Suara.com - Baru-baru ini curhatan seorang ibu hamil menjadi sorotan publik. Pasalnya ia kehilangan janin yang telah lebih dari 30 minggu dikandungnya akibat kelelahan bekerja.
Curhatan ini seperti yang diunggah oleh akun Instagram @igtainmenttt. Dalam curhatannya, ia mengaku sudah diminta untuk istirahat oleh dokternya tetapi ternyata tidak mendapat respons yang baik dari atasan tempatnya bekerja.
"Saya hamil usia 30 minggu. Dokter menyarankan istirahat karena pekerjaan cukup beresiko tapi atasan tidak merespons," tuturnya, seperti dikutip Suara.com pada Senin (11/7/2022).
Akibat tidak direspons inilah tampaknya si ibu hamil tetap bekerja seperti biasa. Tak disangka, ternyata hal ini sampai membuatnya kelelahan hingga berujung dengan harus melahirkan bayi yang masih prematur.
Bahkan bukan cuma lahir prematur, bayi yang telah ditunggu-tunggu tersebut juga dinyatakan meninggal dunia. "Saya kelelahan dan harus melahirkan di usia 32 minggu dan bayi saya meninggal," ungkapnya melanjutkan.
Ibu ini pun merasa sikap atasan yang tidak responsif lah yang menjadi penyebab meninggalnya sang anak. Karena itulah ia kemudian menanyakan kemungkinan untuk melaporkan atasannya tersebut.
"Apa atasan saya bisa dipidanakan?" tanyanya melanjutkan.
Curhatan inilah yang kemudian menuai kontroversi di kalangan warganet. Namun bukan sepenuhnya bersimpati dengan nasib malang yang dialami, sejumlah warganet menilai apa yang terjadi juga tidak lepas dari kelalaian ibu hamil tersebut.
"Tidak bisa. Kronologis kurang detail. Apakah ibu tersebut sudah melampirkan rekomendasi tertulis dari dokter/hanya lisan. Apakah sudah mengajukan cuti secara tertulis/belum. Kalau ibu tersebut sudah mengajukan cuti secara tertulis dan melampirkan rekomendasi tertulis dari dokter, maka bisa dilaporkan ke disnaker. Turut berduka untuk yang dialami ibu tersebut. Semoga diberikan kesabaran, keikhlasan dan ganti dari Tuhan," komentar warganet.
Baca Juga: Video Viral Pria Todongkan Pistol ke Pemotor di Pinggiran Jalan, Ternyata Anggota Polisi
"Aduh itu kan pilihan diri sendiri udah tau disarankan istirahat ya udah artinya stop kerja trus kenapa atasan yang disalahin. Perusahaan tidak Akan mengeluarkan gaji untuk sekedar duduk-duduk manis Tanpa kerja," kritik warganet.
"'Dokter menyarankan istirahat karna pekerjaan cukup beresiko tapi atasan tidak merespon..' dan ANDA TETAP BEKERJA ??? itu artinya anda sudah membuat pilihan," kata warganet.
"Kenapa tidak mengajukan cuti melahirkan saja? Cuti melahirkan 3 bulan, diambil 1.5 bulan sebelum dan 1.5 bulan sesudah melahirkan. Atau sesuai kebijakan," usul warganet lain.
"Yang seenak jidat nyuruh resign, emang bakal bantuin biaya lahiran?" imbuh warganet lainnya, mengkritik warganet yang justru menyalahkan ibu yang tengah berduka tersebut.
Untuk curhatan selengkapnya bisa disimak di sini.
Aturan Cuti Melahirkan Menurut UU Ketenagakerjaan
Berita Terkait
-
Video Mengiris Hati! Meski Terdepan Ngantre, Panitia Kurban Tak Mau Beri Daging ke Pemuda Ini
-
Pria Ini Pilih Beli Online Rumput Makan Sapi, Alasannya Bikin Geleng Kepala
-
Viral, Duel Emak-emak di Tempat Umum Sampai Terlibat Aksi Saling Tarik Celana Dalam
-
Anak Main Game Selama 8 Hari 8 Malam, Orang Tua Mencak-mencak sampai Hancurkan Komputer Warnet
-
Viral Video Staf Kebun Binatang Bikin Konten Joget TikTok di Depan Kandang Orangutan, Tuai Polemik
Terpopuler
- 7 Motor Matic Paling Nyaman Buat Touring di 2026: Badan Anti Pegal, Pas Buat Bapak-bapak
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Sambut HUT ke-130 BRI: Nikmati Promo Hemat Hingga Rp1,3 Juta untuk Upgrade Gaya dan Hobi Cerdas Anda
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- 3 Pilihan Mobil Bekas Rp60 Jutaan: Irit BBM, Nyaman untuk Perjalanan Luar Kota
Pilihan
-
6 Mobil Bekas Paling Cocok untuk Wanita: Lincah, Irit, dan Punya Bagasi Cukup
-
OJK Awasi Ketat Pembayaran Pinjol Dana Syariah Indonesia yang Gagal Bayar
-
Jejak Emas Rakyat Aceh Bagi RI: Patungan Beli Pesawat, Penghasil Devisa & Lahirnya Garuda Indonesia
-
Pabrik Toba Pulp Lestari Tutup Operasional dan Reaksi Keras Luhut Binsar Pandjaitan
-
Kuota Pemasangan PLTS Atap 2026 Dibuka, Ini Ketentuan yang Harus Diketahui!
Terkini
-
Stop Tahan Ijazah! Ombudsman Paksa Sekolah di Sumbar Serahkan 3.327 Ijazah Siswa
-
10 Gedung di Jakarta Kena SP1 Buntut Kebakaran Maut Terra Drone, Lokasinya Dirahasiakan
-
Misteri OTT KPK Kalsel: Sejumlah Orang Masih 'Dikunci' di Polres, Isu Jaksa Terseret Menguat
-
Ruang Kerja Bupati Disegel, Ini 5 Fakta Terkini OTT KPK di Bekasi yang Gegerkan Publik
-
KPK Benarkan OTT di Kalimantan Selatan, Enam Orang Langsung Diangkut
-
Mendagri Tito Dampingi Presiden Tinjau Sejumlah Titik Wilayah Terdampak Bencana di Sumbar
-
Pramono Anung: 10 Gedung di Jakarta Tidak Memenuhi Syarat Keamanan
-
Ditantang Megawati Sumbang Rp2 Miliar untuk Korban Banjir Sumatra, Pramono Anung: Samina wa Athona
-
OTT Bekasi, KPK Amankan 10 Orang dan Segel Ruang Bupati
-
OTT KPK: Ruang Kerja Bupati Bekasi Disegel, Penyelidikan Masih Berlangsung