Suara.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta bakal menjadikan kawasan sekitar Tebet Eco Park, Jakarta Selatan sebagai kawasan rendah emisi atau Low Emission Zone (LEZ). Ketika nantinya kebijakan ini diterapkan, bakal ada pembatasan untuk kendaraan bermotor yang boleh melintasi kawasan tersebut.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo menjelaskan ada dua jalan di sekitar Tebet Eco Park yang akan masuk kawasan LEZ, yakni Jalan Tebet Timur Raya dan Jalan Tebet Barat Raya.
Namun, penerapan LEZ di kawasan ini tidak dilaksanakan tiap hari, melainkan hanya saat hari libur saja.
"Di Tebet Eco Park ada dua ruas jalan yang ditetapkan sebagai kawasan LEZ hari sabtu, minggu dan libur nasional," ujar Syafrin di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (11/7/2022).
Ketika kebijakan ini diterapkan, kendaraan pribadi tidak boleh melintasi dua jalan ini. Pengecualian diberikan untuk angkutan umum, kendaraan listrik, dan kendaraan pribadi milik warga setempat.
"Kecuali angkutan umum kemudian nonmotorize transport juga kendaraan warga setempat yang diidentifikasi dengan diberikan sticker atau tanda khusus," ucapnya.
Syafrin memastikan semua kendaraan umum di Jakarta sudah lolos uji emisi. Sudah ada aturan yang mewajibkan tiap angkutan umum melakukan uji berkala tiap dua tahun sekali.
"Salah satu kriteria mereka yang untuk lulus uji itu adalah uji emisi kendaran yang bersangkutan berlaku jika ambang batasnya ternyata terlampau pasti yang bersangkutan tidak akan lulus uji berkalanya," tuturnya.
Saat ini, kebijakan LEZ di kawasan Tebet Eco Park sedang diujicoba seiring dengan penutupan sementara taman tersebut. Syafrin belum bisa memastikan kapan LEZ akan diberlakukan.
Baca Juga: IPW Minta Bentuk Tim Pencari Fakta Kasus Polisi Tembak Polisi di Rumah Pejabat Polri
"Kami sudah lakukan uji coba, tentu pada saat diberlakukannya kembali pembukaan Tebet Eco Park itu otomatis akan berlaku full dan sebenarnya pada setiap Sabtu-Minggu ini sudah diberlakukan."
Berita Terkait
-
Demi Keadilan Sosial, Pemprov DKI Kembangkan dan Kelola Air Bersih bagi Warga
-
Hari Ini hingga Idul Adha, Pemprov DKI Buka Gerai Vaksinasi di JIS, Catat Jamnya!
-
Pemprov DKI Jakarta Evaluasi Izin ACT karena Dugaan Selewengkan Donasi Dana Umat
-
Diduga Selewengkan Donasi Dana Umat, Izin ACT Dievaluasi Pemprov DKI Jakarta
-
Meski Ada Penolakan, Pemprov DKI Tetap pada Keputusan Ubah 22 Nama Jalan di Jakarta
Terpopuler
- Pecah Bisu Setelah Satu Dekade, Ayu Ting Ting Bongkar Hubungannya dengan Enji Baskoro
- 17 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 20 September: Klaim Pemain 110-111 dan Jutaan Koin
- Nasib Aiptu Rajamuddin Usai Anaknya Pukuli Guru, Diperiksa Propam: Kau Bikin Malu Saya!
- Korban Keracunan MBG di Yogyakarta Nyaris 1000 Anak, Sultan Akhirnya Buka Suara
- Momen Thariq Halilintar Gelagapan Ditanya Deddy Corbuzier soal Bisnis
Pilihan
-
Rapor Dean James: Kunci Kemenangan Go Ahead di Derby Lawan PEC Zwolle
-
Nostalgia 90-an: Kisah Tragis Marco Materazzi yang Nyaris Tenggelam di Everton
-
5 Rekomendasi HP 1 Jutaan Memori 256 GB Terbaru September 2025
-
Perbandingan Spesifikasi Redmi 15C vs POCO C85, Seberapa Mirip HP 1 Jutaan Ini?
-
Rapor Pemain Buangan Manchester United: Hojlund Cetak Gol, Rashford Brace, Onana Asisst
Terkini
-
Panglima TNI Beberkan Alasan TNI Tambah Alutsista Baru, 'Harimau Besi' yang Mengerikan!
-
Jokowi Perintahkan Relawan Dukung Prabowo-Gibran 2 Periode, Loyalis Malah Beri Jawaban Menohok?
-
Mengupas MDIS: Kampus Singapura Tempat Gibran Raih Gelar Sarjana, Ijazahnya Ternyata dari Inggris!
-
Minta Satpol PP Tak Pakai Kekerasan, Mendagri Tito: Biar Didukung Publik
-
Anak Mantan Bupati Koruptor Kini Dipecat PDIP: Jejak Skandal DPRD Viral "Rampok Uang Negara"
-
7 Klausul Surat Perjanjian MBG SPPG Sleman: dari Rahasiakan Keracunan hingga Ganti Rugi Rp80 Ribu
-
Tiga Kecelakaan Transjakarta dalam Sebulan, Pemprov DKI Fokus Perbaikan Human Factor
-
Serangan Roy Suryo! Sebut Ijazah S1 Gibran Palsu Beli di Website, Samakan IQ Rendah dengan Jokowi
-
Sinyal Retak? Jokowi Perintahkan Dukung Gibran 2 Periode, GCP Balas Telak: Wapres Tak Harus Dia!
-
Adian Napitupulu Minta Kewenangan BAM DPR Ditambah, Biar Bisa Panggil Pejabat Bermasalah