Suara.com - Pembebasan bersyarat atau bebas bersyarat adalah hak yang didapatkan setiap narapidana. Namun pembebasan bersyarat bisa saja dihapuskan jika narapidana melakukan kejahatan di luar penjara. Lalu apa saja syarat pembebasan bersyarat dapat diberikan?
Pembebasan bersyarat didapatkan oleh narapidana setelah menjalani sekurang-kurangnya dua pertiga masa pidananya dengan ketentuan (dua pertiga) masa pidananya tersebut tidak kurang dari 9 (sembilan) bulan.
Untuk lebih lengkap, berikut persyaratan pembebasan bersyarat yang didapat narapidana:
- Menjalani paling sedikit 2/3 (dua pertiga) dari masa pidana yang tidak kurang 9 (sembilan) bulan
- Berkelakuan baik selama menjalani masa pidana paling sedikit 9 (sembilan) bulan terakhir dihitung sebelum tanggal 2/3 (dua pertiga) masa pidana
- Mengikuti program pembinaan dengan baik, tekun dan bersemangat
- Masyarakat dapat menerima program kegiatan pembinaan narapidana
- Bagi Anak Negara pembebasan Bersyarat dapat diberikan setelah menjalani pembinaan paling sedikit 1 (satu) tahun
Persyaratan Dokumen yang Wajib Dipenuhi
1. Salinan kutipan putusan hakim dan berita acara pelaksanaan putusan pengadilan
2. Laporan perkembangan pembinaan atau hasil asesmen resiko dan asesmen kebutuhan yang dilakukan oleh asesor
3. Laporan penelitian kemasyarakatan yang dibuat oleh Pembimbing Kemasyarakatan yang diketahui oleh Kepala Lapas
4. Surat pemberitahuan ke Kejaksaan Negeri tentang rencana pemberian Pembebasan Bersyarat terhadap Narapidana yang bersangkutan
5. Salinan register F dari Kepala Kepala Lapas
Baca Juga: Apa itu Bebas Bersyarat yang Didapatkan Habib Rizieq Shihab?
6. Salinan daftar perubahan dari Kepala Lapas
7. Surat pernyataan dari Narapidana untuk tidak akan melakukan perbuatan melanggar hukum
8. Surat jaminan kesanggupan dari pihak Keluarga yang diketahui oleh Lurah atau Kepala Desa atau nama lain yang menyatakan
- Narapidana tidak akan melarikan diri dan/atau melakukan perbuatan melanggar hukum
- Membantu dalam membimbing dan mengawasi Narapidana selama mengikuti program Pembebasan Bersyarat
Persyaratan Khusus
Selain ada persyaratan bagi narapidana umum, ada beberapa persyaratan tambahan yang dikhususkan bagi narapidana terorisme, narkotika dan korupsi. Berikut syarat pembebasan bersyarat untuk napi khusus:
Persyaratan Bebas Bersyarat Narapidana Terorisme
Berita Terkait
-
Apa itu Bebas Bersyarat yang Didapatkan Habib Rizieq Shihab?
-
Bagi-bagi Makanan Gratis di Petamburan, Emak-emak Simpatisan Rizieq: Kami Bergembira Habib Sudah Pulang
-
Bukan Tahanan Kota Tapi Berstatus Klien Bapas, Hak Bebas Bersyarat Rizieq Bisa Dicabut Jika Berulah Lagi
-
Habib Rizieq Shihab Bebas dari Penjara, Politikus PPP: Tak Perlu Khawatir!
-
Aziz Yanuar Sebut Habib Rizieq Shihab Tidak Ada Tamu Resmi pada Hari Kebebasannya
Terpopuler
- 10 Sunscreen untuk Flek Hitam Terlaris di Shopee yang Bisa Kamu Coba
- Penyerang Klub Belanda Siap Susul Miliano Bela Timnas Indonesia: Ibu Senang Tiap Pulang ke Depok
- Lebih Murah dari Innova Zenix: 5 Mobil 7 Seater Kabin Lega Cocok untuk Liburan Keluarga Akhir Tahun
- 27 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 26 Oktober: Raih 18.500 Gems dan Pemain 111-113
- 7 Mobil 8 Seater Termurah untuk Keluarga, MPV hingga SUV Super Nyaman
Pilihan
-
4 HP Memori 256 GB Paling Murah, Cocok untuk Gamer yang Ingin Install Banyak Game
-
Disebut Menteri Berbahaya, Menkeu Purbaya Langsung Skakmat Hasan Nasbi
-
Hasan Nasbi Sebut Menkeu Purbaya Berbahaya, Bisa Lemahkan Pemerintah
-
5 Fakta Kemenangan 2-1 Real Madrid Atas Barcelona: 16 Gol Kylian Mbappe
-
Harga Emas Hari Ini: Galeri 24 dan UBS Sentuh Rp 2,4 Juta di Pegadaian, Antam Nihil!
Terkini
-
Kewenangannya Dicabut, Karen Agustiawan Klaim Tak Tahu Soal Penyewaan Tangki BBM Anak Riza Chalid
-
Babak Baru Skandal Whoosh: Pakar Hukum Desak KPK 'Seret' Jokowi ke Meja Pemeriksaan
-
Karen Agustiawan Ungkap Fakta TBBM Merak: Kunci Ketahanan Energi Nasional atau Ladang Korupsi?
-
Blok M Bangkit Lagi! Gubernur DKI Janjikan Sistem Parkir Satu Pintu, Minta Warga Naik Transum
-
KCIC Siap Bekerja Sama dengan KPK soal Dugaan Mark Up Anggaran Proyek Kereta Cepat Whoosh
-
Mendagri Tito Karnavian Buka-bukaan, Ini Biang Kerok Ekonomi 2 Daerah Amblas!
-
Sidang Kasus Korupsi Pertamina, Karen Agustiawan Ungkap Tekanan 2 Pejabat Soal Tangki Merak
-
Ultimatum Gubernur Pramono: Bongkar Tiang Monorel Mangkrak atau Pemprov DKI Turun Tangan!
-
Drama Grup WA 'Mas Menteri': Najelaa Shihab dan Kubu Nadiem Kompak Bantah, tapi Temuan Jaksa Beda
-
Karen Agustiawan Ungkap Pertemuan Pertama dengan Anak Riza Chalid di Kasus Korupsi Pertamina