Suara.com - Sejumlah cara dilakukan simpatisan untuk menyambut kepulangan eks pentolan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab setelah dinyatakan bebas bersyarat, hari ini. Salah satunya dengan membagi bagikan makanan gratis.
Sekelompok orang yang menamakan diri Maharani Peduli ini membagikan makanan secara gratis di dekat kediaman Rizieq Shihab di Petamburan, Jakarta Pusat.
"Ya terkaitlah (bebasnya Rizieq), kami bergembira karena habib sudah pulang. Warung saya dua hari di Cilengsi saya gratisin,” Kata salah satu anggota relawan, Mak Idah, saat ditemui di Petamburan III, Jakarta Pusat, Kamis (20/7/2022).
Dengan menggunakan mobil boks dengan pintu terbuka dari samping mereka membagikan makanan dengan lauk berupa rendang dan sayur acar.
Bagi-bagi makanan itu dilakukan rutin dilakukan setiap dua hari sekali di lokasi kebencanaan dan di tempat yang bayak pekerja lapangan. Namun lantaran hari ini Rizieq Shihab bebas, mereka membagikan makanan di sekitar kediaman Rizieq.
"Maharani Peduli itu memang seminggu tiga kali mengadakan warung keliling, pindah-pindah tempat, cuma hari ini kami ke sini,” ungkapnya.
Pantauan terkini Suara.com di sekitar kediaman Rizieq Shihab masih terbilang sepi, tidak ada agenda yang yang menonjol. Namun, para simpatisan yang mengunakan pakaian serba putih masih berada di Jalan Petamburan III, terutama di Gang Paksi, jalan menuju kediaman Rizieq Shihab.
Bebas Bersyarat
Sebelumnya, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham RI memastikan Rizieq mendapatkan bebas bersyarat, hari ini.
"Bahwa yang bersangkutan mendapatkan Pembebasan Bersyarat pada 20 Juli 2022," kata Kabag Humas dan Protokol Ditjen PAS Kemenkumham RI, Rika Aprianti dikonfirmasi, Rabu.
Rika menjelaskan, bahwa Habib Rizieq Shihab telah memenuhi syarat administratif dan substantif untuk mendapatkan hak remisi dan integrasi sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI.
"Tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 117," ucap Rika
Diketahui, Habib Rizieq Shihab ditahan sejak 12 Desember 2020. Ia, menjalani pidana penjara di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri.
Rizieq dalam putusan hakim sebelumnya dijerat atas dua tindak pidana terkait Kekarantinaan Kesehatan berdasarkan Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
Kemudian, tindak pidana menyiarkan berita bohong berdasarkan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan tentang Hukum Pidana.
Berita Terkait
-
Bukan Tahanan Kota Tapi Berstatus Klien Bapas, Hak Bebas Bersyarat Rizieq Bisa Dicabut Jika Berulah Lagi
-
Terkuak! Istri Tercinta Pasang Badan jadi Penjamin Agar Habib Rizieq Bebas Penjara
-
Novel Bamukmin: Wajah Habib Rizieq Bersinar Pancarkan Kebenaran, Allah Kasih Nur Luar Biasa
-
Rizieq Tetap Bisa Kritik Pemerintah usai Bebas Penjara, PPP: Tentu Kritik Membangun, Bukan Fitnah
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
- 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
- 5 HP Murah Terbaik dengan Baterai 7000 mAh, Buat Streaming dan Multitasking
- 4 Mobil Bekas 7 Seater Harga 70 Jutaan, Tangguh dan Nyaman untuk Jalan Jauh
- 5 Rekomendasi Mobil Keluarga Bekas Tahan Banjir, Mesin Gagah Bertenaga
Pilihan
-
Tragedi Pilu dari Kendal: Ibu Meninggal, Dua Gadis Bertahan Hidup dalam Kelaparan
-
Menko Airlangga Ungkap Rekor Kenaikan Harga Emas Dunia Karena Ulah Freeport
-
Emas Hari Ini Anjlok! Harganya Turun Drastis di Pegadaian, Antam Masih Kosong
-
Pemilik Tabungan 'Sultan' di Atas Rp5 Miliar Makin Gendut
-
Media Inggris Sebut IKN Bakal Jadi Kota Hantu, Menkeu Purbaya: Tidak Perlu Takut!
Terkini
-
Targetkan 400 Juta Penumpang Tahun 2025, Dirut Transjakarta: Bismillah Doain
-
Sejarah Terukir di Samarkand: Bahasa Indonesia Disahkan sebagai Bahasa Resmi UNESCO
-
Tolak Gelar Pahlawan Soeharto, Koalisi Sipil Ungkap 9 Dosa Pelanggaran HAM Berat Orde Baru
-
Judi Online Lebih Ganas dari Korupsi? Menteri Yusril Beberkan Fakta Mengejutkan
-
Bangunan Hijau Jadi Masa Depan Real Estate Indonesia: Apa Saja Keuntungannya?
-
KPK Tangkap Gubernur Riau, PKB 'Gantung' Status Abdul Wahid: Dipecat atau Dibela?
-
Sandiaga Uno Ajak Masyarakat Atasi Food Waste dengan Cara Sehat dan Bermakna
-
Mensos Gus Ipul Tegaskan: Bansos Tunai Harus Utuh, Tak Ada Potongan atau Biaya Admin!
-
Tenaga Ahli Gubernur Riau Serahkan Diri, KPK Periksa 10 Orang Terkait OTT
-
Stop Impor Pakaian Bekas, Prabowo Perintahkan Menteri UMKM Cari Solusi bagi Pedagang Thrifting