Suara.com - Sosok pakar telematika sekaligus eks Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo kini resmi menyandang status tersangka kasus meme stupa Candi Borobudur.
Kini Roy Suryo tengah menempuh pemeriksaan oleh kepolisian pada Jumat (22/7/2022) sebagai tersangka atas dugaan kasus penistaan agama usai mengunggah meme stupa Candi Borobudur yang diedit menjadi wajah Jokowi.
Penetapan Roy Suryo menjadi tersangka sebelumnya menempuh perjalanan panjang. Bahkan, Roy sempat melaporkan pihak-pihak lainnya yang disebut terlibat memproduksi meme tersebut.
Berikut perjalanan kasus editan stupa Candi Borobudur yang berakhir dengan Roy Suryo jadi tersangka.
Roy Suryo unggah meme stupa Candi Borobudur berwajah Jokowi
Lantaran kecewa dengan wacana kebijakan pemerintah menaikan harga tiket masuk Candi Borobudur yang kini dibatalkan, Roy Suryo mengunggah sindiran pada Jumat (10/6/2022) melalui Twitter.
Sindiran tersebut dialamatkan langsung pada sosok Presiden Joko Widodo atau Jokowi. Tak tanggung-tanggung ia, melampirkan foto editan stupa Candi Borobudur, yakni arca sang Gautama Buddha memiliki wajah Jokowi.
Sontak, unggahan tersebut menuai amarah publik, khususnya umat Buddhis yang tersinggung tokoh agamanya dijadikan bahan candaan. Tagar #TangkapRoySuryo sontak membanjiri lini masa Twitter usai unggahan tersebut dibuat.
Alhasil, Roy Suryo menghapus unggahan tersebut agar tak ada provokasi akibat kesalahpahaman.
Baca Juga: Setelah Ditangkap di Depan Anaknya hingga Menangis, Nikita Mirzani Resmi Ditahan
“Agar tidak ada yang memprovokasi lagi dan dianggap ‘mengedit’ karena ketidakpahamannya, maka postingan tersebut saya drop, case close,” cuit Roy Suryo melalui akun Twitter.
Umat Buddhis melaporkan Roy Suryo
Meski sudah menghapus unggahan tersebut, Roy Suryo tetap dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh pihak masyarakat.
Laporan tersebut dibuat oleh perwakilan umat Buddhis Indonesia dengan inisial KW dan terdaftar dengan nomor LP/B/0293/VI/2022/SPKT/BARESKRIM tertanggal 20 Juni 2022.
Kepolisian sontak memproses laporan tersebut atas dugaan ujaran kebencian berdasarkan SARA dan/atau penistaan agama Buddhisme sebagaimana dimaksud Pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan/atau Pasal 156a KUHP.
Roy Suryo diperiksa polisi sebagai tersangka
Berita Terkait
-
Setelah Ditangkap di Depan Anaknya hingga Menangis, Nikita Mirzani Resmi Ditahan
-
Polda Metro Jaya Beberkan Dasar Penetapan Roy Suryo Jadi Tersangka Kasus Meme Stupa
-
Ditetapkan Tersangka Gegara Meme Stupa Borobudur Mirip Wajah Jokowi, Roy Suryo Bakal Ditahan?
-
Ini Cuitan tentang Meme Stupa Borobudur Mirip Jokowi yang Bikin Roy Suryo Jadi Tersangka Penistaan Agama
-
Daftar Kontroversi Roy Suryo yang Berstatus Tersangka Kasus Meme Stupa, Temukan Lagu Indonesia Raya versi Lengkap
Terpopuler
- 5 Mobil Kencang, Murah 80 Jutaan dan Anti Limbung, Cocok untuk Satset di Tol
- 7 Rekomendasi Lipstik untuk Usia 40 Tahun ke Atas, Cocok Jadi Hadiah Hari Ibu
- PSSI Tunjuk John Herdman Jadi Pelatih, Kapten Timnas Indonesia Berikan Komentar Tegas
- Media Swiss Sebut PSSI Salah Pilih John Herdman, Dianggap Setipe dengan Patrick Kluivert
Pilihan
-
Akbar Faizal Soal Sengketa Lahan Tanjung Bunga Makassar: JK Tak Akan Mundur
-
Luar Biasa! Jay Idzes Tembus 50 Laga Serie A, 4.478 Menit Bermain dan Minim Cedera
-
4 Rekomendasi HP OPPO Murah Terbaru untuk Pengguna Budget Terbatas
-
Bank Sumsel Babel Dorong CSR Berkelanjutan lewat Pemberdayaan UMKM di Sembawa Color Run 2025
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
Terkini
-
Jalankan Instruksi Prabowo, Mendagri Tito Mulai Bangun Huntap Korban Bencana Sumatra
-
Mahfud MD Bongkar Borok Polri: Masuk Akpol Pakai Jatah, Mau Jadi Brigjen Mesti Bayar?
-
Jakarta 'Puasa' Kembang Api Tahun Baru 2026, Solidaritas Bencana Sumatra Jadi Alasan Utama
-
Polda Metro Gulung Jaringan Narkoba Jelang Tutup Tahun: 2054 Tersangka Diciduk, 387 Kg Barbuk Disita
-
Tanpa Kembang Api, Perayaan Tahun Baru 2026 di Jakarta Jadi Malam Galang Dana Bencana Sumatra
-
Bukan Lewat DPRD, Ini Resep Said Abdullah PDIP Agar Biaya Pilkada Langsung Jadi Murah
-
Hari Ibu 2025, Menteri PPPA Serukan Nol Toleransi Diskriminasi dan Kekerasan terhadap Perempuan
-
Tuntaskan 73 Perkara, KPK Ungkit Amnesti Hasto Kristiyanto dan Rehabilitasi Ira Puspadewi
-
Diburu KPK, Kasi Datun Kejari HSU Akhirnya Menyerahkan Diri ke Kejati Kalsel
-
Catatan KPK 2025: 439 Perkara, 69 Masih Penyelidikan