunah berpuasa lainnya, bukan hanya saat Arafah.
"Berarti kalau puasa Arafah, puasa Asyura, jatuh di hari Hari Jumat, boleh puasa di hari Jumat sendiri," jelasnya.
Di hari Arafah ini Syekh Muhammad Jaber juga mengingatkan soal amalan bulan Dzulhijjah yang bisa dilakukan selain berpuasa.
Baca Juga: Kenapa Idul Adha Berbeda dengan Arab? Ini Penjelasan UAS dan UAH
"Jangan lupa perbanyak takbiran di 10 hari pertama bulan Dzulhijjah sampai ba'da Id," pungkasnya.
Pemerintah melalui Kementerian Agama (Kemenag) telah menetapkan Hari Raya Idul Adha yang jatuh pada 10 Juli 2022, sehingga Puasa Arafah akan katuh pada 9 Juli 2022. Sementara 1 Zulhijah 1443 Hijriah sendiri telah jatuh pada Jumat (1/7/2022).
Berbeda dengan pemerintah, organisasi Islam Muhammadiyah melalui Maklumat PP Muhammadiyah Nomor: 01/MLM/I.0/E/2022 tentang Penetapan Hasil Hisab Ramadan, Syawal, dan Zulhijah 1443 H. Menetapkan Hari Raya Idul Adha 1443 H jatuh pada 9 Juli 2022. Sehingga puasa Arafah dapat dikerjakan pada tanggal 8 Juli 2022.
Berita Terkait
-
Kenapa Idul Adha Berbeda dengan Arab? Ini Penjelasan UAS dan UAH
-
Idul Adha 2022 Tanggal Berapa, 9 atau 10 Juli? Muhammadiyah Lebih Awal
-
Warga di Lombok Tengah Diimbau Salat Idul Adha Sesuai Tanggal Keputusan Menteri Agama
-
5 Link Download Youtube MP3 Takbiran Idul Adha, Ada Bacaan Latinnya
-
Kementan Pastikan Pasokan Aneka Cabai di Jabodetabek Terpenuhi
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
Pilihan
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
Terkini
-
Menyoal PHK 178 Buruh Garmen di Cimahi, Dedi Mulyadi Minta Pekerja Fleksibel Ikuti Peta Industri
-
Kronologi Misteri Jasad Mutilasi dalam Karung di Pancoran Mas Depok
-
Final Piala Presiden 2026 Antara Persib vs Persebaya Digelar Tanpa Penonton, Ini Alasannya
-
Potongan Kaki Masih Dicari, Polisi Buru Motif Pelaku Mutilasi Pria Tanpa Identitas di Depok
-
Lawan Kejagung dan Polri, Sidang Perdana Praperadilan Febrie Digelar Usai HUT RI
-
Waktu Istirahat Minim Jelang Final, Pelatih Persib: Mari Kita Lihat Siapa yang Bisa Bertahan
-
Gubernur Andra Soni Sebut Gedung Baru DPD RI Rp4,1 M Kebutuhan Daerah, Bukan Senator
-
Pelaku Mutilasi Depok Semula Korban? Polisi Diminta Uji Klaim Percobaan Pelecehan
-
Soroti Kasus 46 Juta Obat Ilegal di Tangsel, DPR: Bongkar Mata Rantai Distribusi Sampai ke Akar!
-
BRI Perkuat Sinergi dengan Ditjenpas DIY Melalui Optimalisasi Layanan Pemasyarakatan