Suara.com - Seorang bocah yang masih duduk di bangku Sekolah Dasar Tasikmalaya Jawa Barat meninggal dunia karena deperesi. Bocah itu sebelumnya diduga mengalami perundungan dari teman-temannya dengan cara dipaksa menyetubuhi kucing.
Bocah berinisial F ini menghembuskan nafas terakhirnya di RSUD SMC Tasikmalaya.
Karena videonya viral, bocah SD ini pun mengalami trauma dan penurunan kondisi psikis hingga depresi.
Mulanya, F dipaksa teman-temannya untuk menyetubuhi kucing. Karena sudah sering di-bully, F pun menuruti perkataan mereka.
Adegan itu ternyata direkam di ponsel teman-temannya. Parahnya, video tersebut disebarkan dan menjadi viral.
T (30) ibu korban mengatakan, putranya tersebut dipaksa teman-temanya menyetubuhi kucing sambil ditonton dan diolok-olok.
“Sebelum kejadian itu, katanya suka dipukul-pukul oleh mereka. Puncaknya dipaksa begitu,” katanya.
F pun merasa trauma dan depresi. Karena kejadian itu, korban menjadi semakin murung dan tidak mau makan. Korban juga mengeluhkan sakit di tenggorokan.
“Seminggu sebelum meninggal, rekamannya itu menyebar. Dia pun di-bully teman-temannya makin menjadi. Anak saya jadi malu, tak mau makan minum. Bahkan melamun sampai dibawa ke rumah sakit dan meninggal saat perawatan,” kata T, Rabu (20/7/2022) dikutip dari HarapanRakyat.com --jaringan Suara.com.
Baca Juga: Fakta-fakta Bocah SD di Tasikmalaya Meninggal Usai Dipaksa Setubuhi Kucing
Teman-teman D yang mem-bully-nya sempat datang ke rumah dan meminta maaf. Ibu korban pun mengatakan agar anak-anak itu tak melakukan hal tersebut ke anak lainnya.
Sanksi Pelaku Perundungan
Menurut Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 82 Tahun 2015, pelaku perundungan bisa diberikan dua jenis sanksi, yakni:
- Teguran lisan, tertulis, atau sanksi lain yang bersifat edukatit kepada peserta didik
- Teguran lisan, tertulis, pengurangan hak, pemberhentian dari jabatan sebagai guru dan tenaga kependidikan
Lalu pelaku perundungan juga diancam dengan Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014, dengan ancaman pidana penjara paling lama 3 tahun 6 bulan dan/atau denda paling banyak Rp72 juta.
Kemudian ada pula UU 11/2008 yang spesifik untuk pelaku perundungan siber (cyber bullying) yang dapat dipenjara paling lama 6 tahun atau denda maksimal Rp6 miliar.
Selain itu masih ada sanksi sosial yang bisa diterima para pelaku perundungan.
Berita Terkait
-
Fakta-fakta Bocah SD di Tasikmalaya Meninggal Usai Dipaksa Setubuhi Kucing
-
Tragis! Bocah Meninggal karena Depresi Usai Dipaksa Berhubungan dengan Kucing Lalu Videonya Disebar
-
5 Cara Menenangkan Diri Sendiri saat Depresi
-
Biadab! Bocah 11 Tahun Meninggal Usai Dibully dan Dipaksa Setubuhi Kucing sambil Direkam
-
Source Music Resmi Akhiri Kontrak dengan Kim Garam LE SSERAFIM
Terpopuler
- Lupakan Aerox atau NMAX, Skutik Baru Yamaha Ini Punya Traksi dan Agresivitas Sempurna di Trek Basah
- Ratusan Honorer NTB Diberikan Tali Asih Rp3,5 Juta Usai Putus Kontrak
- 3 Sampo yang Mengandung Niacinamide untuk Atasi Rambut Rontok dan Ketombe
- Anggota DPR RI Mendadak Usul Bangun 1.000 Bioskop di Desa Pakai Dana APBN 2027
- 4 Bedak Padat Wardah yang Tahan 12 Jam, Coverage Tinggi dan Nyaman Dipakai Seharian
Pilihan
-
Staf Ahli Gubernur Kaltim Bawa-Bawa Status "Cucu Nabi" Demi Redam Demo Massa
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
-
Nathalie Holshcer Sebut Pengawal Pribadinya Ditembak Polisi, Minta Tanggung Jawab Polri
-
Modus Oknum Ustad di Lubuk Linggau Ajak Santri ke Kebun Sawit, Berujung Kasus Pencabulan
-
Bawa Bukti ke Istana, Purbaya 'Bongkar' 10 Perusahaan Sawit Manipulasi Harga Ekspor
Terkini
-
Studi: Bahan Kimia Berbahaya dari Busa Pemadam Kebakaran Bertahan di Lingkungan hingga 33 Tahun
-
Polri Pastikan Blackout di Sumatera Bukan Sabotase, Ini Penyebab Aslinya
-
Misteri Matematika 80 Tahun Terpecahkan! OpenAI Selesaikan Soal Geometri Paling Sulit di Dunia
-
Dari Dapur hingga Ladang: Bagaimana Krisis Iklim Memengaruhi Kehidupan Perempuan?
-
Bukan Mistis! Anggota DPR Ungkap Dampak Ngeri Hoaks 'Pocong Begal' bagi Ekonomi Warga
-
Gelombang Panas Ekstrem di India Tewaskan 16 Orang, Suhu Tembus 45 Derajat
-
Piala Dunia 2026 dan Haji Jadi Jalan Damai AS-Iran? Negosiasi Disebut Hampir Rampung
-
Perang AS-Iran 'Libur', Kini Rudal Hipersonik Rusia Hantam Kyiv
-
Senin Pagi Mencekam di Klender: Tawuran Bersenjata Busur Panah Pecah di Tengah Jam Sibuk
-
Bom Bunuh Diri Guncang Pakistan, Kereta Militer Hancur Tewaskan Lebih dari 20 Orang