Melansir hukumonline.com, pada dasarnya seseorang diperbolehkan mengadakan pesta pernikahan dengan memasang tenda yang menghalangi sebagian jalan raya selama ia telah mendapatkan izin.
Yang dimaksud adalah izin penggunaan jalan selain untuk kegiatan lalu lintas, yang menurut Pasal 128 Ayat (3) Undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) dan Pasal 17 Ayat (1) Peraturan Kapolri Nomor 10 Tahun 2012 harus diajukan kepada kepolisian.
Merujuk pada Pasal 17 Ayat (2) Perkapolri 10/2012, perizinan bisa diajukan secara tertulis kepada:
- Kapolda setempat yang dalam pelaksanaannya dapat didelegasikan kepada Direktur Lalu Lintas, untuk kegiatan yang menggunakan jalan nasional dan provinsi
- Kapolres/Kapolresta setempat, untuk kegiatan yang menggunakan jalan kabupaten/kota
- Kapolsek/Kapolsekta untuk kegiatan yang menggunakan jalan desa
Pengajuan izin dilakukan paling lambat 7 hari sebelum acara dengan melampirkan beberapa hal, seperti fotokopi KTP penyelenggara atau penanggung jawab kegiatan, waktu penyelenggaraan, jenis kegiatan, perkiraan jumlah peserta, dan peta lokasi disertai jalan alternatif yang akan digunakan.
Selain itu pemohon izin harus menyertakan surat rekomendasi. Untuk pemakaian jalan desa seperti video di atas memerlukan surat rekomendasi dari kepala desa atau lurah setempat.
Berita Terkait
-
Video Detik-detik Petugas Gabungan Evakuasi Warga yang Terjebak Banjir di Garut, Publik: #PrayforGarut
-
Kocak! Bukan di Jalan Masuk, Gapura Desa Malah Meleset Dibangun di Depan Rumah Warga: Konsepnya Gimana?
-
Pria Bertelanjang Dada Terciduk Lempar Batu Berkali-kali ke KRL, Malah Cuma Jadi Tontonan Warga
-
Harga Rumah Makin Mahal, Sri Mulyani Dapat Surat Terbuka Ditampilkan di Pinggir Jalan: Bu, Duduk Bareng Yuk
-
Viral! Wanita Ini Antar Anak ke TK, Kaget Setelah Teman Putranya Ternyata Anak dari Suami dan Selingkuhan
Terpopuler
- Feng Shui Warna Cat Rumah Pembawa Keberuntungan Berdasarkan Shio
- 4 Sepatu Lari Skechers yang Empuk untuk Jogging hingga Long Run Sesuai Review Pembeli
- Pemain Timnas Terlibat? 3 Kejanggalan Dugaan Pengaturan Skor Piala AFF 2026
- 5 Rice Cooker Murah untuk Keluarga Kecil, Hemat Listrik dan Awet
- 4 Shio yang Diprediksi Nasibnya Makin Baik pada 15 Agustus 2026, Siapa Saja?
Pilihan
-
Gempa 6,4M Guncang Sumatera Utara sampai Sumbar
-
Masih Banyak Warga NTT Terjebak di Bawah Reruntuhan Bangunan, 2000 Orang Mengungsi
-
Info Terbaru Gempa NTT: 15 Warga Manggarai Tewas, 280 Bangunan Jadi Puing
-
5 Bandara Rusak Diguncang Gempa NTT, Landasan Pacu Sampai Retak
-
Pesona Masjid Pancasila Kediri: Sederhana di Luar, Bikin Pangling di Dalam
Terkini
-
Liburan Agustus Lebih Hemat! Ada Diskon di Wisata Nako Pasir Angin Bareng BRI
-
Satgas Galapana DPR RI ke Ruteng, Kumpulkan Menteri hingga Bos BUMN untuk Tangani Korban Gempa
-
Bangunan Dapur MBG di Muara Enim Jadi Sasaran Maling, Motor dan Ponsel Raib
-
Pasar Murah HUT RI Digelar di 5 Kecamatan Palembang, Ada Diskon Belanja Rp10 Ribu
-
Kado Anniversary Sempat Bikin Mahalini Kesal, Rizky Febian Bongkar Rencana Rahasianya
-
Apakah Serum Vitamin C Boleh Dipakai Malam Hari? Ini Waktu Terbaik Agar Glowing Maksimal
-
Review Skintific 2% Salicylic Acid, Serum Ampuh Bikin Jerawat Meradang Langsung Kempes
-
73 Hotspot Terpantau di Kalsel, Kemenhut Dorong Verifikasi Dini Karhutla
-
Apresiasi Pidato Prabowo, Jubir PSI: Pertumbuhan Ekonomi Tingkatkan Kesejahteraan Rakyat
-
Pengamat Kejaksaan: Bukan Febrie Adriansyah, Eksekutor Aset PT GBU Anggota Tim 9