Suara.com - Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Luluk Nur Hamidah, mendesak pemerintah segera menyusun aturan turunan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).
Pasalnya kasus kekerasan seksual masih banyak terjadi, termasuk pencabulan yang melibatkan anak ulama di Jombang, Moch Subchi Azal Tsani (MSAT) alias Mas Bechi.
"Pengesahan UU TPKS patut dirayakan sebagai momentum penting (milestone) dari agenda pemajuan dan perlindungan hak asasi manusia khususnya perlindungan bagi korban kekerasan seksual di Indonesia. Namun demikian, kami menilai bahwa pemerintah belum kelihatan keseriusannya pasca diundangkannya UU TPKS," kata Luluk kepada wartawan, Jumat (8/7/2022).
Luluk mengatakan, bahwa kasus kejahatan seksual terus terjadi pasca UU TPKS diundangkan. Menurutnya, kurangnya sosialisasi dan belum adanya pedomanan teknis dari UU TPKS menjadi salah satu alasannya.
Ia menyampaikan, UU TPKS sendiri mengamanatkan pembentukan 10 peraturan pemerintah dan peraturan presiden sebagai pedoman teknis pelaksanaan.
Di sisi lain, pada kasus Mas Bechi, kata Luluk, aparat kepolisian bisa menerapkan UU TPKS, baik untuk kasus pencabulannya, maupun terkait pihak-pihak yang menghalangi penyidikan.
Di samping itu, Luluk menyebut kasus kekerasan seksual yang belakangan terjadi seharusnya bisa dihindari bila ada sosialisasi yang intens dan upaya pencegahan melalui sistem sebagaimana semangat dalam UU TPKS.
Ia pun menyayangkan lambatnya gerak pemerintah menyusun PP dan Perpres.
"Terutama karena korbannya banyak anak-anak. Baik yang terjadi di lingkungan keluarga, ataupun korban di bawahpelindungan suatu lembaga pendidikan, termasuk lembaga pendidikan keagamaan berasrama-pesantren," tuturnya.
Baca Juga: Kasus Cacar Monyet di Dunia Capai 6 Ribu Lebih, WHO Segera Lakukan Rapat Darurat
Anggota Komisi IV DPR itu juga menyoroti bagaimana aparat penegak hukum di lapangan yang masih kesulitan menjadikan UU TPKS sebagai rujukan dalam penanganan kasus kekeraaan seksual.
Terlebih, kata dia, lantaran tidak adanya sosialisasi, SOP, pelatihan dan bimbingan teknis terkait hukum acara yang digunakan dalam UU TPKS.
"Korban kekerasan seksual pasca disahkannya UU TPKS tidak serta ditangani menggunakan hukum acara sesuai UU TPKS, karena tidak adanya pedoman teknis. Ini seharusnya menjadi atensi serius bagi pemerintah, jangan terkesan masih memiliki waktu 2 tahun lalu tidak ada alasan untuk menyegerakan PP dan Perpres," katanya.
Lebih lanjut, Luluk menilai Indonesia akan terus mengalami darurat kekerasan seksual apabila tidak ada keseriusan pihak-pihak terkait. Selain sosialisasi yang masif, Pemerintah juga diminta untuk mempercepat pelatihan bagi aparat penegak hukum.
"Minimal SOP yang dapat digunakan dalam penanganan kasus kekerasan seksual pasca UU TPKS disahkan. Ini yang terjadi justru adanya kebingungan di lapangan. Akhirnya cara-cara dan prosedur lama yang tetap dilakukan, begitupun rujukannya, masih menggunakan UU lama," ujarnya.
"Ini patut disayangkan. Karana berpotensi merugikan korban. Belum lagi kebuntuan prosedur penanganan TPKS karena koordinasi yang belum terpadu antar-institusi."
Berita Terkait
-
Perjalanan Kasus Mas Bechi hingga Menyerahkan Diri, Sempat Dilindungi Sang Ayah
-
Halangi Penangkapan Mas Bechi Bisa Dijerat UU TPKS, DPR: Bapaknya Minta Anak Tidak Ditangkap, Simpatisan Halau Aparat
-
Akhirnya Menyerahkan Diri, Ini Sederet Drama Penangkapan Anak Kiai Pesantren Shiddiqiyyah
-
Pelaku Pencabulan Santri di Jombang Diringkus Polisi Setelah Menyerahkan Diri Tengah Malam
-
Anak Kiai Jombang Dijerat Pasal Perkosaan, Terancam 12 Tahun Penjara
Terpopuler
- Bak Bumi dan Langit, Adu Isi Garasi Menkeu Baru Purbaya Yudhi vs Eks Sri Mulyani
- Apa Jabatan Nono Anwar Makarim? Ayah Nadiem Makarim yang Dikenal Anti Korupsi
- Mahfud MD Bongkar Sisi Lain Nadiem Makarim: Ngantor di Hotel Sulit Ditemui Pejabat Tinggi
- Kata-kata Elkan Baggott Jelang Timnas Indonesia vs Lebanon Usai Bantai Taiwan 6-0
- Mahfud MD Terkejut dengan Pencopotan BG dalam Reshuffle Kabinet Prabowo
Pilihan
-
Kritik Sosial Lewat Medsos: Malaka Project Jadi Ajak Gen Z Lebih Melek Politik
-
5 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan Kamera Terbaik September 2025
-
Ini Dia Pemilik Tanggul Beton Cilincing, Perusahaan yang Pernah Diperebutkan BUMN dan Swasta
-
Kronologi Gen Z Tumbangkan Rezim di Nepal: Dari Blokir Medsos Hingga Istana Terbakar!
-
Menkeu Purbaya Masuk Kabinet, Tapi Rakyat Justru Makin Pesimistis Soal Ekonomi RI Kedepan
Terkini
-
KPK Bongkar Data Profesi Paling Korup: Pejabat Eselon Tertinggi, Anggota DPR/DPRD Urutan Ketiga
-
Sharma Oli Tumbang oleh Gen Z, Manmohan Adhikari Tetap di Hati: Membandingkan Warisan Dua PM Nepal
-
Reshuffle Kabinet Prabowo Belum Usai? Mahfud MD Ramal Perombakan Lanjutan, Singgung Menteri Ini
-
Tantowi Yahya Skakmat: Menkeu Baru Purbaya Bicara 'Bahasa Pasar', Bukan Basa-basi
-
Hasil Tes DNA Ridwan Kamil 'Setengah Mirip' dengan Anak Lisa Mariana, Benarkah Ada Kejanggalan?
-
Kursi Menko Polkam dan Menpora Masih Kosong, Prabowo Buka Suara soal Pelantikan
-
Murka Lisa Mariana, Ngamuk di Polda Tantang Ridwan Kamil Tes DNA di Singapura: Kenapa Takut?
-
Alasan KPK Perpanjang Masa Tahanan Eks Wamenaker Immanuel Ebenezer, Pemeriksaan Jauh dari Selesai
-
Tantang RK Tes DNA Ulang di Singapura, Lisa Mariana: Gentleman Dong, Katanya 1.000 Persen Yakin!
-
Tirai Istana Tersibak! Jokowi hanya Titip 1 Nama Menteri ke Prabowo