Pendaftaran program beasiswa Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) 2022 oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu) kembali dibuka. Pendaftaran LPDP 2022 tahap 2 tersebut sudah dibuka sejak Senin, 4 Juli 2022.
Masa pendaftaran akan ditutup pada 5 Agustus 2022 mendatang.
Beasiswa LPDP adalah program beasiswa yang diselenggarakan oleh Pemerintah Indonesia melalui Lembaga Pengelola Dana Pendidikan, Kementerian Keuangan dalam rangka menghasilkan sumber daya manusia Indonesia yang berkarakter pemimpin, profesional, saintis, dan teknokrat.
Para pelajar Indonesia berlomba untuk mengikuti program beasiswa yang diselenggarakan oleh Pemerintah Indonesia tersebut.
Sasaran pelamar beasiswa adalah Warga Negara Indonesia (WNI) yang memenuhi persyaratan, berkeinginan untuk melaksanakan studi lanjut pada program Magister atau program Doktoral, dan memiliki rencana kontribusi pasca studi untuk kemajuan Indonesia.
LPDP juga merupakan sebuah Badan Layanan Umum (BLU) yang dibentuk berdasarkan UU, di mana dalam UUD 1945 mengamanatkan bahwa sekurang-kurangnya dua puluh persen Anggaran Penerimaan dan Belanja Negara (APBN) adalah untuk fungsi pendidikan.
Program beasiswa LPDP sendiri hanya ada dua yaitu program Magister atau S2, baik dalam maupun luar negeri, serta program Doktor atau S3 untuk dalam maupun luar negeri juga. Jadi, tidak ada program beasiswa untuk tingkat sarjana atau S1.
Adapun maksimal masa studi untuk program Magister LPDP adalah 2 tahun dan untuk program Doktor 4 tahun. Jika melebihi masa waktu tersebut tentu saja bisa dikenakan penalti bagi pemegang atau pelaksana beasiswa tersebut.
Beasiswa LPDP ini juga kerap menjadi sasaran para pelajar yang ingin belajar atau menimba ilmu di luar negeri. Namun, tidak sedikit juga orang yang bertanya, apakah penerima LPDP di luar negeri boleh tinggal di luar negeri selamanya?
Baca Juga: Beasiswa LPDP Tahap 2 Kembali Dibuka
Dilansir dari Buku Panduan Calon Penerima Beasiswa dan Penerima Beasiswa 2018, disebutkan bahwa mereka yang sudah menyelesaikan studi master dan doktornya dengan mendapatkan beasiswa dari Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) diminta untuk mengabdikan dirinya di Indonesia.
Persyaratan tersebut juga tertuang dalam surat pernyataan yang ditandatangani penerima beasiswa LPDP.
Mereka yang sudah menyelesaikan studinya diminta untuk kembali ke Indonesia dan berkontribusi sesuai bidang keilmuannya. Para alumni LPDP yang sudah lulus dari program master atau doktor kemudian melapor melalui sistem informasi monitoring Simonev.
Jadi, mereka yang sudah lulus diminta untuk mengamalkan ilmunya dan berkarya di Indonesia. Jika hendak ingin bekerja di luar negeri, maka mereka wajib lapor kepada LPDP.
Meskipun begitu, jika alumni LPDP mendapatkan kesempatan ui organisasi internasional, tentu LPDP memberikan izin.
Kontributor : Syifa Khoerunnisa
Tag
Berita Terkait
-
Beasiswa LPDP Tahap 2 Kembali Dibuka
-
Alumni Unilak Dapat Beasiswa LPDP Kuliah di Universitas Cambridge Inggris
-
Buruan Daftar Beasiswa LPDP Tahap II 2022
-
Yuk Merapat! Syarat Pendaftaran Beasiswa LPDP Tahap 2 Buat Kuliah di Dalam atau Luar Negeri
-
Pendaftaran Beasiswa LPDP Tahap 2 Dibuka, Sudah Daftar? Berikut Linknya
Terpopuler
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Bedak Marcks Tabur untuk Usia Berapa? Ini Penjelasan dan 3 Pilihan Variannya
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
- Daftar Pertanyaan Sensus Ekonomi 2026: Petugas BPS Datangi Rumah, Tanya Gaji dan Usaha
Pilihan
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
-
Sudewo Tolak Dakwaan Gabungan Kasus DJKA dan Perangkat Desa, Kuasa Hukum Sebut Langgar KUHAP!
Terkini
-
Pasien JKN Rasakan Manfaat Radioterapi Canggih, Pelayanan Cepat dan Akses Semakin Mudah
-
KPK Dalami Peran PT Infinity di Kasus Suap Impor Bea Cukai, Diduga Serupa Blueray Cargo
-
Ikuti Jejak Hotel Sultan, Otto Hasibuan Diminta Ikhlas Lepas Lapangan Golf Ottolima ke Negara
-
Bongkar Jejak Sadis Taufik Hidayat! Inafis Sita Bukti dari TKP Penyekapan 3 Tahun YTR di Kontrakan
-
Pengerahan Siswa untuk Dukung MBG Dinilai Keliru, Bisa Jadi Bumerang bagi Pemerintah
-
Kasus Penyekapan di Bandung, Komnas Perempuan Sebut Ada Kekerasan Berbasis Gender yang Ekstrem
-
Ketua BEM FH UBK Akui Terima Uang untuk Geser Aksi dari Istana
-
Program Imunisasi Nasional Kekurangan Dana Rp 1 Triliun Akibat Pemotongan Anggaran
-
Dasco Soal Said Iqbal Jadi Penasihat Prabowo: Bukan Lemahkan KSPI, Justru Tambah Keras ke Pemerintah
-
Buntut Konflik dengan Ruben Onsu, Sarwendah Datangi Komnas Perempuan dan Buka Suara