Usai beredar kasus dugaan pencabulan tersangka anak kiai di ponpes Shiddiqiyah Jombang, Jawa Timur, Kementerian Agama (Kemenag) mencabut izin operasional Ponpes Shiddiqiyyah tersebut pada hari Kamis, 7 Juli 2022. Seperti apa profil Ponpes Shiddiqiyah yang masih memiliki santri aktif belajar ini?
Pencabutan izin operasional tersebut dilakukan dengan cara membekukan nomor statistik dan tanda daftar pesantren Shiddiqiyah.
Kemenag menyebut pencabutan izin operasional dilakukan karena pemimpin pondok yang berinisial MSAT atau Mas Bechi merupakan DPO kepolisian dalam kasus pencabulan dan perundungan terhadap santri-santrinya.
Tidak hanya itu, pihak pesantren juga dianggap telah menghalangi upaya penegakan hukum yang dilakukan oleh pihak kepolisian.
Lantas, seperti apakah profil Pondok Pesantren Shiddiqiyah Jombang tersebut? Simak informasi lengkapnya berikut ini.
Profil Ponpes Shiddiqiyah
Pondok Pesantren Shiddiqiyyah diketahui bernaung dalam organisasi induk Shiddiqiyyah atau disingkat Orshid. Diketahui, Ponpes Shiddiqiyah dipimpin oleh Kyai Muchamad Muchtar Mu’thi.
Dulunya, pesantren tersebut bernama pesantren Kedung Turi, pada saat ayah Kyai Muchamad Muchtar Mu’thi, KH. Abdul Mu’thi masih hidup. Kyai Muchamad Muchtar Mu’thi mulai memimpin pesantren tersebut pada tahun 1970-an.
Kyai Muchamad Muchtar Mu’thi merupakan mursyid atau guru dari Thoriqoh Shiddiqiyyah.
Baca Juga: Jaksa Kejati Jatim Akan Lihat Fakta Persidangan: Apakah Mas Subchi Perlu Diajukan Tuntutan Kebiri...
Pesantren tersebut bergerak di bidang pendidikan agama di sekitar wilayah pesantren. Seiring dengan berjalannya waktu, jumlah murid yang menuntut ilmu di pesantren tersebut semakin banyak.
Begitupun dengan kegiatan yang dilakukan juga berkembang, tidak hanya di bidang keagamaan saja, tetapi juga sosial dan ekonomi.
Mulai dari komplek Pesantren Majma’al Bahrain Shiddiqiyyah di desa Losari - Ploso, Jombang, dan kemudian selanjutnya berkembang dan menyebar ke berbagai daerah yang ada di Indonesia, hingga luar negeri.
Melihat perkembangan yang begitu maju pada pesantrennya, Kyai Muchamad Muchtar Mu’thi kemudian mendirikan sebuah organisasi kemasyarakatan (ormas) dengan nama Organisasi Shiddiqiyyah (Orshid) pada tanggal 17 Oktober 2001 lalu di Losari - Ploso, Jombang, Jawa Timur.
Diketahui, Orshid juga menaungi sejumlah lembaga dan organisasi otonom, antara lain:
- Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Shiddiqiyyah (LKBHS)
- Hisnul Aman Shiddiqiyyah (HAS)
- Koperasi Khozanah Shiddiqiyyah
Suara.com - Sedangkan organisasi otonom yaitu:
Tag
Berita Terkait
-
Jaksa Kejati Jatim Akan Lihat Fakta Persidangan: Apakah Mas Subchi Perlu Diajukan Tuntutan Kebiri...
-
Bercermin dari Kasus Pencabulan Mas Bechi, DPR Desak Pemerintah Segera Keluarkan Aturan Turunan UU TPKS
-
Perjalanan Kasus Mas Bechi hingga Menyerahkan Diri, Sempat Dilindungi Sang Ayah
-
Akhirnya Menyerahkan Diri, Ini Sederet Drama Penangkapan Anak Kiai Pesantren Shiddiqiyyah
-
Pelaku Pencabulan Santri di Jombang Diringkus Polisi Setelah Menyerahkan Diri Tengah Malam
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- 6 Sepeda Lipat Alternatif Brompton, Harga Murah Kualitas Tak Kalah
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
Pilihan
-
Hakim di PN Depok Tertangkap Tangan KPK, Diduga Terlibat Suap Ratusan Juta!
-
Eks Asisten Pelatih Timnas Indonesia Alex Pastoor Tersandung Skandal di Belanda
-
KPK Amankan Uang Ratusan Juta Rupiah Saat OTT di Depok
-
KPK Gelar OTT Mendadak di Depok, Siapa yang Terjaring Kali Ini?
-
Persib Resmi Rekrut Striker Madrid Sergio Castel, Cuma Dikasih Kontrak Pendek
Terkini
-
Gus Ipul Serukan Gerakan Peduli Tetangga, Perkuat Data Lindungi Warga Rentan
-
Sudah Tiba di Jakarta, PM Australia Segera Bertemu Prabowo di Istana
-
Gus Ipul dan Kepala Daerah Komitmen Buka 8 Sekolah Rakyat Baru
-
RS Tolak Pasien karena JKN Nonaktif, Mensos Gus Ipul: Mestinya Disanksi BPJS, Tutup Rumah Sakitnya
-
Mensos Gus Ipul: RS Tak Boleh Tolak Pasien BPJS Penerima Bantuan Iuran
-
Wamendagri Wiyagus Lepas Praja IPDN Gelombang II, Percepat Pemulihan Pascabencana Aceh Tamiang
-
Kasatgas PRR Ingatkan Pemda yang Lambat Kirim Data Penerima Bantuan Bencana
-
Satgas PRR Resmikan Huntara di Tapanuli Selatan dan Tujuh Kabupaten Lain Secara Serempak
-
Kasus Tragis Anak di Ngada NTT, Pakar Sebut Kegagalan Sistem Deteksi Dini dan Layanan Sosial
-
Hakim di PN Depok Tertangkap Tangan KPK, Diduga Terlibat Suap Ratusan Juta!