News / Nasional
Rabu, 20 Juli 2022 | 16:43 WIB
apa itu bebas bersyarat - Habib Rizieq Shihab disambut keluarga di Petamburan, Rabu (20/7/2022). [ANTARA]

Ia terdakwa melanggar Pasal 14 ayat (1) subsider Pasal 14 ayat (2) lebih subsider Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Pada kasus kedua, ia dinyatakan melakukan pelanggaran karantina kesehatan di Petamburan, Jakarta Pusat. Ia terdakwa melanggar Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dengan vonis hukuman 8 bulan penjara.

Demikian informasi mengenai apa itu bebas bersyarat yang didapatkan oleh Habib Rizieq Shihab.

Kontributor : Muhammad Zuhdi Hidayat

Load More