Suara.com - Mantan Wamenkumham Denny Indrayana mengganggap Komisi Pemberantasan Korupsi kerap menggonta-ganti pasal untuk menjerat Bendum PBNU Mardani H Maming sehingga mengakibatkan ketidakpastian hukum terkait penyidikan kasus suap dan gratifikasi izin usaha pertambangan (IUP) di Pemkab Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.
Hal itu dikatakan Denny dalam sidang gugatan praperadilan Mardani Maming yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (19/7/2022), hari ini. Denny Indrayana hadir dalam sidang tersebut sebagai anggota tim pengacara Mardani Maming.
"Bahwa terdapat fakta hukum termohon (KPK) seringkali berubah-ubah ketika menerapkan pasal-pasal yang digunakan sebagai dasar penyidikan," kata Denny dalam persidangan.
Menurut Denny, ada beberapa dokumen hukum yang dimiliki KPK dengan menggunakan empat pasal. Namun, kekinian, kata Denny, pasal-pasal yang digunakan penyidik KPK bertambah.
"Tetapi anehnya di dokumen hukum lainnya bertambah menjadi enam pasal. Lebih detail, inkonsistensi dan ketidakprofesionalan termohon," ujar Denny.
"Bahwa berubah-ubahnya pasal yang digunakan oleh termohon (KPK) sebagai dasar penyidikan tidak dapat ditoleransi karena menimbulkan ketidakpastian hukum, melanggar asas akuntabilitas dan asas-asas penegakan hukum lainnya," imbuhnya.
Sehingga, kata Denny, bagaimana penalaran hukum untuk pihak yang ditetapkan tersangka melakukan pembelaan hukum, bila pasal yang dituduhkan KPK tidak konsisten.
"Bagaimana mungkin seorang tersangka dapat melakukan mempersiapkan pembelaan dirinya secara baik, jika pasal yang dituduhkan berubah-ubah dan membingungkan," imbuhnya.
Kemudian, kata Denny, terkait alat bukti yang digunakan KPK untuk menjerat Mardani H. Maming diklaimnya diragukan keabsahan dan sumber yang diperoleh masih digunakan Kejaksaan Agung dalam perkara terdakwa Dwidjono selaku Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Kabupaten Tanah Bumbu tahun 2011 sampai 2016.
Baca Juga: Sempat Mangkir, KPK Kembali Panggil Istri Bendum PBNU Mardani Maming
"Artinya, saat ini perkara a quo belum memiliki kekuatan hukum tetap dan masih akan berlangsung pada tingkat banding. Sehingga, mengingat proses persidangan masih berlangsung, maka barang-barang bukti dan alat-alat bukti terkait yang telah diperoleh penyidik Kejaksaan, tentunya masih dalam penguasaan dan penggunaan oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan," katanya.
Adapun nomor perkara yang didaftarkan terkait gugatan praperadilan No55/pid.prap/2022/pn jkt.sel. Setelah didaftarkan, sidang perdana praperadilan itu akan digelar pada Selasa (12/7/2022).
Isi petitum gugatan praperadilan Mardani H. Maming meminta agar majelis hakim mengabulkan terkait status tersangkanya tidak berdasar hukum dan dinyatakan tidak sah oleh KPK.
"Menyatakan penetapan pemohon sebagai tersangka yang dilakukan oleh termohon sebagaimana tertuang dalam Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprin.Dik 61/DIK.00/01/06/2022 tertanggal 16 Juni 2022 adalah tidak sah dan tidak berdasar atas hukum dan oleh karenanya penetapan a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat," isi petitum gugatan Maming.
Berita Terkait
-
Sempat Mangkir, KPK Kembali Panggil Istri Bendum PBNU Mardani Maming
-
Sempat Ditunda, Hari Ini PN Jaksel Gelar Sidang Praperadilan Bendum PBNU Mardani Maming
-
Dewas KPK: Lili Pintauli Siregar Ajak 11 Orang Nonton MotoGP Mandalika 2022
-
Lili Pintauli Siregar Diduga Mengajak 11 Orang untuk Menonton MotoGP 2022 di Sirkuit Mandalika
Terpopuler
- Susunan Tim Pelatih Timnas Indonesia U-23 di SEA Games 2025, Indra Sjafri Ditopang Para Legenda
- Diskon Listrik 50 Persen PLN Oktober 2025, Begini Syarat dan Cara Dapat E-Voucher Tambah Daya!
- Shin Tae-yong Batal Comeback, 4 Pemain Timnas Indonesia Bernafas Lega
- 7 Rekomendasi Smartwatch untuk Tangan Kecil: Nyaman Dipakai dan Responsif
- 5 Bedak Padat yang Cocok untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Samarkan Flek Hitam
Pilihan
-
Harga Emas Sabtu 25 Oktober 2025: Antam Masih 'Hilang', UBS dan Galeri 24 Menguat
-
Superkomputer Prediksi Arsenal Juara Liga Champions 2025, Siapa Lawan di Final?
-
Bayar Hacker untuk Tes Sistem Pajak Coretax, Menkeu Purbaya: Programmer-nya Baru Lulus SMA
-
Perbandingan Spesifikasi HONOR Pad X7 vs Redmi Pad SE 8.7, Duel Tablet Murah Rp 1 Jutaan
-
Di GJAW 2025 Toyota Akan Luncurkan Mobil Hybrid Paling Ditunggu, Veloz?
Terkini
-
Perkuat Ekosistem Bisnis, BNI dan Anak Usaha Dorong Daya Saing UMKM di wondr JRF Expo
-
Dosen Merapat! Kemenag-LPDP Guyur Dana Riset Rp 2 Miliar, Ini Caranya
-
Lewat Bank Sampah, Warga Kini Terbiasa Daur Ulang Sampah di Sungai Cisadane
-
Tragis! Lexus Ringsek Tertimpa Pohon Tumbang di Pondok Indah, Pengemudi Tewas
-
Atap Arena Padel di Meruya Roboh Saat Final Kompetisi, Yura Yunita Pulang Lebih Awal
-
Hadiri Konferensi Damai di Vatikan, Menag Soroti Warisan Kemanusiaan Paus Fransiskus
-
Nyaris Jadi Korban! Nenek 66 Tahun Ceritakan Kengerian Saat Atap Arena Padel Ambruk di Depan Mata
-
PLN Hadirkan Terang di Klaten, Wujudkan Harapan Baru Warga di HLN ke-80
-
Geger KTT ASEAN: Prabowo Dipanggil Jokowi, TV Pemerintah Malaysia Langsung Minta Maaf
-
88 Tas Mewah Sandra Dewi Cuma Akal-akalan Harvey Moeis, Bukan Endorsement?