- sanksi administratif ringan;
- sanksi administratif sedang; dan/atau
- sanksi administratif berat.
Sanksi Administratif Ringan meliputi:
- peringatan pertama,
- peringatan kedua, dan/atau
- peringatan ketiga.
Sanksi Administratif Sedang meliputi:
- penundaan pembayaran Dana Studi, dan/atau
- penyesuaian pembayaran Dana Studi.
Suara.com - Sanksi Administratif Berat meliputi:
1) Pemberhentian sebagai Penerima Beasiswa tanpa pengembalian Dana Studi yang telah diterima dan/atau pemblokiran untuk mengikuti program LPDP di masa mendatang; dan/atau
2) pemberhentian sebagai Penerima Beasiswa dengan kewajiban mengembalikan Dana Studi yang telah diterima dan diblokiran untuk mengikuti program LPDP di masa mendatang; dan/atau
3) pemberhentian sebagai Penerima Beasiswa tanpa kewajiban dengan kewajiban pengembalian Dana Studi yang telah diterima, pemblokiran untuk mengikuti program LPDP di masa mendatang, dan/atau publikasi melalui media resmi LPDP.
Sanksi administratif diberikan dengan mempertimbangkan unsur proporsional dan keadilan.
Jenis Pelanggaran dan Sanksi
1. Sanksi Administratif Ringan
Baca Juga: Apakah Penerima Beasiswa LPDP Boleh Tinggal di Luar Negeri Selamanya?
Sanksi administratif ringan berupa peringatan pertama diberikan apabila Calon Penerima Beasiswa atau Penerima Beasiswa:
- Tidak mengikuti seluruh program Persiapan Studi yang telah ditentukan oleh LPDP.
- Tidak melaporkan penundaan mulai studi kepada LPDP. 20
- Tidak mencantumkan nama “Lembaga Pengelola Dana Pendidikan Republik Indonesia” sebagai penyandang dana dalam penulisan ilmiah (tesis,disertasi, publikasi ilmiah, dan/atau publikasi populer).
- Tidak melaporkan dana tambahan yang tidak termasuk komponen beasiswa dalam laporan perkembangan studi kepada LPDP,
- Tidak melaporkan permohonan cuti kuliah kepada LPDP, dan
- Tidak membuat laporan Pelaksanaan Studi sesuai dengan ketentuan LPDP.
- Tidak menjalin komunikasi dan koordinasi dengan LPDP.
- Tidak melapor diri kepada perwakilan pemerintah Republik Indonesia yang ada seperti Kedutaan Besar Republik Indonesia atau Konsulat Jenderal di kota terdekat dengan tempat studi segera setelah tiba di negara tujuan studi dan sebelum pulang dari negara tujuan studi.
- Tidak menaati seluruh peraturan akademik termasuk ketentuan/kode etik yang ditetapkan oleh perguruan tinggi tempat studi.
Sanksi administratif ringan berupa peringatan kedua diberikan apabila Calon Penerima Beasiswa atau Penerima Beasiswa:
- Tidak mengikuti seluruh program Persiapan Studi yang telah ditentukan oleh LPDP.
- Tidak memenuhi standar monitoring dan evaluasi akademik sesuai ketentuan LPDP.
- Tidak menyampaikan dokumen elektronik (softcopy) Surat Pernyataan selambat-lambatnya 3 (tiga) hari kerja dan dokumen fisik (hardcopy) Surat Pernyataan selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari kerja kepada LPDP sejak Surat Pernyataan diterbitkan oleh LPDP.
- Tidak menyelesaikan studi pada tanggal akhir studi sesuai dengan SK Penetapan Penerima Beasiswa.
- Tidak menerima keputusan LPDP atas permohonan cuti kuliahnya.
- Berada di luar negara tujuan studi selama lebih dari 30 (tiga puluh) hari kalender berturut-turut selama menempuh studi.
- Tidak melaporkan kelulusan selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari setelah tanggal akhir studi sesuai dengan SK Penetapan Penerima Beasiswa.
- Tidak kembali ke Indonesia untuk berkontribusi.
- Tidak memenuhi panggilan LPDP apabila dibutuhkan.
- 10) mengikuti program matrikulasi, kecuali program matrikulasi wajib yang mendapatkan persetujuan LPDP.
- Bekerja, kecuali bekerja sebagai Teaching Assistant/Research Assistant atau pekerjaan tersebut merupakan bagian wajib dari studi.
Sanksi administratif ringan berupa peringatan ketiga diberikan apabila Calon Penerima Beasiswa atau Penerima Beasiswa:
- menunda mulai studi, walaupun tidak memenuhi kondisi untuk menunda mulai studi sesuai ketentuan LPDP.
- tidak melaporkan keterlambatan penyelesaian studi.
- mengambil cuti perkuliahan tanpa melapor dan menyampaikan permohonan izin kepada LPDP.
2. Sanksi Administratif Sedang
Sanksi administratif sedang berupa penundaan pembayaran Dana Studi diberikan apabila Calon
Penerima Beasiswa atau Penerima Beasiswa:
1) tidak membuat laporan perkembangan studi kepada LPDP.21
2) mengubah negara, Perguruan Tinggi Tujuan, program studi, dan/atau jenjang studi tanpa persetujuan tertulis LPDP.
3) mengubah jenis kelas dalam program studinya, antara lain kelas eksekutif, kelas karyawan, kelas jarak jauh, kelas akhir pekan, dan/atau kelas yang bukan dari perguruan tinggi induk.
4) memulai studi lebih awal dari jangka waktu intake perkuliahan minimal yang ditentukan LPDP.
Sanksi administratif sedang berupa penyesuaian pembayaran Dana Studi diberikan apabila Calon Penerima Beasiswa atau Penerima Beasiswa tidak melaporkan dan mengembalikan kelebihan pembayaran Dana Studi yang tidak sesuai dengan standar biaya yang ditetapkan.
3. Sanksi Administratif Berat
Sanksi administratif berat berupa pemberhentian sebagai Penerima Beasiswa tanpa pengembalian Dana Persiapan Studi dan/atau Dana Studi yang telah diterima, dan pemblokiran untuk mengikuti program LPDP di masa mendatang diberikan apabila Calon Penerima Beasiswa atau Penerima Beasiswa:
1) tidak menyelesaikan studi sesuai dengan kualifikasi program yang tertera pada Surat Keputusan Penerima Beasiswa tanpa unsur kesengajaan.
2) mengundurkan diri setelah ditetapkan lulus seleksi substansi, kecuali karena sakit yang menyebabkan Calon Penerima Beasiswa tidak dapat melanjutkan studi dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter/rumah sakit yang mencantumkan rekomendasi untuk tidak melanjutkan studi.
3) mengundurkan diri dari Program Pengayaan, kecuali karena alasan telah mendapatkan LoA Unconditional dari Perguruan Tinggi Tujuan atau karena sakit yang menyebabkan Calon Penerima Beasiswa tidak dapat melanjutkan studi dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter/rumah sakit yang mencantumkan rekomendasi untuk tidak melanjutkan studi.
Sanksi administrasi berat tanpa pengembalian dana untuk poin 2) dan 3) di atas diberikan sepanjang Calon Penerima Beasiswa belum menerima Dana Persiapan Studi.
Sanksi administratif berat berupa pemberhentian sebagai Penerima Beasiswa dengan pengembalian Dana Persiapan Studi dan/atau Dana Studi yang telah diterima apabila telah dilakukan pembayaran Dana Persiapan Studi dan/atau Dana Studi, dan pemblokiran untuk mengikuti program LPDP di masa mendatang diberikan apabila Calon Penerima Beasiswa atau Penerima Beasiswa:
1) tidak menyelesaikan studi sesuai dengan kualifikasi program yang tertera pada Surat Keputusan Penerima Beasiswa dengan unsur kesengajaan.
2) mengundurkan diri setelah ditetapkan lulus seleksi substansi, kecuali karena sakit yang menyebabkan Calon Penerima Beasiswa tidak dapat melanjutkan studi dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter/rumah sakit yang mencantumkan rekomendasi untuk tidak melanjutkan studi.
3) mengundurkan diri dari Program Pengayaan, kecuali karena alasan telah mendapatkan LoA Unconditional dari Perguruan Tinggi Tujuan atau karena sakit yang menyebabkan Calon Penerima Beasiswa tidak dapat melanjutkan studi dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter/rumah sakit yang mencantumkan rekomendasi untuk tidak melanjutkan studi.
Sanksi administratif berat berupa pemberhentian sebagai Penerima Beasiswa dengan kewajiban pengembalian Dana Studi yang telah diterima, pemblokiran untuk mengikuti program LPDP di masa mendatang, dan/atau publikasi melalui media resmi LPDP diberikan apabila Calon Penerima Beasiswa atau Penerima Beasiswa:
1) tidak setia dan taat sepenuhnya kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Pemerintah.
2) tidak menjaga nama baik Indonesia dan LPDP, baik dalam perkataan maupun tindakan.
3) berpindah kewarganegaraan dan/atau memilih menjadi warga negara lain.
4) memberikan informasi atau keterangan, baik lisan maupun tulisan yang tidak benar dalam rangka pengurusan administrasi dan/atau pelaksanaan program beasiswa.
5) melakukan pemalsuan dokumen dan/atau tindak pidana lainnya.
6) menerima pendanaan tambahan atas komponen beasiswa yang dibiayai oleh LPDP (double funding), kecuali pendanaan yang dilaporkan kepada LPDP dan mendapatkan persetujuan tertulis dari LPDP sebelum diterima.
7) menyalahgunakan dana pendidikan yang diberikan oleh LPDP.
Mekanisme Pemberian Sanksi
Pejabat yang berwenang melakukan investigasi terhadap Calon Penerima Beasiswa dan Penerima Beasiswa yang diduga melakukan pelanggaran sebelum memberikan sanksi. Calon Penerima Beasiswa dan Penerima Beasiswa yang sebelumnya telah diberikan sanksi, apabila melakukan pelanggaran yang sama dapat diberikan sanksi yang lebih berat dari sanksi yang pernah diberikan kepadanya.
Sanksi administratif ringan dan sedang diberikan oleh Direktur yang membidangi pendanaan beasiswa, sedangkan sanksi administrasi berat diberikan oleh Direktur Utama LPDP.
Kontributor : Syifa Khoerunnisa
Tag
Berita Terkait
-
Apakah Penerima Beasiswa LPDP Boleh Tinggal di Luar Negeri Selamanya?
-
Beasiswa LPDP Tahap 2 Kembali Dibuka
-
Alumni Unilak Dapat Beasiswa LPDP Kuliah di Universitas Cambridge Inggris
-
Buruan Daftar Beasiswa LPDP Tahap II 2022
-
Yuk Merapat! Syarat Pendaftaran Beasiswa LPDP Tahap 2 Buat Kuliah di Dalam atau Luar Negeri
Terpopuler
- Penjelasan Polda Sulsel Terkait Kabar Penangkapan Basri Kajang
- 5 HP Murah Kamera Bagus Sesuai Review untuk Foto dan Video, Mulai Rp1 Jutaan
- 3 Parfum Mykonos Paling Wangi dengan Aroma Clean dan Tahan Lama Menurut Review Pembeli
- 6 Sepatu Jalan Terbaik yang Nyaman Dipakai Lari dari Brand Luar dan Lokal
- Di Mana Tempat Beli Sepatu Asics Ori di Indonesia? Ini 5 Rekomendasi Toko Tepercaya
Pilihan
-
Tersangka Don Ritto Dikawal Rantis Brimob saat Tiba di Kejagung, Emas hingga Brankas Ikut Dibawa
-
Banggar DPR Dorong Sinkronisasi Belanja Pusat dan Daerah untuk Percepat Pembangunan Jawa Timur
-
Isu Mutasi Besar-besaran di Kementerian PU Buntut Dokumen Menteri Dody Tersebar
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
Terkini
-
Psikologi Suporter: Mengapa Kita Membenci Tim Lawan Tanpa Alasan?
-
Digaji Rakyat tapi Maling, Birokrat dan BUMN Nakal Siap-siap Kena Sikat
-
Rumah Sentul Jadi Materi Pemeriksaan, Febrie Klaim Sudah Dihibahkan ke Anaknya
-
Usai Diperiksa sebagai Tersangka, Febrie Adriansyah Tak Ditahan
-
Prabowo Pasang Badan untuk Petani, Minta Pengkritik Harga Beras Tanam Padi Sendiri
-
Hotman Paris: Rumah Sentul Milik Eks Jampidsus Febrie Adriansyah, Tapi Isinya Milik Orang Lain
-
Didampingi Hotman Paris, Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Lolos dari Penahanan Usai Diperiksa 10 Jam
-
Dosen UGM Diancam Sebar Data Pribadi hingga Dilacak Lewat Google Maps Usai Kritik Menteri PU
-
Hadiri Rakorwil PSI Bengkulu, Kaesang Pangarep: Masa Gajah Kalah dari yang Lain?
-
Balita Tewas Diduga Dianiaya Ibu Tiri, Kemen PPPA Usul Asesmen Pengasuhan Sebelum Menikah