Suara.com - Mantan Pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq bebas bersyarat mulai hari ini setelah menjalani masa kurungan sejak 12 Desember 2020. Diketahui Habib Rizieq ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri hingga 10 Juni 2023. Lantas apa itu bebas bersyarat yang diterima oleh Habib Rizieq?
Dilansir dari laman lapasbekasi.kemenkumham.go.id, pembebasan bersyarat (PB) adalah proses pembinaan narapidana dan anak pidana di luar Lembaga Pemasyarakatan (lapas) setelah menjalani sekurang-kurangnya (dua pertiga) masa pidananya minimal 9 (sembilan) bulan.
Persyaratan Bebas Bersyarat untuk Narapidana
Dikutip dari laman Kantor Wilayah Jawa Timur Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham RI), ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi bagi narapidana untuk mendapatkan bebas bersyarat sebagai berikut.
- Menjalani paling sedikit 2/3 (dua pertiga) dari masa pidana yang tidak kurang 9 (sembilan) bulan
- Berkelakuan baik selama menjalani masa pidana paling sedikit 9 (sembilan) bulan terakhir dihitung sebelum tanggal 2/3 (dua pertiga) masa pidana
- Mengikuti program pembinaan dengan baik, tekun dan bersemangat
- Masyarakat dapat menerima program kegiatan pembinaan narapidana
- Bagi Anak Negara pembebasan Bersyarat dapat diberikan setelah menjalani pembinaan paling sedikit 1 (satu) tahun
- Melampirkan beberapa dokumen
Dokumen Pengajuan Bebas Bersyarat
1. Fotokopi kutipan putusan hakim dan berita acara pelaksanaan putusan pengadilan
2. Laporan perkembangan pembinaan yang dibuat oleh wali pemasyarakatan atau hasil asesmen resiko dan asesmen kebutuhan yang dilakukan oleh asesor
3. Laporan penelitian kemasyarakatan yang dibuat oleh Pembimbing Kemasyarakatan yang diketahui oleh Kepala Bapas
4. Surat pemberitahuan ke Kejaksaan Negeri tentang rencana pemberian Pembebasan Bersyarat terhadap Narapidana dan Anak Pidana yang bersangkutan
5. Salinan (Daftar Huruf F) dari Kepala Lembaga Pemasyarakatan
6. Salinan daftar perubahan dari Kepala Lembaga Pemasyarakatan
7. Surat pernyataan dari Narapidana dan Anak Pidana tidak akan melakukan perbuatan melanggar hukum
8. Surat jaminan kesanggupan dari pihak Keluarga yang diketahui oleh Lurah atau Kepala Desa atau nama lain yang menyatakan
- Narapidana dan Anak Pidana tidak akan melarikan diri dan/atau melakukan perbuatan melanggar hukum
- Membantu dalam membimbing dan mengawasi Narapidana dan Anak Pidana selama mengikuti program Pembebasan Bersyarat
Dua Kasus Habib Rizieq
Habib Rizieq ditahan di Rutan Bareskrim Polri sejak 12 Desember 2020 hingga 10 Juni 2023 atas dua kasus. Pada kasus pertama, Habib Rizieq mendapatkan vonis 4 tahun penjara dalam kasus penyiaran berita bohong dan menimbulkan keonaran terkait kasus tes usap di RS Ummi.
Berita Terkait
-
Bagi-bagi Makanan Gratis di Petamburan, Emak-emak Simpatisan Rizieq: Kami Bergembira Habib Sudah Pulang
-
Rizieq Shihab Bebas Bersyarat, Pulang ke Rumahnya di Petamburan Lalu Kecup Kening Istri
-
Bukan Tahanan Kota Tapi Berstatus Klien Bapas, Hak Bebas Bersyarat Rizieq Bisa Dicabut Jika Berulah Lagi
-
Habib Rizieq Shihab Bebas dari Penjara, Politikus PPP: Tak Perlu Khawatir!
Terpopuler
- 6 Pilihan HP Flagship Paling Murah, Spek Sultan Harga Teman
- 5 HP 5G Terbaru RAM 12 GB, Spek Kencang untuk Budget Rp3 Juta
- 5 Pilihan Sepatu Lari Hoka Murah di Sports Station, Harga Diskon 50 Persen
- 5 Parfum Aroma Segar Buat Pesepeda, Anti Bau Badan Meski Gowes Seharian
- 5 Sepeda Listrik Jarak Tempuh Terjauh, Tahan Air dan Aman Melintasi Gerimis
Pilihan
-
7 Sabun Mandi Cair Wangi Mewah yang Bikin Rileks Setelah Pulang Kerja, Ada yang Mirip Aroma Spa
-
Mantan Istri Andre Taulany Dilaporkan ke Polisi, Diduga Aniaya Karyawan
-
Stasiun Bekasi Timur akan Kembali Beroperasi Lagi Siang Ini
-
Truk Tangki BBM Meledak Hebat di Banyuasin, 4 Pekerja Terbakar saat Api Membumbung Tinggi
-
RS Polri Berhasil Identifikasi 10 Jenazah Korban Tabrakan Kereta di Bekasi Timur, Ini Nama-namanya
Terkini
-
Donald Trump Bersumpah Pertahankan Blokade, Iran Ancam Balasan Mengerikan
-
Menteri PPPA Soal Usulan Gerbong Perempuan Dipindah ke Tengah: Saya Sadar Itu Kurang Tepat
-
Kebakaran Hebat Landa Pasar Kanjengan Semarang, Ratusan Kios Hangus dalam Semalam
-
Tanggapi Kritik Publik, Menteri PPPA Arifah Fauzi Minta Maaf Soal Usul Geser Gerbong Perempuan
-
Studi CISDI: 9 dari 10 Makanan Kemasan di Indonesia Tinggi Gula, Garam, dan Lemak
-
KPK 'Skakmat' Ancaman Gugatan Rp300 Triliun Noel: Fokus Sidang, Jangan Membangun Opini!
-
Periksa Suami Fadia Arafiq, KPK Telusuri 'Jalur Panas' Uang di Perusahaan Keluarga
-
Lawan KPK, Noel Ancam Gugat Rp 300 Triliun: 'Tak Ambil Satu Rupiah Pun, Semua untuk Buruh!'
-
KPK Bidik Peran Suami Fadia Arafiq di Pusaran Korupsi Proyek Outsourcing Pekalongan
-
Usut Tragedi Bekasi Timur: Usai Sopir Taksi Green SM, Besok Giliran Masinis Diperiksa Polisi