Suara.com - Pelaku perjalanan dalam negeri masuk ke Kepulauan Riau wajib sudah vaksin Booster. Aturan itu termasuk mereka yang naik moda transportasi darat, laut, dan udara.
PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi COVID-19 dosis kedua, wajib melengkapi diri dengan surat keterangan hasil negatif tes PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam atau hasil negatif Antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat melakukan perjalanan.
Hal itu sesuai Surat Edaran (SE) terbaru Gubernur Kepri Ansar Ahmad tentang Ketentuan PPDN Menggunakan Semua Moda Transportasi Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Kasus COVID-19 yang mulai berlaku, Ahad 17 Juli 2022.
"PPDN dari provinsi lain ke Kepri sudah vaksin penguat, tidak diwajibkan melampirkan surat keterangan hasil negatif PCR/Antigen sebagai syarat melakukan perjalanan," kata Gubernur Ansar dalam SE tersebut.
"PPDN baru vaksin dua dosisi, dapat melakukan vaksinasi dosis tiga on-site saat keberangkatan," lanjut Ansar.
Sementara itu, PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi COVID-19 dosis pertama wajib melengkapi diri dengan surat keterangan hasil negatif tes PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat melakukan perjalanan.
Adapun PPDN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid menyebabkan PPDN tidak dapat menerima vaksinasi COVID-19 dikecualikan terhadap ketentuan vaksinasi.
Namun wajib melampirkan surat keterangan hasil negatif tes PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat melakukan perjalanan.
"Juga wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi COVID-19," sebut Ansar.
Baca Juga: Apa Syarat Perjalanan Bagi yang Belum Booster?
Lebih lanjut, SE itu juga mengatur kewajiban PPDN berusia 6-17 tahun untuk menunjukkan kartu/sertifikat vaksin dosis kedua tanpa menunjukkan hasil negatif tes PCR/Antigen.
PPDN berusia di bawah 6 tahun dikecualikan dari ketentuan vaksinasi dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes PCR/Antigen.
Namun wajib melakukan perjalanan dengan pendamping yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi dan pemeriksaan COVID-19 serta menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
Kemudian, mereka wajib melaksanakan pengecekan suhu tubuh sebelum melaksanakan perjalanan, sementara itu calon PPDN yang memiliki suhu tubuh di atas 38 derajat celcius, dan/atau memiliki gejala suspek COVID-19 tidak diperkenankan untuk melakukan perjalanan
Tertib saat akan memasuki dan meninggalkan moda transportasi dan selama berada di kawasan bandar udara/pelabuhan, guna menjaga jarak serta menghindari terciptanya kerumunan, serta mengaktifkan aplikasi PeduliLindungi dalam rangka pengisian riwayat perjalanan dan validasi kartu/sertifikat vaksin COVID-19 sebagai syarat melakukan perjalanan.
"Bagi PPDN yang akan keluar dari wilayah diwajibkan untuk sedang tidak dalam kondisi sakit dan/atau memiliki gejala suspek COVID-19, serta memperhatikan peraturan dan ketentuan perjalanan orang dalam rangka pencegahan dan penghentian penyebaran COVID-19 yang berlaku pada wilayah tujuan," demikian Ansar seperti yang dikutip dalam SE tersebut. (Antara)
Berita Terkait
-
Sidak ke Kepulauan Riau, Mentan Amran Bongkar 1.000 Ton Beras Ilegal: Ini Harus Diusut Tuntas
-
Petaka di Pelabuhan Tanjung Buton: Jembatan Ambruk, Avanza Hanyut, dan Alasan di Balik Tragedi
-
Karir Ambyar! Brigadir YAAS Dipecat Polda Kepri Usai Aniaya Calon Istri yang Hamil
-
4 Cushion Serum dengan Kandungan Brightening dan Hydrating Booster
-
Skin Booster Bakal Jadi Tren Perawatan Kulit Natural yang Paling Dicari
Terpopuler
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
- 5 Smart TV 43 Inci Full HD Paling Murah, Watt Rendah Nyaman Buat Nonton
- Adu Tajam! Persija Punya Mauro Zijlstra, Persib Ada Sergio Castel, Siapa Bomber Haus Gol?
Pilihan
-
Ketika Hujan Tak Selalu Berkah, Dilema Petani Sukoharjo Menjaga Dapur Tetap Ngebul
-
KPK Cecar Eks Menteri BUMN Rini Soemarno Soal Holding Minyak dan Gas
-
Diduga Nikah Lagi Padahal Masih Bersuami, Kakak Ipar Nakula Sadewa Dipolisikan
-
Lebih dari 150 Ribu Warga Jogja Dinonaktifkan dari PBI JK, Warga Kaget dan Bingung Nasib Pengobatan
-
Gempa Pacitan Guncang Jogja, 15 Warga Terluka dan 14 KA Berhenti Luar Biasa
Terkini
-
KPK Geledah Kantor Pusat Bea Cukai dan Rumah Tersangka, Dokumen hingga Uang Tunai Diamankan
-
Indonesia Police Watch Tolak Wacana Polri di Bawah Kementerian: Akan Jadi Pembantu Politisi
-
Filosofi Jersey Soekarno Run 2026: Mengusung Semangat Berdikari dan Simbol Perjuangan
-
Golkar Dukung Prabowo Masuk Dewan Perdamaian Gaza: Politik Bebas Aktif, Mengalir tapi Tidak Hanyut
-
Dicecar Polisi 63 Pertanyaan Terkait Kasus Mens Rea, Pandji Bantah Tuduhan Penistaan Agama
-
Rayakan HUT ke-18 Partai Secara Sederhana, Sejumlah Elite Gerindra Mulai Berdatangan ke Kertanegara
-
Petaka di Jalur Besi Tanah Sareal: Warga Penjaga Palang Pintu Tergeletak Usai Tertemper Kereta
-
Sambut Praja IPDN, Wamendagri Bima Arya Tekankan Fokus Pemulihan Permukiman Warga Aceh Tamiang
-
Sambut HUT PDIP ke-53, Atribut Soekarno Run 2026 Resmi Diluncurkan di GBK
-
Pramono Targetkan Inflasi Jakarta 2026 Jinakkan Angka Nasional