Suara.com - Seorang guru laki-laki berinisial AR (28) yang diduga merupakan pelaku pencabulan telah ditangkap Satuan Reserse Kriminal Polres Tangerang Selatan. AR diduga mencabuli tiga siswa laki-laki SMP di Kecamatan Curug, Tangerang Selatan, Provinsi Banten.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan, AR ditangkap di Parung Panjang, Bogor, Jawa Barat. Semua korban yang dicabulinya berjenis kelamin laki-laki. Mereka adalah RPH (13), JNF (14) dan AHRJ (17).
Zulpan mengungkap pelaku melancarkan aksi pencabulan dengan ancaman. Salah satu ancaman yang dipakai adalah akan mengeluarkan korban dari pasukan khusus pengibar bendera jika tidak mematuhinya.
"Ketiga korban dicabuli di bawah ancaman, salah satunya akan dikeluarkan dari pasukan khusus pengibar bendera (paskibra) yang ada di sekolah," kata Zulpan.
Kasus pencabulan ini terungkap setelah salah satu korban menceritakan kejadian tindak asusila yang menimpanya kepada temannya. Tak disangka, sang teman ternyata juga pernah mengalami hal yang sama dan menjadi korban AR.
Keduanya lalu menceritakan kejadian ini kepada teman lainnya. Lagi-lagi, teman ketiga juga terungkap menjadi korban pencabulan AR. Mereka akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke kepolisian.
"Pada 12 Juli 2022, salah satu korban pencabulan bercerita kepada temannya. Kemudian teman yang diceritakan pernah dapat hal yang sama dengan orang yang sama," ujar Zulpan.
"Kemudian diceritakan kepada teman ketiga, dia juga pernah mengalami hal yang sama," imbuhnya.
Adapun pelaporan diajukan korban di Polres pada tanggal 16 Juli 2022. Laporan itu langsung diusut dengan cepat oleh pihak kepolisian. Pelaku akhirnya berhasil ditangkap keesokan harinya, pada 17 Juli 2022.
Baca Juga: Oknum Guru Ngaji Cabuli Murid dalam Toilet Musala di Nongsa Batam
"Pada 17 Juli pelaku bisa ditangkap tetapi laporan yang dibuat di Polres tanggal 16 Juli. Jadi, sehari setelah dilaporkan ini bisa diusut oleh Satreskrim Tangsel," kata Zulpan.
Lebih lanjut, Zulpan mengatakan pelaku kini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan disangkakan dengan sangkaan Pasal 82 UU No 17 Tahun 2017 tentang Perlindungan Anak.
"Ancaman hukuman di dalam UU ini paling singkat lima tahun, paling lama 15 tahun dan denda Rp5 miliar," tandas Zulpan.
Berita Terkait
-
Oknum Guru Ngaji Cabuli Murid dalam Toilet Musala di Nongsa Batam
-
Mas Bechi Jalani Sidang Perdana Kasus Pencabulan
-
Sidang Perdana MSAT, Ratusan Personel Polisi Disiagakan Jaga Keamanan di PN Surabaya
-
Kasus Pencabulan: Sidang Anak Kiai Jombang Dijaga Ketat
-
Sempat Menolak Ditahan, Begini Penampakan Anak Kiai Jombang Mas Bechi Jalani Sidang Perdana Kasus Cabul
Terpopuler
- Asal-usul Kenapa Semua Pejabat hingga Diplomat Iran Tak Pakai Dasi
- 5 HP Infinix Kamera Beresolusi Tinggi Terbaru 2026 dengan Harga Murah
- 7 Rekomendasi Parfum Lokal Tahan Lama dengan Wangi Musky
- Nyanyi Sambil Rebahan di Aspal, Aksi Ekstrem Pinkan Mambo Cari Nafkah Jadi Omongan
- Penyebab BRImo Sempat Terkendala Pagi Ini, Kini Layanan Pulih Sepenuhnya
Pilihan
-
Diperiksa Kasus Penggelapan Rp2,4 Triliun, Apa Peran Dude Harlino dan Istri di PT DSI?
-
Diguncang Gempa M 7,6, Plafon Gereja Paroki Rumengkor Ambruk Jelang Ibadah Kamis Putih
-
Isak Tangis Pecah di Kulon Progo, Istri Praka Farizal Romadhon Tiba di Rumah Duka
-
Bareskrim Periksa Pasangan Artis Dude Herlino-Alyssa Terkait Skandal Kasus PT DSI Rp2,4 Triliun
-
BREAKING NEWS: Peringatan Dini Tsunami 3, BMKG Minta Evakuasi Warga
Terkini
-
Akhir Pelarian Penyiram Air Keras di Bekasi: Pelaku Ditangkap, Polisi Gelar Ekspose Besok
-
Krisis BBM, PM Australia Minta Pekerja ke Kantor Naik Transportasi Umum
-
Komisi III DPR Soroti Kasus Amsal Sitepu: Dugaan Intimidasi Jaksa hingga Penahanan Dipertanyakan
-
Pengamat Nilai WFH ASN Tiap Jumat Dorong Efisiensi Energi hingga Ubah Budaya Kerja
-
Ibu Korban Peluru Nyasar Ungkap Klausul Tuntutan kepada Marinir
-
Respons Komentar Trump, China Salahkan Serangan AS dan Israel sebagai Akar Masalah di Selat Hormuz
-
Trump Ancam Bom Pembangkit Listrik Iran Hingga ke Zaman Batu Jika Negosiasi Gagal Total Pekan Ini
-
Tingkatkan Sistem Tanggap Bencana, Pemerintah Terus Perbarui Peringatan Dini Gempa 4 Tahun Terakhir
-
Debat Panas di DPR: Amsal Sitepu Sebut Brownies Alat Tekan, Jaksa Berdalih 'Rasa Kemanusiaan'
-
Momen Haru Amsal Sitepu Berdiri dan Membungkuk di DPR: Terima Kasih Pak, Saya Sudah Bebas