Suara.com - Kepolisian Teheran, Iran, baru-baru ini mengumumkan bahwa membawa anjing berjalan-jalan di taman kota adalah sebuah "kejahatan", yang akan berujung pada gelombang penangkapan sehingga membuat para pemilik hewan peliharaan khawatir.
"Dia [anjing peliharaan Mahsa] menatap saya dengan matanya yang cantik dan polos. Dia mengajak saya jalan-jalan, tapi saya tidak berani. Kami bisa ditangkap," tutur Mahsa, yang merupakan seorang pemilik hewan peliharaan di Teheran.
Mahsa merujuk penangkapan terhadap orang-orang yang memelihara hewan, disusul oleh penyitaan terhadap binatang peliharaan mereka.
Larangan polisi itu lah yang menjadi alasan atas penangkapan-penangkapan yang diklaim "demi menjaga keamanan masyarakat".
Di saat yang sama, parlemen Iran berencana untuk segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) mengenai Perlindungan Hak Masyarakat Terhadap Hewan.
RUU itu telah memicu perdebatan selama beberapa bulan belakangan karena akan membatasi kepemilikan hewan pemeliharaan secara menyeluruh.
Baca juga:
- Bagaimana hewan peliharaan mengasah empati dan kemampuan otak anak?
- Penyelamat hewan peliharaan milik penderita Covid-19 - 'Bagi saya, mereka seperti malaikat'
- Biaya hidup kian mahal, warga serahkan hewan piaraan ke organisasi sosial
Denda Rp1,2 juta
Berdasarkan ketentuan RUU tersebut, kepemilikan hewan akan diatur berdasarkan izin yang dikeluarkan oleh sebuah komite khusus.
RUU itu juga mengatur denda minimum sekitar US$800 (Rp1,2 juta) terhadap tindakan "impor, pembelian dan penjualan, transportasi dan pemeliharaan" berbagai jenis hewan, termasuk hewan peliharaan rumah tangga biasa seperti kucing, kura-kura dan kelinci.
Baca Juga: Bolehkah Mendandani Anjing dan Hewan Peliharaan yang Lain di Rumah?
"Perdebatan terkait RUU ini telah mengemuka sejak lebih dari satu dekade lalu, Ketika sejumlah anggota parlemen Iran mengusulkan undang-undang untuk menyita semua anjing peliharaan dan memberikannya ke kebun binatang atau meninggalkan mereka di padang pasir," kata Presiden Asosiasi Dokter Hewan Iran, Dr Payam Mohebi, yang menentang RUU tersebut kepada BBC.
"Selama bertahun-tahun, mereka mengubah [RUU] ini beberapa kali, bahkan sempat membahas hukuman fisik bagi pemilik anjing. Tapi rencana mereka gagal," lanjutnya.
Simbol kehidupan masyarakat Iran
Memelihara anjing selama ini adalah hal yang biasa di wilayah pedesaan Iran, bahkan anjing menjadi simbol dari kehidupan masyarakat perkotaan pada abad ke-20.
Iran merupakan salah satu negara pertama di Timur Tengah yang mengesahkan undang-undang kesejahteraan hewan pada 1948.
Pemerintah Iran mendanai lembaga pertama yang bertugas untuk meningkatkan hak-hak hewan. Bahkan keluarga kerajaan di Iran pun memiliki anjing peliharaan.
Tetapi revolusi Islam 1979 mengubah banyak aspek kehidupan masyarakat Iran, yang juga berdampak terhadap anjing.
Dalam Islam, anjing dianggap sebagai hewan yang mengandung najis. Rezim baru juga berpandangan bahwa anjing adalah simbol "kebarat-baratan" sehingga mereka mencoba meredamnya.
"Belum ada regulasi yang kuat tentang kepemilikan anjing," kata Dr Ashkan Shemirani, yang merupakan seorang dokter hewan berbasis di Teheran, kepada BBC.
"Polisi menangkapi orang-orang yang membawa anjing mereka berjalan-jalan atau yang membawa anjing di mobil mereka beradasarkan interpretasi atas apa yang mereka anggap sebagai simbol kebarat-baratan."
Penjara anjing
"Mereka bahkan membangun penjara khusus hewan, dan kami mendengar banyak cerita mengerikan dari tempat itu," tutur Dr Shemirani.
"Hewan-hewan itu ditahan berhari-hari di tempat terbuka tanpa makanan dan minuman yang layak, sedangkan pemiliknya berhadapan dengan hukum."
Kesulitan ekonomi yang melanda Iran setelah bertahun-tahun disanksi oleh Barat juga memiliki andil dalam RUU baru ini.
Otoritas Iran melarang impor makanan hewan selama lebih dari tiga tahun demi menjaga cadangan mata uang asing di negara itu.
Lanskap pasar makanan hewan didominasi oleh merek-merek asing, sehingga larangan impor itu memicu lonjakan harga, mengakibatkan munculnya pasar gelap.
"Kami sangat bergantung pada orang-orang yang menyelundupkan makanan secara diam-diam," kata seorang pemilik klinik hewan di Kota Mashhad kepada BBC.
"Harganya saat ini sudah lima kali lipat dibandingkan harga beberapa bulan yang lalu."
Sedangkan para pemilik bisnis mengatakan makanan hewan peliharaan yang diproduksi di dalam negeri tidak memenuhi standar kualitas yang mereka harapkan.
"Kualitasnya sangat buruk. Pabrik-pabrik itu menggunakan daging atau ikan yang murah, bahkan bahan yang kadaluarsa."
'Kucing Persia tidak aman di tanah airnya'
RUU itu tidak hanya ditujukan untuk anjing, namun juga kucing hingga buaya.
Padahal Iran dikenal sebagai tempat kelahiran kucing Persia, yang merupakan salah satu ras kucing paling terkenal di dunia.
"Bisa dibayangkan betapa kucing Persia pun tidak aman di tanah airnya," kata seorang dokter hewan yang berbasis di Teheran.
"RUU ini tidak logis. Kelompok garis keras ingin menunjukkan tangan besi mereka kepada orang-orang," tambah mereka.
Presiden Asosiasi Dokter Hewan Iran, Dr Mohebi, menyebut RUU itu "memalukan".
Sedangkan pemilik hewan seperti Masha, mengaku khawatir dengan masa depan peliharaan mereka.
"Saya tidak akan berani mengajukan izin untuk 'anak saya'," kata dia.
"Bagaimana kalau mereka menolak pengajuan izin saya? Saya tidak bisa meninggalkannya di jalanan."
Berita Terkait
-
Pertamina Bawa Pulang Minyak Mentah Hasil Ngebor di Aljazair
-
Bikin Liburan Makin Seru: Ini Rahasia Nonton Film 3D Super Nyaman di Bioskop Favoritmu
-
Prediksi Nilai Transfer Maarten Paes ke Persib Bandung, Bakal Jadi Rekor Gila
-
Marselino Ferdinan Ungkap Makna Mendalam di Balik Perayaan Natal Jauh dari Rumah
-
Vivo Y31d Resmi Masuk Indonesia, HP Rp2 Jutaan dengan 'Baterai Badak'
Terpopuler
- 6 Mobil Bekas untuk Pemula atau Pasangan Muda, Praktis dan Serba Hemat
- 4 Mobil Bekas dengan Sunroof Mulai 30 Jutaan, Kabin Luas Nyaman buat Keluarga
- Sulit Dibantah, Beredar Foto Diduga Ridwan Kamil dan Aura Kasih Liburan ke Eropa
- 5 Mobil Bekas 3 Baris 50 Jutaan dengan Suspensi Empuk, Nyaman Bawa Keluarga
- 5 Motor Jadul Bermesin Awet, Harga Murah Mulai 1 Jutaan: Super Irit Bensin, Idola Penggemar Retro
Pilihan
-
Bencana Sumatera 2025 Tekan Ekonomi Nasional, Biaya Pemulihan Melonjak Puluhan Triliun Rupiah
-
John Herdman Dikontrak PSSI 4 Tahun
-
Bukan Sekadar Tenda: Menanti Ruang Aman bagi Perempuan di Pengungsian
-
4 Rekomendasi HP Xiaomi Murah, RAM Besar Memori Jumbo untuk Pengguna Aktif
-
Cek di Sini Jadwal Lengkap Pengumuman BI-Rate Tahun 2026
Terkini
-
Wagub Aceh ke Pemerintah Pusat, Bantuan Rumah Rusak Berat Minta Naik Jadi Rp 98 Juta
-
Akhir Polemik Peter Berkowitz: PBNU Maafkan Gus Yahya, Muktamar Segera Digelar
-
Gedung Parkir Berlantai Dua Ambruk di Jakut, Bocah Ketakutan Dengar Suara Retakan
-
Contraflow Tol Cikampek Dihentikan, Arus Lalu Lintas Kembali Normal
-
Tertinggi Rp6 Juta! Ini Daftar Gaji Minimum 27 Daerah di Jabar 2026, Daerahmu Urutan Berapa?
-
Menteri PPPA Soroti Vonis 9,5 Tahun Pelaku Kekerasan yang Tewaskan Balita di Medan
-
Prabowo Sampaikan Pesan Natal 2025: Perteguh Persatuan dan Doakan Korban Bencana
-
Buron Kasus Peredaran Narkotika Jelang Konser DWP Menyerahkan Diri ke Bareskrim
-
Geger Buku 'Reset Indonesia' Dibubarkan, Jimly: Ini Bukan Merusak, Tapi Menata Ulang
-
Gubernur Bobby Nasution Perpanjang Status Tanggap Darurat Bencana hingga 31 Desember 2025