Suara.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) batal memeriksa Direktur PT Batulicin Enam Sembilan Pelabuhan, Rois Sunandar sebagai saksi dalam kasus suap dan penerimaan gratifikasi izin usaha pertambangan di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.
Rois merupakan adik kandung dari Bendahara Umum (Bendum) PBNU, Mardani H Maming. Yang disebut belakangan diketahui diduga terlibat dalam kasus ini dan sudah berstatus tersangka.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menyebut Rois tidak hadir pemeriksaan penyidik antirasuah karena beralasan akan mengikuti proses praperadilan terkait kasus ini.
"Tidak hadir dan beralasan mengikuti proses pra peradilan lebih dahulu," kata Ali dikonfirmasi, Senin (11/7/2022).
Selain Rois, penyidik antirasuah sebetulnya juga memanggil tiga saksi lainnya. Mereka yang juga tidak hadir pemeriksaan yakni Kasie Pengusahaan Minerba Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Kalimantan Selatan, Endarto.
Menurut Ali, saksi Endarto tidak hadir karena tengah menjalani ibadah haji.
Kemudian, Direktur PT Trans Surya Perkasa (PT TSP) periode 2013 sampai 2020, Muhammad Aliansyah disebut mangkir tanpa memberikan keterangan ketidakhadiran.
"(Sementara untuk saksi) Jimmy Nudhijanto pihak swasta tidak hadir karena isolasi mandiri," ungkapnya
Untuk selanjutnya, kata Ali, tim penyidik tentunya akan kembali menjadwalkan pemanggilan ulang kepada sejumlah saksi tersebut.
"Tim Penyidik segera melakukan penjadwalan ulang dan KPK mengimbau para saksi untuk kooperatif hadir pada pemanggilan berikutnya," imbuhnya
Untuk diketahui, KPK juga telah melakukan penggeledahan apartemen diduga milik politikus PDI Perjuangan di kawasan Jakarta Pusat.
Maming kekinian sudah berstatus tersangka dalam kasus dugaan korupsi Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu yang tengah diusut oleh KPK.
Mantan Bupati Tanah Bumbu itu juga sudah dicekal untuk berpergian ke luar negeri selama enam bulan oleh KPK.
Maming sendiri pun juga sudah menggugat KPK melalui jalur praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait status tersangkanya oleh lembaga antirasuah.
Merasa Dikriminalisasi
Berita Terkait
-
ICW Ungkap Kejanggalan Sidang Etik KPK terhadap Lili Pintauli yang Gugur karena Ada Surat Pengunduran Diri
-
Setengah Hati Memberantas Korupsi!: Membongkar Beragam Kasus Korupsi
-
Mundur dari KPK, Kasus Dugaan Gratifikasi Lili Pintauli Harus Diusut
-
Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar Mengundurkan Diri
-
Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Resmi Mundur dari Jabatannya: Jokowi Sudah Menandatangani
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
- 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
- 5 HP Murah Terbaik dengan Baterai 7000 mAh, Buat Streaming dan Multitasking
- 4 Mobil Bekas 7 Seater Harga 70 Jutaan, Tangguh dan Nyaman untuk Jalan Jauh
- 5 Rekomendasi Mobil Keluarga Bekas Tahan Banjir, Mesin Gagah Bertenaga
Pilihan
-
Jusuf Kalla Peringatkan Lippo: Jangan Main-Main di Makassar!
-
Korban PHK Masih Sumbang Ratusan Ribu Pengangguran! Industri Pengolahan Paling Parah
-
Cuma Mampu Kurangi Pengangguran 4.000 Orang, BPS Rilis Data yang Bikin Kening Prabowo Berkerut
-
Rugi Triliunan! Emiten Grup Djarum, Blibli PHK 270 Karyawan
-
Angka Pengangguran Indonesia Tembus 7,46 Juta, Cuma Turun 4.000 Orang Setahun!
Terkini
-
Rumah Dijarah, MKD Pertimbangkan Keringanan Hukuman untuk Sahroni, Eko Patrio, dan Uya Kuya
-
Tertangkap! 14 ABG Pelaku Tawuran di Pesanggrahan Jaksel Bawa Sajam hingga Air Cabai
-
Bukan Penipuan! Ternyata Ini Motif Pria Tabrakan Diri ke Mobil di Tanah Abang
-
Resmi! Gubernur Riau Jadi Tersangka, Langsung Ditahan 20 Hari!
-
PSI Minta Satpol PP Tegas Tertibkan Parkir Liar di Trotoar: Sudah Ganggu Pejalan Kaki!
-
Drama di MKD DPR Berakhir: Uya Kuya Lolos dari Sanksi Kode Etik
-
Drama Penangkapan Gubernur Riau: Kabur Saat OTT, Berakhir Diciduk KPK di Kafe
-
Usman Hamid Sebut Soeharto Meninggal Berstatus Terdakwa: Sulit Dianggap Pahlawan
-
Ini Pertimbangan MKD Cuma Beri Hukuman Ahmad Sahroni Penonaktifan Sebagai Anggota DPR 6 Bulan
-
MKD Jelaskan Pertimbangan Adies Kadir Tidak Bersalah: Klarifikasi Tepat, Tapi Harus Lebih Hati-hati