Suara.com - Bencana bisa datang kapanpun di luar kendali manusia, salah satunya bencana banjir. Ada doa banjir agar cepat curut yang bisa diamalkan sebagai bentuk ikhtiar memohon pertolongan Allah SWT.
Tingginya curah hujan di suatu daerah bisa menyebabkan volume air meningkat hingga menyebabkan banjir. Terlebih jika daerah tersebut tidak memiliki saluran air yang memadai, bencana banjir tak bisa dihindari lagi.
Rasulullah SAW mengajarkan umatnya untuk membaca doa banjir saat menghadapi bencana ini. Doa banjir agar cepat surut ini untuk meminta perlindungan dan pertolongan kepada Allah agar dijauhkan dari segala musibah.
Doa saat Hujan Deras
Umat muslim dapat membaca doa banjir ini ketika sedang terjadi hujan deras. Dengan ini, kita akan tetap terasa lebih aman dan tidak khawatir.
Doa ini untuk meminta agar hujan tidak mengguyur secara deras dan dapat merusak hal yang berada di sekitar kita.
“Allahumma haawalaina wala 'alaina. Allahumma 'alal aakami wal jibaali, wazh zhiroobi, wa buthunil awdiyati, wa manaabitisy syajari." (HR. Bukhari)
Artinya: "Ya Allah, turunkan lah hujan di sekitar kami, bukan untuk merusak kami. Ya Allah, turunkan lah hujan ke dataran tinggi, gunung-gunung, bukit-bukit, perut lembah, dan tempat tumbuhnya pepohonan."
Doa Ketika Mendengar Petir
Baca Juga: Sebagian Warga di Bantaran Kali Bekasi Dievakuasi karena Banjir
Baca doa ini ketika mendengar petir yang keras dan bisa saja mengancam suatu tempat. Pada umumnya, suara petir yang keras juga dibarengi dengan angin kencang dan curah hujan yang tinggi. Doa ini niscaya dapat membuat lebih tenang dan terasa aman.
"Subhaanalladzii yusabbihur ro'du bihamdihi wal malaaikatu min khiifatih." (HR. Imam Malik)
Artinya: "Maha Suci Allah yang dengan memuji-Nya bertasbihlah halilintar dan para malaikat karena takut kepada-Nya".
Doa Nabi Nuh AS saat Banjir
Nabi Nuh AS memanjatkan doa kepada Allah SWT ketika seluruh dunia terkena banjir bah. Doa Nabi Nuh AS ini sebagaimana difirmankan oleh Allah SWT dalam Al-Quran Surat Hud ayat 44 sebagai berikut.
“Wa qila ya ardubla'i ma`aki wa ya sama`u aqli’i wa gidal-ma`u wa qudiyal-amru wastawat 'alal-judiyyi wa qila bu'dal lil-qaumiz-zalimin” (QS. Hud: 44)
Berita Terkait
-
Sebagian Warga di Bantaran Kali Bekasi Dievakuasi karena Banjir
-
Bangunan di Desa Kedung Waringin Terbakar, Jalan Raya Bojonggede Tidak Bisa Dilalui Akibat Banjir
-
BNPB Imbau Warga Jabodetabek Waspada Banjir Susulan karena Curah Hujan di Bogor
-
Sempat Terganggu karena Banjir, Jalur Kereta Api Stasiun Garut-Cibatu Sudah Kembali Normal
-
Tanggul Jebol karena Luapan Sungai, Warga Bantaran Kali Bekasi Dievakuasi
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Sepatu New Balance Diskon 70% Jelang Natal di Sports Station
- Analisis Roy Suryo Soal Ijazah Jokowi: Pasfoto Terlalu Baru dan Logo UGM Tidak Lazim
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Pramono Anung Beberkan PR Jakarta: Monorel Rasuna, Kali Jodo, hingga RS Sumber Waras
-
Hujan Ringan Guyur Hampir Seluruh Jakarta Akhir Pekan Ini
-
Jelang Nataru, Penumpang Terminal Pulo Gebang Diprediksi Naik Hingga 100 Persen
-
KPK Beberkan Peran Ayah Bupati Bekasi dalam Kasus Suap Ijon Proyek
-
Usai Jadi Tersangka Kasus Suap Ijon Proyek, Bupati Bekasi Minta Maaf kepada Warganya
-
KPK Tahan Bupati Bekasi dan Ayahnya, Suap Ijon Proyek Tembus Rp 14,2 Miliar
-
Kasidatun Kejari HSU Kabur Saat OTT, KPK Ultimatum Segera Menyerahkan Diri
-
Pengalihan Rute Transjakarta Lebak Bulus - Pasar Baru Dampak Penebangan Pohon
-
Diduga Lakukan Pemerasan hingga Ratusan Juta, Kajari dan Kasi Intel Kejaksaan Negeri HSU Ditahan KPK
-
Boni Hargens: 5 Logical Fallacies di Argumentasi Komite Reformasi Polri Terkait Perpol 10/2025