Suara.com - Pada momen Idul Adha, umat Islam yang mampu menyembelih hewan kurban lalu sebagian dagingnya dibagikan kepada orang lain. Lalu apakah daging kurban tidak boleh disimpan lebih dari 3 hari?
Pertanyaan ini sering kali ditanyakan oleh masyarakat pada saat Hari Raya Idul Adha. Karena beberapa orang ada yang memilih langsung memasak daging kurban dan ada pula yang memutuskan untuk menyimpannya terlebih dahulu.
Apakah Daging Kurban Tidak Boleh Disimpan Lebih dari 3 Hari?
Dalam Fiqih Qurban Perspektif Madzhab Syafi'iy Muhammad Ajib, menjelaskan bahwa daging qurban tidak boleh disimpan selama lebih dari tiga hari. Hal ini berdasarkan hadits dari Abu Ubaid mantan budak Ibnu Azhar beliau mangatakan:
"Saya pernah sholat id bersama Ali bin Abi Thalib Radhiyallahu 'anhu. Beliau sholat sebelum khutbah. Kemudian beliau berkhutbah, mengingatkan masyarakat. wa sallam melarang kalian untuk makan daging qurban lebih dari tiga hari. Karena itu, janganlah kalian makan (lebih dari tiga hari)." (HR.Muslim dan Nasai).
Dahulu Rasulullah SAW melarang sahabatnya untuk menyimpan daging kurban. Larangan ini lantaran kedatang orang-orang Arab dari desa ke kota.
Kemudian Rasulullah juga melarang penduduk Madinah menyimpan daging kurban selama lebih dari tiga hari. Hal ini dilakukan supaya orang-orang Arab badui pulang tidak membawa tangan kosong.
Artinya, “(Dahulu) penyimpanan daging kurban sempat (diharamkan) lebih dari tiga hari, (tetapi kemudian penyimpanan itu dibolehkan) berdasarkan sabda Rasulullah SAW ketika para sahabat mendatanginya perihal ini, ‘Dahulu aku melarang kalian perihal ini (penyimpanan) karena tamu (dari desa-desa), tetapi Allah datang memberikan kelonggaran. Maka simpanlah apa (daging) yang tampak pada kalian,’ [HR Muslim]
Imam Ar-Rafi’i mengatakan bahwa kata ‘tamu’ yang dimaksud adalah sekelompok orang yang memasuki Kota Madinah. Mereka adalah orang yang mengalami kesulitan setahun di desa-desa. Ada ulama berpendapat bahwa mereka adalah tamu yang singgah atau mampir,” (Lihat Syekh Abu Zakariya Al-Anshari, Asnal Mathalib, [Beirut, Darul Fikr: tanpa catatan tahun], juz VI, halaman 474).
Baca Juga: Miris! Seorang Pria Rela Antre Panjang Malah Diabaikan Panitian Kurban
Melihat adanya perubahan situasi, Rasulullah SAW kemudian mengizinkan para sahabtnya untuk menyimpan daging kurban. Namun para ulama yang mengikuti qaul jadid Imam Syafi’i sepakat jika daging yang disimpan berlaku untuk sepertiga maksimal dari daging kurban yang menjadi hak orang yang kurban.
Sedangkan dua pertiga daging kurban yang tidak disimpan disarankan untuk membagikannya kepada mustahiqyah.
"(Ini cabang masalah. Penyimpanan) daging kurban dan hadiyah jamaah haji (tidak makruh). Penyampaian secara lugas frasa ‘ketidakmakruhan’ adalah tambahannya [Abu Ishak As-Syirazi]. (Hendaknya) maksudnya kalau seseorang ingin menyimpan daging kurban dianjurkan (sepertiga haknya yang untuk dikonsumsi), bukan dua pertiga yang menjadi hak sedekah dan hadiyah,” (Lihat Syekh Abu Zakariya Al-Anshari, Asnal Mathalib, [Beirut, Darul Fikr: tanpa catatan tahun], juz VI, halaman 474).
Sementara itu, Imam An-Nawawi dalam Al-Majemuk mengatakan para ulama berbeda pendapat mengenai penyimpanan daging kurban.
Sebagian para ulama menyatakan, hukumnya makruh tahrim. Sebagian ulama lagi menyatakan, hukumnya makruh tanzih. Imam An-Nawawi sendiri kemudian menyatakan jika penyimpanan daging kurban dibolehkan dalam syariat Islam.
Artinya, “Yang benar dan terkenal, bahwa penyimpanan hewan kurban hari ini dalam situasi apa pun tidak haram. Daging yang disimpan dianjurkan adalah (sepertiga–pent) jatah yang dikonsumsi, bukan (dua pertiga–pent) kuota yang seharusnya disedekahkan dan menjadi hadiyyah (oleh jamaah haji),” (Lihat Imam An-Nawawi, Al-Majemuk Syarhul Muhadzdzab, [Jeddah, Maktabah Al-Irsyad: tanpa catatan tahun], juz VIII, halaman 395-396).
Dari beberapa riwayat di atas, kita tidak boleh langsung mengamalkan sebuah riwayat Rasulullah yang melarang tanpa melihat riwayat lain yang berkaitan dengan permasalahan tersebut.
Demikian tadi jawaban mengenai apakah daging kurban tidak boleh disimpan lebih dari 3 hari? Dari beberapa riwayat di atas, kaum muslim boleh menyimpan daging kurban selama lebih dari tiga hari.
Kontributor : Putri Ayu Nanda Sari
Berita Terkait
-
Viral 5 Video Sapi Kurban Kabur, Obrak-abrik Pesta Pernikahan Sampai Masuk Pasar di Gunungkidul
-
Miris! Seorang Pria Rela Antre Panjang Malah Diabaikan Panitian Kurban
-
Dari Penjara, Putra Siregar Kurban 1.900 Kambing dan 120 Ekor Sapi
-
Hendak Jadi Hewan Kurban, Sapi Ini Malah Kabur ke Sungai
-
Dua Pemuda Tidur Pulas dalam Posisi Sujud di Tengah Jalan saat Salat Idul Adha, Jemaah Lain Sudah Pulang
Terpopuler
- 4 HP RAM 8 GB Harga di Bawah Rp1,5 Juta: Kamera Bagus, Performa Juara
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
- Link Gratis Baca Buku Broken Strings, Memoar Pilu Aurelie Moeremans yang Viral
- 4 Mobil Bekas Rp50 Jutaan yang Ideal untuk Harian: Irit, Gesit Pas di Gang Sempit
- 5 Cat Rambut untuk Menutupi Uban: Hasil Natural, Penampilan Lebih Muda
Pilihan
-
Gurita Bisnis Adik Prabowo, Kini Kuasai Blok Gas di Natuna
-
Klaim "Anti Banjir" PIK2 Jebol, Saham PANI Milik Aguan Langsung Anjlok Hampir 6 Persen
-
Profil Beckham Putra, King Etam Perobek Gawang Persija di Stadion GBLA
-
4 HP Snapdragon RAM 8 GB Paling Murah untuk Gaming, Harga Mulai Rp2 Jutaan
-
Rupiah Terancam Tembus Rp17.000
Terkini
-
Hujan Deras Rendam 59 RT di Jakarta, Banjir di Pejaten Timur Capai Satu Meter
-
Arahan Megawati ke Kader PDIP: Kritik Pemerintah Harus Berbasis Data, Bukan Emosi
-
Sikap Politik PDIP: Megawati Deklarasikan Jadi 'Kekuatan Penyeimbang', Bukan Oposisi
-
PDIP Tolak Pilkada Lewat DPRD, Megawati: Bertentangan dengan Putusan MK dan Semangat Reformasi
-
KPK Segera Periksa Eks Menag Yaqut dan Stafsusnya Terkait Korupsi Kuota Haji
-
Diperiksa 10 Jam, Petinggi PWNU Jakarta Bungkam Usai Dicecar KPK soal Korupsi Kuota Haji
-
KPK Periksa Petinggi PWNU Jakarta, Dalami Peran Biro Travel di Kasus Korupsi Haji
-
Kuasa Hukum Roy Suryo Sebut Kunjungan Eggi Sudjana ke Solo 'Bentuk Penyerahan Diri'
-
PDIP Kritik Pemotongan Anggaran Transfer, Desak Alokasi yang Adil untuk Daerah
-
PDIP Ingatkan Mandat Reformasi, Minta TNI Jauhi Politik Praktis dan Perkuat Industri Pertahanan