Suara.com - Viral dimedia sosial video yang merekam kejadian oknum pegawai desa yang menolak memberikan bukti pembayaran saat seorang warga sedang mengurus Akta Jual Beli (AJB).
Video tersebut salah satunya diunggah oleh akun Instagram @terang_media pada Jumat (15/07/22).
Dalam video yang berdurasi lebih dari 2 menit ini, terekam momen ketika seorang warga hendak menyerahkan uang senilai Rp10,5 juta untuk mengurus AJB.
Oknum pegawai desa yang menolak memberikan bukti pembayaran ketika warga tersebut hendak membayarkan uang untuk mengurus AJB.
"Bukti serah terima itu nggak ada? Nggak bisa dikasih?" tanya warga.
Oknum tersebut kemudian menjawab bahwa memang tidak bisa memberikan bukti serah terima.
"Sepuluh juta lima ratus, tapi nggak mau ngasih surat bukti pembayarannya. Nggak bisa ya? Rincian nggak bisa?" lanjut warga.
Oknum pegawai desa ini kemudian menjelaskan jika meminta rincian, maka bisa diberikan, karena semua rincian akan dicatat oleh pihak desa.
"Kalau dari kecamatan kasih, saya akan kasih. Ada rinciannya, ini baru di buku ya. Ada semua di sini," ungkap oknum pegawai desa.
Baca Juga: Tersebar Video Aksi Tiga Pemuda Menyerang Warga Pakai Sajam, Handphone Milik Korban Raib
Warga kemudian bertanya, apakah biaya tersebut tidak bisa dikurangi.
Oknum tersebut kemudian mengatakan bahwa biaya tersebut sudah dikurangi senilai Rp775 ribu.
"Udah dikurangi tujuh ratus tujuh puluh lima," kata oknum pegawai.
Di akhir video, warga ini meminta izin kepada oknum pegawai desa untuk memvideo kejadian tersebut. Video ini sebagai bukti bahwa dirinya telah mencicil membayar senilai Rp5,5 juta.
Melihat adanya oknum nakal dari pegawai desa, banyak warganet yang melontarkan beragam komentarnya. Warganet menyoroti aksi pegawai desa yang melayani warga sambil merokok.
"Harusnya nggak ada transaksi tunai, semuanya via online ke rekening yang terdaftar atau jelas. Kalau masih tunai risiko fraud besar terjadi dan kalau dilihat dari video indikasinya ada tuh," kata warganet.
Berita Terkait
-
Fitur Baru Instagram Buat Kreator Bisa Unggah Konten Eksklusif ke Pelanggan Berbayar
-
Tersebar Video Aksi Tiga Pemuda Menyerang Warga Pakai Sajam, Handphone Milik Korban Raib
-
Garis Kemiskinan Sumsel Naik 4,71 Persen Awal Tahun Ini, Dipicu Harga Beras Dan Rokok
-
Viral Aksi Pria Paruh Baya Sembelih Ikan Harga Puluhan Juta, Ternyata Bukan Milik Cucunya, Melainkan Hanya Titipan
-
Garasi Tanpa Pagar, Maling Gondol Motor dengan Cara Tak Terduga, Aksinya Terekam CCTV
Terpopuler
- 4 Model Honda Jazz Bekas Paling Murah untuk Anak Kuliah, Performa Juara
- 4 Motor Matic Terbaik 2025 Kategori Rp 20-30 Jutaan: Irit BBM dan Nyaman Dipakai Harian
- 7 Sunscreen Anti Aging untuk Ibu Rumah Tangga agar Wajah Awet Muda
- Mobil Bekas BYD Atto 1 Berapa Harganya? Ini 5 Alternatif untuk Milenial dan Gen Z
- Pilihan Sunscreen Wardah yang Tepat untuk Umur 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
Pabrik VinFast di Subang Resmi Beroperasi, Ekosistem Kendaraan Listrik Semakin Lengkap
-
ASUS Vivobook 14 A1404VAP, Laptop Ringkas dan Kencang untuk Kerja Sehari-hari
-
JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
Terkini
-
BGN Perketat SOP, Mobil Pengantar MBG Tak Lagi Masuk Halaman Sekolah
-
Dua Bibit Siklon Dekati Indonesia, Cek Daftar Daerah Berpotensi Terdampak
-
Terbongkar! Bisnis Pakaian Bekas Ilegal Rp669 M di Bali Libatkan Warga Korsel, Ada Bakteri Bahaya
-
Mendagri Tegaskan Peran Komite Eksekutif Otsus Papua: Sinkronisasi Program Pusat dan Daerah
-
Prabowo ke Menteri: Tenang Saja Kalau Dimaki Rakyat, Itu Risiko Pohon Tinggi Kena Angin
-
Bahlil Lapor ke Prabowo Soal Energi Pasca-Bencana: Insyaallah Aman Bapak
-
Manuver Kapolri, Aturan Jabatan Sipil Polisi akan Dimasukkan ke Revisi UU Polri
-
KPK Geledah Rumah Plt Gubernur Riau, Uang Tunai dan Dolar Disita
-
Bersama Kemendes, BNPT Sebut Pencegahan Terorisme Tidak Bisa Dilaksanakan Melalui Aktor Tunggal
-
Bareskrim Bongkar Kasus Impor Ilegal Pakaian Bekas, Total Transaksi Tembus Rp668 Miliar