Suara.com - Pendaftaran beasiswa Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) tahap 2 tahun ini telah dibuka mulai dari Senin (4/7/2022) kemarin sampai 5 Agutus 2022 mendatang. Kali ini, beasiswa LPDP yang ditawarkan terdiri dari beasiswa umum, afirmasi dan targeted.
Bagi lulusan D4 hingga S2 yang ingin melanjutkan pendidikan ke luar negeri bisa melamar salah satu cabang beasiswa umum LPDP, yakni beasiswa RegulerWarga negara Indonesia (WNI) yang ingin kuliah S2 hingga S3 bisa menggunakan beasiswa reguler ini.
Yuk simak langsung fakta pendaftaran LPDP tahap 2 untuk kuliah dalam atau luar negeri berikut ini.
Syarat Umum Beasiswa LPDP Tahap 2
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah melakukan pembiayaan pendidikan untuk membantu calon mahasiswa yang ingin melanjutkan pendidikan ke jenjang Magister dan Doktor melalui LPDP.
Calon mahasiswa yang ingin kuliah dengan beasiswa LPDP tahap 2 ini dijadwalkan mengikuti perkuliahan paling cepat Januari 2023 mendatang.
Sementara itu, berdasarkan laman resmi LPDP, ada syarat umum yang wajib dipenuhi untuk calon mahasiswa penerima beasiswa LPDP yakni sebagai berikut:
- WNI
- Sudah lulus D4/S1 untuk pendaftar jenjang magister
- Sudah lulus S2 untuk pendaftar S3
- Sudah lulus D4/S1 untuk pelamar doktoral luar negeri dan harus menyertakan LoA
- Unconditional dari perguruan tinggi tujuan serta memenuhi semua kriteria pelamar doktoral
- Pendaftar yang telah lulus S2 tidak dapat melamar ke jenjang magister. Aturan selaras juga berlaku untuk lulusan S3
- Pendaftar yang sebelumnya lulus dari perguruan tinggi luar negeri, wajib memberikan hasil penyetaraan ijazah dan konversi IPK dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek)
- Tidak sedang menempuh perkuliahan
- Tidak sedang mendaftar, akan menerima, menerima beasiswa dari sumber lain yang berpotensi double funding
- Pelamar yang memiliki LoA Unconditional dengan waktu mulai studi tidak sesuai ketentuan LPDP, wajib melampirkan surat keterangan penundaan jadwal kuliah dari kampus yang bersangkutan, sekaligus mengunggah LoA Unconditional
- Memilih universitas tujuan dan program studi (prodi) sesuai ketentuan
- Beasiswa hanya ditujukan untuk program reguler
- Bersedia menandatangani surat pernyataan pada aplikasi pendaftaran
- Mengisi profil diri pada formulir pendaftaran online
- Menulis komitmen kembali ke Indonesia, rencana pasca studi, dan rencana kontribusi ke Indonesia
- Menulis laporan penelitian bagi pendaftar doktoral
- Menulis riwayat dan tautan publikasi ilmiah
Cara Daftar Beasiswa LPDP 2022 Tahap 2
- Calon mahasiswa harus memastikan dokumen-dokumen pendukung seperti Surat Rekomendasi, Surat Keterangan atau sejenisnya dibuat pada tahun 2022
- Calon mahasiswa melakukan pendaftaran secara online melalui link https://beasiswalpdp.kemenkeu.go.id
- Calon mahasiswa melengkapi dan mengunggah dokumen-dokumen yang menjadi syarat pendaftaran
- Calon mahasiswa melakukan submit aplikasi pendaftaran untuk mendapatkan kode registrasi/pendaftaran
Kategori Beasiswa LPDP 2022 Tahap 2
Baca Juga: Pendaftaran Beasiswa LPDP Tahap 2 Dibuka, Sudah Daftar? Berikut Linknya
1 General Scholarship (Beasiswa Umum)
- Beasiswa Reguler
- Beasiswa Perguruan Tinggi Utama Dunia (PTUD)
- Beasiswa Co-funding
2. Affirmative Scholarship (Beasiswa Afirmasi)
- Beasiswa Penyandang Disabilitas
- Beasiswa Putra Putri Papua
- Beasiswa Pra Sejahtera
- Beasiswa Daerah Afirmasi
3. Targeted Scholarship (Beasiswa Targeted)
- -Beasiswa PNS, TNI, dan Polri
- Beasiswa Kewirausahaan
Jadwal Lengkap Beasiswa LPDP Tahap 2 Tahun 2022
- Pendaftaran: 4 Juli-5 Agustus 2022
- Seleksi administrasi: 8-19 Agustus 2022
- Pengumuman seleksi administrasi: 22 Agustus 2022
- Seleksi bakat skolastik: 29 Agustus-10 September 2022
- Pengumuman hasil seleksi bakat skolastik: 15 September 2022
- Seleksi substansi: 26 September-4 November 2022
- Pengumuman hasil seleksi substansi: 11 November 2022
Itulah informasi terkait pendaftaran beasiswa LPDP 2022 tahap 2 yang telah dibuka. Selamat mendaftar dan semoga berhasil ya!
Kontributor : Trias Rohmadoni
Berita Terkait
-
Pendaftaran Beasiswa LPDP Tahap 2 Dibuka, Sudah Daftar? Berikut Linknya
-
LPDP Buka Pendaftaran Beasiswa Tahap Dua 4 Juli 2022 hingga 5 Agustus 2022
-
UI Raih Penghargaan Tertinggi Liga Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum
-
Cari Beasiswa Pendidikan ? Gabung Komunitas Telegram Saja
-
Menkeu Sri Mulyani Sudah Kucurkan Dana Abadi Pendidikan Rp99 Triliun
Terpopuler
- Erick Thohir Umumkan Calon Pelatih Baru Timnas Indonesia
- 4 Daftar Mobil Kecil Toyota Bekas Dikenal Ekonomis dan Bandel buat Harian
- Bobibos Bikin Geger, Kapan Dijual dan Berapa Harga per Liter? Ini Jawabannya
- 6 Rekomendasi Cushion Lokal yang Awet untuk Pekerja Kantoran, Makeup Anti Luntur!
- 10 Rekomendasi Skincare Wardah untuk Atasi Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
Pakai Bahasa Pesantren! BP BUMN Sindir Perusahaan Pelat Merah Rugi Terus: La Yamutu Wala Yahya
-
Curacao dan 10 Negara Terkecil yang Lolos ke Piala Dunia, Indonesia Jauh Tertinggal
-
Danantara Soroti Timpangnya Setoran Dividen BUMN, Banyak yang Sakit dan Rugi
-
Mengapa Pertamina Beres-beres Anak Usaha? Tak Urus Lagi Bisnis Rumah Sakit Hingga Hotel
-
Pandu Sjahrir Blak-blakan: Danantara Tak Bisa Jauh dari Politik!
Terkini
-
Wamendagri Wiyagus: Kemendagri Dukung Sinkronisasi Kebijakan Kependudukan Selaras Pembangunan
-
Dokter Tifa Usul Kasus Ijazah Jokowi Disetop, Sarankan Negara Biayai Perawatan Medis di Luar Negeri
-
Dana Riset-Tunjangan Kecil, Menteri Diktisaintek Minta Kampus Permudah Dosen Naik Pangkat
-
Habiburokhman 'Semprot' Balik Pengkritik KUHAP: Koalisi Pemalas, Gak Nonton Live Streaming
-
Warning Keras Pramono Anung ke 673 Kepsek Baru: Tak Ada Tempat untuk Bullying di Sekolah Jakarta!
-
Disentil Prabowo Gegara Siswa Turun ke Jalan, Pemkab Bantul Beri Penjelasan
-
Gebrakan Pramono Anung Lantik 2.700 Pejabat Baru DKI Dalam 2 Pekan, Akhiri Kekosongan Birokrasi
-
Pesan Menteri Brian ke Kampus: Jangan Hitungan Bantu Anak Tak Mampu, Tak akan Bangkrut!
-
Revisi UU Pemerintahan Aceh: DPR Desak Dana Otsus Permanen, Apa Respons Pemerintah?
-
DPR, Pemkot, dan DPRD Surabaya Satu Suara! Perjuangkan Hak Warga Atas Tanah Eigendom ke Jakarta