Suara.com - Mantan Pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq bebas bersyarat mulai hari ini setelah menjalani masa kurungan sejak 12 Desember 2020. Diketahui Habib Rizieq ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri hingga 10 Juni 2023. Lantas apa itu bebas bersyarat yang diterima oleh Habib Rizieq?
Dilansir dari laman lapasbekasi.kemenkumham.go.id, pembebasan bersyarat (PB) adalah proses pembinaan narapidana dan anak pidana di luar Lembaga Pemasyarakatan (lapas) setelah menjalani sekurang-kurangnya (dua pertiga) masa pidananya minimal 9 (sembilan) bulan.
Persyaratan Bebas Bersyarat untuk Narapidana
Dikutip dari laman Kantor Wilayah Jawa Timur Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham RI), ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi bagi narapidana untuk mendapatkan bebas bersyarat sebagai berikut.
- Menjalani paling sedikit 2/3 (dua pertiga) dari masa pidana yang tidak kurang 9 (sembilan) bulan
- Berkelakuan baik selama menjalani masa pidana paling sedikit 9 (sembilan) bulan terakhir dihitung sebelum tanggal 2/3 (dua pertiga) masa pidana
- Mengikuti program pembinaan dengan baik, tekun dan bersemangat
- Masyarakat dapat menerima program kegiatan pembinaan narapidana
- Bagi Anak Negara pembebasan Bersyarat dapat diberikan setelah menjalani pembinaan paling sedikit 1 (satu) tahun
- Melampirkan beberapa dokumen
Dokumen Pengajuan Bebas Bersyarat
1. Fotokopi kutipan putusan hakim dan berita acara pelaksanaan putusan pengadilan
2. Laporan perkembangan pembinaan yang dibuat oleh wali pemasyarakatan atau hasil asesmen resiko dan asesmen kebutuhan yang dilakukan oleh asesor
3. Laporan penelitian kemasyarakatan yang dibuat oleh Pembimbing Kemasyarakatan yang diketahui oleh Kepala Bapas
4. Surat pemberitahuan ke Kejaksaan Negeri tentang rencana pemberian Pembebasan Bersyarat terhadap Narapidana dan Anak Pidana yang bersangkutan
5. Salinan (Daftar Huruf F) dari Kepala Lembaga Pemasyarakatan
6. Salinan daftar perubahan dari Kepala Lembaga Pemasyarakatan
7. Surat pernyataan dari Narapidana dan Anak Pidana tidak akan melakukan perbuatan melanggar hukum
8. Surat jaminan kesanggupan dari pihak Keluarga yang diketahui oleh Lurah atau Kepala Desa atau nama lain yang menyatakan
- Narapidana dan Anak Pidana tidak akan melarikan diri dan/atau melakukan perbuatan melanggar hukum
- Membantu dalam membimbing dan mengawasi Narapidana dan Anak Pidana selama mengikuti program Pembebasan Bersyarat
Dua Kasus Habib Rizieq
Habib Rizieq ditahan di Rutan Bareskrim Polri sejak 12 Desember 2020 hingga 10 Juni 2023 atas dua kasus. Pada kasus pertama, Habib Rizieq mendapatkan vonis 4 tahun penjara dalam kasus penyiaran berita bohong dan menimbulkan keonaran terkait kasus tes usap di RS Ummi.
Berita Terkait
-
Bagi-bagi Makanan Gratis di Petamburan, Emak-emak Simpatisan Rizieq: Kami Bergembira Habib Sudah Pulang
-
Rizieq Shihab Bebas Bersyarat, Pulang ke Rumahnya di Petamburan Lalu Kecup Kening Istri
-
Bukan Tahanan Kota Tapi Berstatus Klien Bapas, Hak Bebas Bersyarat Rizieq Bisa Dicabut Jika Berulah Lagi
-
Habib Rizieq Shihab Bebas dari Penjara, Politikus PPP: Tak Perlu Khawatir!
Terpopuler
- 4 Model Honda Jazz Bekas Paling Murah untuk Anak Kuliah, Performa Juara
- 7 Rekomendasi HP RAM 12GB Rp2 Jutaan untuk Multitasking dan Streaming
- 4 Motor Matic Terbaik 2025 Kategori Rp 20-30 Jutaan: Irit BBM dan Nyaman Dipakai Harian
- BRI Market Outlook 2026: Disiplin Valuasi dan Rotasi Sektor Menjadi Kunci
- Pilihan Sunscreen Wardah yang Tepat untuk Umur 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
-
50 Harta Taipan RI Tembus Rp 4.980 Triliun, APBN Menkeu Purbaya Kalah Telak!
Terkini
-
Akses Bireuen-Aceh Tengah Kembali Tersambung, Jembatan Bailey Teupin Mane Resmi Rampung
-
Cara Daftar Mudik Nataru Gratis Kemenhub, Hanya untuk 3 Ribu Lebih Pendaftar Pertama
-
Jurus 'Dewa Penyelamat' UB Selamatkan 36 Mahasiswa Terdampak Bencana Sumatera
-
Prabowo Panggil Menteri ke Hambalang, Ada Target Soal Pembangunan Hunian Korban Bencana
-
Jadi Biang Kerok Banjir Kemang, Normalisasi Kali Krukut Telan Biaya Fantastis Rp344 Miliar
-
Gubernur Bobby Nasution Lepas Sambut Pangdam, Sumut Solid Atasi Bencana
-
Fakta Baru Pengeroyokan Maut Kalibata, Ternyata Lokasi Bentrokan Lahan Milik Pemprov DKI
-
LPSK Puji Oditur Militer: 22 Senior Penganiaya Prada Lucky Dituntut Bayar Ganti Rugi Rp1,6 Miliar
-
70 Cagar Budaya Ikonik Sumatra Rusak Diterjang Bencana, Menbud Fadli Zon Bergerak Cepat
-
Waspada Air Laut Tembus Tanggul Pantai Mutiara, Pemprov Target Perbaikan Rampung 2027