Suara.com - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), Kementerian Hukum dan HAM (Kemenhukam) RI angkat bicara setelah publik ramai menyoroti dua pihak yang mendaftarkan Citayam Fashion Week. Hingga kini DJKI masih memproses merek pendaftaran tersebut.
Pihak yang mendaftarkan Citayam Fashion Week ke DKJI adalah PT Tiger Wong Entertainment milik artis Baim Wong dan Paula Wong. Kemudian, pihak Indigo Aditya Nugroho.
"Benar, bahwa DJKI telah menerima dua pendaftaran merek Citayam Fashion Week. Keduanya mendaftar di kelas 41 dan saat ini statusnya sedang untuk dipublikasi," kata Koordinator Pemeriksa Merek, Agung Indriyanto dalam keterangannya, Senin (25/7/2022).
Menurut Agung, meski kedua pihak mendaftarkan brand tersebut di kelas 41. Namun, jenis dan barang jasa sedikit berbeda. Di mana, PT Tiger Wong mendaftarkan untuk jenis barang atau jasa hiburan dalam sifat peragaan busana, layanan hiburan seperti menyediakan podcast di bidang mode, hingga publikasi majalah mode untuk tujuan hiburan.
Sedangkan, INDIGO ADITYA NUGROHO mendaftarkan ajang pemilihan kontes (hiburan), expo mengenai kesenian, kebudayaan, dan pendidikan, fashion show (hiburan), perencanaan pesta (hiburan). Untuk acara promosi sehubungan dengan peragaan busana, dan pertunjukan panggung live.
Agung menyebut DJKI menerima kedua permohonan pendaftaran HAKI tersebut pada 21 Juli 2022. Kedua merek itu pun masih akan menempuh beberapa tahapan sampai akhirnya resmi didaftar.
“Berdasarkan Undang-Undang No 20 tentang Merek dan Indikasi Geografis, pendaftaran merek perlu melalui beberapa tahapan mulai dari permohonan merek, pemeriksaan formalitas, pengumuman (2 bulan), pemeriksaan substantif (150 hari kerja), didaftar kemudian penerbitan sertifikat," ucapnya.
Menurut Agung, nantinya yang berhak memberikan merek adalah pemeriksa merek setelah proses pemeriksaan. Meski begitu, kata Agung, bila ada pihak yang merasa keberatan dengan pendaftaran merek suatu pihak, masyarakat bisa mengajukan keberatan/oposisi.
Sebagai informasi, pendaftaran merek di DJKI dapat dilakukan secara online di dgip.go.id. Pelindungan merek menganut sistem first to file atau siapa yang terlebih dahulu mendaftar yang mendapat hak eksploitasi merek.
Baca Juga: Baim Wong Akhirnya Buka Suara Soal HAKI Citayam Fashion Week: Semua Karena...
Pelindungan diberikan selama 10 tahun semenjak permohonan merek pertama kali diajukan pendaftarannya dan dapat diperpanjang untuk pelindungan mereknya.
Berita Terkait
-
Baim Wong Akhirnya Buka Suara Soal HAKI Citayam Fashion Week: Semua Karena...
-
Polemik Merek Citayam Fashion Week, Ridwan Kamil ke Baim Wong: Ini Gerakan Organik Akar Rumput, Jadi Harus Natural
-
Baim Wong Daftarkan Merek Citayam Fashion Week ke Kemenkumham, Ridwan Kamil Beri Nasehat Ini ke Suami Paula Verhoeven
-
Asal Muasal Citayam Fashion Week Hingga Upaya Baim Wong Daftarkan Tren Ini Sebagai HAKI
Terpopuler
- 4 Model Honda Jazz Bekas Paling Murah untuk Anak Kuliah, Performa Juara
- 7 Rekomendasi HP RAM 12GB Rp2 Jutaan untuk Multitasking dan Streaming
- 4 Motor Matic Terbaik 2025 Kategori Rp 20-30 Jutaan: Irit BBM dan Nyaman Dipakai Harian
- BRI Market Outlook 2026: Disiplin Valuasi dan Rotasi Sektor Menjadi Kunci
- Pilihan Sunscreen Wardah yang Tepat untuk Umur 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
-
50 Harta Taipan RI Tembus Rp 4.980 Triliun, APBN Menkeu Purbaya Kalah Telak!
Terkini
-
Akses Bireuen-Aceh Tengah Kembali Tersambung, Jembatan Bailey Teupin Mane Resmi Rampung
-
Cara Daftar Mudik Nataru Gratis Kemenhub, Hanya untuk 3 Ribu Lebih Pendaftar Pertama
-
Jurus 'Dewa Penyelamat' UB Selamatkan 36 Mahasiswa Terdampak Bencana Sumatera
-
Prabowo Panggil Menteri ke Hambalang, Ada Target Soal Pembangunan Hunian Korban Bencana
-
Jadi Biang Kerok Banjir Kemang, Normalisasi Kali Krukut Telan Biaya Fantastis Rp344 Miliar
-
Gubernur Bobby Nasution Lepas Sambut Pangdam, Sumut Solid Atasi Bencana
-
Fakta Baru Pengeroyokan Maut Kalibata, Ternyata Lokasi Bentrokan Lahan Milik Pemprov DKI
-
LPSK Puji Oditur Militer: 22 Senior Penganiaya Prada Lucky Dituntut Bayar Ganti Rugi Rp1,6 Miliar
-
70 Cagar Budaya Ikonik Sumatra Rusak Diterjang Bencana, Menbud Fadli Zon Bergerak Cepat
-
Waspada Air Laut Tembus Tanggul Pantai Mutiara, Pemprov Target Perbaikan Rampung 2027