Suara.com - Baru-baru ini curhatan seorang ibu hamil menjadi sorotan publik. Pasalnya ia kehilangan janin yang telah lebih dari 30 minggu dikandungnya akibat kelelahan bekerja.
Curhatan ini seperti yang diunggah oleh akun Instagram @igtainmenttt. Dalam curhatannya, ia mengaku sudah diminta untuk istirahat oleh dokternya tetapi ternyata tidak mendapat respons yang baik dari atasan tempatnya bekerja.
"Saya hamil usia 30 minggu. Dokter menyarankan istirahat karena pekerjaan cukup beresiko tapi atasan tidak merespons," tuturnya, seperti dikutip Suara.com pada Senin (11/7/2022).
Akibat tidak direspons inilah tampaknya si ibu hamil tetap bekerja seperti biasa. Tak disangka, ternyata hal ini sampai membuatnya kelelahan hingga berujung dengan harus melahirkan bayi yang masih prematur.
Bahkan bukan cuma lahir prematur, bayi yang telah ditunggu-tunggu tersebut juga dinyatakan meninggal dunia. "Saya kelelahan dan harus melahirkan di usia 32 minggu dan bayi saya meninggal," ungkapnya melanjutkan.
Ibu ini pun merasa sikap atasan yang tidak responsif lah yang menjadi penyebab meninggalnya sang anak. Karena itulah ia kemudian menanyakan kemungkinan untuk melaporkan atasannya tersebut.
"Apa atasan saya bisa dipidanakan?" tanyanya melanjutkan.
Curhatan inilah yang kemudian menuai kontroversi di kalangan warganet. Namun bukan sepenuhnya bersimpati dengan nasib malang yang dialami, sejumlah warganet menilai apa yang terjadi juga tidak lepas dari kelalaian ibu hamil tersebut.
"Tidak bisa. Kronologis kurang detail. Apakah ibu tersebut sudah melampirkan rekomendasi tertulis dari dokter/hanya lisan. Apakah sudah mengajukan cuti secara tertulis/belum. Kalau ibu tersebut sudah mengajukan cuti secara tertulis dan melampirkan rekomendasi tertulis dari dokter, maka bisa dilaporkan ke disnaker. Turut berduka untuk yang dialami ibu tersebut. Semoga diberikan kesabaran, keikhlasan dan ganti dari Tuhan," komentar warganet.
Baca Juga: Video Viral Pria Todongkan Pistol ke Pemotor di Pinggiran Jalan, Ternyata Anggota Polisi
"Aduh itu kan pilihan diri sendiri udah tau disarankan istirahat ya udah artinya stop kerja trus kenapa atasan yang disalahin. Perusahaan tidak Akan mengeluarkan gaji untuk sekedar duduk-duduk manis Tanpa kerja," kritik warganet.
"'Dokter menyarankan istirahat karna pekerjaan cukup beresiko tapi atasan tidak merespon..' dan ANDA TETAP BEKERJA ??? itu artinya anda sudah membuat pilihan," kata warganet.
"Kenapa tidak mengajukan cuti melahirkan saja? Cuti melahirkan 3 bulan, diambil 1.5 bulan sebelum dan 1.5 bulan sesudah melahirkan. Atau sesuai kebijakan," usul warganet lain.
"Yang seenak jidat nyuruh resign, emang bakal bantuin biaya lahiran?" imbuh warganet lainnya, mengkritik warganet yang justru menyalahkan ibu yang tengah berduka tersebut.
Untuk curhatan selengkapnya bisa disimak di sini.
Aturan Cuti Melahirkan Menurut UU Ketenagakerjaan
Berita Terkait
-
Video Mengiris Hati! Meski Terdepan Ngantre, Panitia Kurban Tak Mau Beri Daging ke Pemuda Ini
-
Pria Ini Pilih Beli Online Rumput Makan Sapi, Alasannya Bikin Geleng Kepala
-
Viral, Duel Emak-emak di Tempat Umum Sampai Terlibat Aksi Saling Tarik Celana Dalam
-
Anak Main Game Selama 8 Hari 8 Malam, Orang Tua Mencak-mencak sampai Hancurkan Komputer Warnet
-
Viral Video Staf Kebun Binatang Bikin Konten Joget TikTok di Depan Kandang Orangutan, Tuai Polemik
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- Work to Run: 5 Sepatu Lari Hitam Polos yang Tetap Rapi di Kantor dan Nyaman Dipakai Lari
- 5 HP Redmi RAM 8 GB Memori 256 GB Termurah di Bawah Rp1,5 Juta, Spek Juara
Pilihan
-
Bejatnya Kiai Cabul Ashari di Pati: Ngaku Keturunan Nabi hingga Istri Orang Bebas Dicium
-
Mengungkap Jejak Pelarian Kiai Cabul Pati: Terendus Ritual di Kudus, Kini Raib Bak Ditelan Bumi
-
Diterpa Kontroversi dan Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Ceramah JK, Ade Armando Mundur dari PSI
-
Lolos Blokade AS! Kapal Tanker Iran Rp 3,8 T Menuju Riau, Kemlu RI: Tak Langgar Hukum
-
Kapal Perang AS Dihantam 2 Rudal karena Coba Masuk Selat Hormuz, Klaim Iran
Terkini
-
Letjen TNI Agus Widodo Dikabarkan Resmi Jabat Wakil Kepala BIN, Gantikan Komjen Imam Sugianto
-
Nyawa di Ujung Shift: Mengungkap Jam Kerja Tak Manusiawi Dokter Internship dan Regulasi Kemenkes
-
Sama dengan TNI, Prabowo Batasi Jabatan Anggota Polri di Luar Institusi
-
Komitmen ESG Meningkat, Mengapa Data Logistik Masih Jadi Tantangan di Lapangan?
-
KPK Ingatkan Tunjangan Hakim Ad Hoc Harus Beriringan dengan Perbaikan Sistem Peradilan
-
AI Diklaim Bisa Jadi Solusi Mitigasi Banjir Rob dan Krisis Air Bersih, Gimana Caranya?
-
Indonesian Proposal Jadi Fokus Pertemuan Indonesia dan United Kingdom Intellectual Property Office
-
Idul Adha 2026 Tanggal Berapa? Penetapan Versi Muhammadiyah dan Pemerintah Diprediksi Sama
-
33 Tahun Kasus Marsinah Stagnan, Aktivis: Keadilan Tidak Bisa Digantikan Seremoni Gelar Pahlawan!
-
Daftar Harga Kambing Kurban 2026 Terbaru Mulai Rp1 Jutaan, Cek Rekomendasinya di Sini!