Suara.com - Seorang guru laki-laki berinisial AR (28) yang diduga merupakan pelaku pencabulan telah ditangkap Satuan Reserse Kriminal Polres Tangerang Selatan. AR diduga mencabuli tiga siswa laki-laki SMP di Kecamatan Curug, Tangerang Selatan, Provinsi Banten.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan, AR ditangkap di Parung Panjang, Bogor, Jawa Barat. Semua korban yang dicabulinya berjenis kelamin laki-laki. Mereka adalah RPH (13), JNF (14) dan AHRJ (17).
Zulpan mengungkap pelaku melancarkan aksi pencabulan dengan ancaman. Salah satu ancaman yang dipakai adalah akan mengeluarkan korban dari pasukan khusus pengibar bendera jika tidak mematuhinya.
"Ketiga korban dicabuli di bawah ancaman, salah satunya akan dikeluarkan dari pasukan khusus pengibar bendera (paskibra) yang ada di sekolah," kata Zulpan.
Kasus pencabulan ini terungkap setelah salah satu korban menceritakan kejadian tindak asusila yang menimpanya kepada temannya. Tak disangka, sang teman ternyata juga pernah mengalami hal yang sama dan menjadi korban AR.
Keduanya lalu menceritakan kejadian ini kepada teman lainnya. Lagi-lagi, teman ketiga juga terungkap menjadi korban pencabulan AR. Mereka akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke kepolisian.
"Pada 12 Juli 2022, salah satu korban pencabulan bercerita kepada temannya. Kemudian teman yang diceritakan pernah dapat hal yang sama dengan orang yang sama," ujar Zulpan.
"Kemudian diceritakan kepada teman ketiga, dia juga pernah mengalami hal yang sama," imbuhnya.
Adapun pelaporan diajukan korban di Polres pada tanggal 16 Juli 2022. Laporan itu langsung diusut dengan cepat oleh pihak kepolisian. Pelaku akhirnya berhasil ditangkap keesokan harinya, pada 17 Juli 2022.
Baca Juga: Oknum Guru Ngaji Cabuli Murid dalam Toilet Musala di Nongsa Batam
"Pada 17 Juli pelaku bisa ditangkap tetapi laporan yang dibuat di Polres tanggal 16 Juli. Jadi, sehari setelah dilaporkan ini bisa diusut oleh Satreskrim Tangsel," kata Zulpan.
Lebih lanjut, Zulpan mengatakan pelaku kini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan disangkakan dengan sangkaan Pasal 82 UU No 17 Tahun 2017 tentang Perlindungan Anak.
"Ancaman hukuman di dalam UU ini paling singkat lima tahun, paling lama 15 tahun dan denda Rp5 miliar," tandas Zulpan.
Berita Terkait
-
Oknum Guru Ngaji Cabuli Murid dalam Toilet Musala di Nongsa Batam
-
Mas Bechi Jalani Sidang Perdana Kasus Pencabulan
-
Sidang Perdana MSAT, Ratusan Personel Polisi Disiagakan Jaga Keamanan di PN Surabaya
-
Kasus Pencabulan: Sidang Anak Kiai Jombang Dijaga Ketat
-
Sempat Menolak Ditahan, Begini Penampakan Anak Kiai Jombang Mas Bechi Jalani Sidang Perdana Kasus Cabul
Terpopuler
- Menteri PU Panggil Pulang ASN Tugas Belajar di London Diduga Hina Program MBG
- Honor X7d Resmi Meluncur di Indonesia, HP Tangguh 512GB, Baterai Awet 6500mAh, Harga Rp4 Jutaan
- 7 Parfum Tahan Lama di Indomaret, Wangi Mewah tapi Harga Ramah
- 5 Lipstik Wardah Tahan Lama dan Tidak Luntur Saat Makan, Cocok untuk Daily hingga Kondangan
- 5 HP Xiaomi Paling Murah 2026, Mulai Rp1 Juta Spesifikasi Mantap untuk Harian
Pilihan
-
Babak Baru The Blues: Menanti Sihir Xabi Alonso di Tengah Badai Pasang Surut Karirnya
-
Maut di Perlintasan! Kereta Hantam Bus di Bangkok hingga Terbakar, 8 Orang Tewas
-
Setahun Menggantung, Begini Nasib PSEL di Kota Tangsel: Pilih Mandiri, Tolak Aglomerasi
-
Di Tengah Maraknya Klitih, Korban Kejahatan di Jogja Harus Cari Penjamin Biaya Medis Sendiri
-
Admin Fansbase Bawa Kabur Duit Patungan Voting, Rio Finalis Indonesian Idol Tereliminasi
Terkini
-
Kompak! Pemerintah, NU, dan Muhammadiyah Rayakan Iduladha Serentak 27 Mei 2026
-
Keamanan Moskow Rusia Jebol, Serbuan Ratusan Drone Ukraina Lumpuhkan Fasilitas Logistik
-
Pramono Sebut Kelenteng Tian Fu Gong Bisa Jadi Ikon Wisata Religi Jakarta
-
Bidik Kursi Ketum BM PAN, Riyan Hidayat Tegaskan Tegak Lurus ke Zulhas dan Dukung Program Prabowo
-
Tensi Perang Dagang AS-Tiongkok Mereda, Stabilitas Dolar dan Pasar Saham Mulai Kalem
-
Skandal LCC 4 Pilar MPR RI 2026: Anatomi Ketidakadilan di Atas Panggung Konstitusi
-
Gubernur John Tabo Polisikan Penyebar Voice Note Tuduhan Provokasi Konflik di Wamena
-
Pernyataan Orang Desa Tak Pakai Dolar Menyesatkan, FKBI Ingatkan Prabowo RI Ketergantungan Impor
-
Wamenaker Antisipasi Gelombang PHK Dampak Konflik Timur Tengah
-
BMKG Peringatkan Hujan Lebat dan Angin Kencang Ancam Sejumlah Wilayah Aceh