- sanksi administratif ringan;
- sanksi administratif sedang; dan/atau
- sanksi administratif berat.
Sanksi Administratif Ringan meliputi:
- peringatan pertama,
- peringatan kedua, dan/atau
- peringatan ketiga.
Sanksi Administratif Sedang meliputi:
- penundaan pembayaran Dana Studi, dan/atau
- penyesuaian pembayaran Dana Studi.
Suara.com - Sanksi Administratif Berat meliputi:
1) Pemberhentian sebagai Penerima Beasiswa tanpa pengembalian Dana Studi yang telah diterima dan/atau pemblokiran untuk mengikuti program LPDP di masa mendatang; dan/atau
2) pemberhentian sebagai Penerima Beasiswa dengan kewajiban mengembalikan Dana Studi yang telah diterima dan diblokiran untuk mengikuti program LPDP di masa mendatang; dan/atau
3) pemberhentian sebagai Penerima Beasiswa tanpa kewajiban dengan kewajiban pengembalian Dana Studi yang telah diterima, pemblokiran untuk mengikuti program LPDP di masa mendatang, dan/atau publikasi melalui media resmi LPDP.
Sanksi administratif diberikan dengan mempertimbangkan unsur proporsional dan keadilan.
Jenis Pelanggaran dan Sanksi
1. Sanksi Administratif Ringan
Baca Juga: Apakah Penerima Beasiswa LPDP Boleh Tinggal di Luar Negeri Selamanya?
Sanksi administratif ringan berupa peringatan pertama diberikan apabila Calon Penerima Beasiswa atau Penerima Beasiswa:
- Tidak mengikuti seluruh program Persiapan Studi yang telah ditentukan oleh LPDP.
- Tidak melaporkan penundaan mulai studi kepada LPDP. 20
- Tidak mencantumkan nama “Lembaga Pengelola Dana Pendidikan Republik Indonesia” sebagai penyandang dana dalam penulisan ilmiah (tesis,disertasi, publikasi ilmiah, dan/atau publikasi populer).
- Tidak melaporkan dana tambahan yang tidak termasuk komponen beasiswa dalam laporan perkembangan studi kepada LPDP,
- Tidak melaporkan permohonan cuti kuliah kepada LPDP, dan
- Tidak membuat laporan Pelaksanaan Studi sesuai dengan ketentuan LPDP.
- Tidak menjalin komunikasi dan koordinasi dengan LPDP.
- Tidak melapor diri kepada perwakilan pemerintah Republik Indonesia yang ada seperti Kedutaan Besar Republik Indonesia atau Konsulat Jenderal di kota terdekat dengan tempat studi segera setelah tiba di negara tujuan studi dan sebelum pulang dari negara tujuan studi.
- Tidak menaati seluruh peraturan akademik termasuk ketentuan/kode etik yang ditetapkan oleh perguruan tinggi tempat studi.
Sanksi administratif ringan berupa peringatan kedua diberikan apabila Calon Penerima Beasiswa atau Penerima Beasiswa:
- Tidak mengikuti seluruh program Persiapan Studi yang telah ditentukan oleh LPDP.
- Tidak memenuhi standar monitoring dan evaluasi akademik sesuai ketentuan LPDP.
- Tidak menyampaikan dokumen elektronik (softcopy) Surat Pernyataan selambat-lambatnya 3 (tiga) hari kerja dan dokumen fisik (hardcopy) Surat Pernyataan selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari kerja kepada LPDP sejak Surat Pernyataan diterbitkan oleh LPDP.
- Tidak menyelesaikan studi pada tanggal akhir studi sesuai dengan SK Penetapan Penerima Beasiswa.
- Tidak menerima keputusan LPDP atas permohonan cuti kuliahnya.
- Berada di luar negara tujuan studi selama lebih dari 30 (tiga puluh) hari kalender berturut-turut selama menempuh studi.
- Tidak melaporkan kelulusan selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari setelah tanggal akhir studi sesuai dengan SK Penetapan Penerima Beasiswa.
- Tidak kembali ke Indonesia untuk berkontribusi.
- Tidak memenuhi panggilan LPDP apabila dibutuhkan.
- 10) mengikuti program matrikulasi, kecuali program matrikulasi wajib yang mendapatkan persetujuan LPDP.
- Bekerja, kecuali bekerja sebagai Teaching Assistant/Research Assistant atau pekerjaan tersebut merupakan bagian wajib dari studi.
Sanksi administratif ringan berupa peringatan ketiga diberikan apabila Calon Penerima Beasiswa atau Penerima Beasiswa:
- menunda mulai studi, walaupun tidak memenuhi kondisi untuk menunda mulai studi sesuai ketentuan LPDP.
- tidak melaporkan keterlambatan penyelesaian studi.
- mengambil cuti perkuliahan tanpa melapor dan menyampaikan permohonan izin kepada LPDP.
2. Sanksi Administratif Sedang
Sanksi administratif sedang berupa penundaan pembayaran Dana Studi diberikan apabila Calon
Penerima Beasiswa atau Penerima Beasiswa:
Tag
Berita Terkait
-
Apakah Penerima Beasiswa LPDP Boleh Tinggal di Luar Negeri Selamanya?
-
Beasiswa LPDP Tahap 2 Kembali Dibuka
-
Alumni Unilak Dapat Beasiswa LPDP Kuliah di Universitas Cambridge Inggris
-
Buruan Daftar Beasiswa LPDP Tahap II 2022
-
Yuk Merapat! Syarat Pendaftaran Beasiswa LPDP Tahap 2 Buat Kuliah di Dalam atau Luar Negeri
Terpopuler
- Sunscreen untuk Usia 50-an Sebaiknya SPF Berapa? Cek 5 Rekomendasi yang Layak Dicoba
- Jusuf Kalla Peringatkan Lippo: Jangan Main-Main di Makassar!
- 5 Sunscreen Terbaik Harga di Bawah Rp30 Ribu agar Wajah Cerah Terlindungi
- 7 Mobil Sedan Bekas Mulai 15 Jutaan, Performa Legenda untuk Harian
- 24 Kode Redeem FC Mobile 4 November: Segera Klaim Hadiah Parallel Pitches, Gems, dan Emote Eksklusif
Pilihan
-
Comeback Dramatis! Persib Bandung Jungkalkan Selangor FC di Malaysia
-
Bisnis Pizza Hut di Ujung Tanduk, Pemilik 'Pusing' Berat Sampai Berniat Melego Saham!
-
Bos Pajak Cium Manipulasi Ekspor Sawit Senilai Rp45,9 Triliun
-
6 Kasus Sengketa Tanah Paling Menyita Perhatian di Makassar Sepanjang 2025
-
6 HP Memori 128 GB Paling Murah Terbaru 2025 yang Cocok untuk Segala Kebutuhan
Terkini
-
Konflik Lahan di Lebak Memanas, DPR Panggil Perusahaan dan KLHK
-
Di Hadapan Buruh, Aher Usul Kontrak Kerja Cukup Setahun dan Outsourcing Dibatasi
-
Aher Terima Curhat Buruh: RUU Ketenagakerjaan Jadi Sorotan, PHK Sepihak Jadi Ancaman
-
Tips Akhir Tahun Ga Bikin Boncos: Maksimalkan Aplikasi ShopeePay 11.11 Serba Hemat
-
Deolipa Tegaskan Adam Damiri Tidak Perkaya Diri Sendiri dalam Kasus Korupsi Asabri
-
Tak Hadir Lagi di Sidang Sengketa Tambang Nikel Haltim, Dirut PT WKS Pura-pura Sakit?
-
Hasto: PDIP Dorong Rote Ndao Jadi Pusat Riset Komoditas Rakyat, Kagum pada Tradisi Kuda Hus
-
Gubernur Pramono Lanjutkan Uji Coba RDF Rorotan Meski Diprotes: Tidak Kapasitas Maksimum
-
Di Rote Ndao, Hasto PDIP Soroti Potensi Wilayah Terluar RI
-
Belajar Asuransi Jadi Seru! Chubb Life Luncurkan Komik Edukasi Polistory