Pendaftaran program beasiswa Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) 2022 oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu) kembali dibuka. Pendaftaran LPDP 2022 tahap 2 tersebut sudah dibuka sejak Senin, 4 Juli 2022.
Masa pendaftaran akan ditutup pada 5 Agustus 2022 mendatang.
Beasiswa LPDP adalah program beasiswa yang diselenggarakan oleh Pemerintah Indonesia melalui Lembaga Pengelola Dana Pendidikan, Kementerian Keuangan dalam rangka menghasilkan sumber daya manusia Indonesia yang berkarakter pemimpin, profesional, saintis, dan teknokrat.
Para pelajar Indonesia berlomba untuk mengikuti program beasiswa yang diselenggarakan oleh Pemerintah Indonesia tersebut.
Sasaran pelamar beasiswa adalah Warga Negara Indonesia (WNI) yang memenuhi persyaratan, berkeinginan untuk melaksanakan studi lanjut pada program Magister atau program Doktoral, dan memiliki rencana kontribusi pasca studi untuk kemajuan Indonesia.
LPDP juga merupakan sebuah Badan Layanan Umum (BLU) yang dibentuk berdasarkan UU, di mana dalam UUD 1945 mengamanatkan bahwa sekurang-kurangnya dua puluh persen Anggaran Penerimaan dan Belanja Negara (APBN) adalah untuk fungsi pendidikan.
Program beasiswa LPDP sendiri hanya ada dua yaitu program Magister atau S2, baik dalam maupun luar negeri, serta program Doktor atau S3 untuk dalam maupun luar negeri juga. Jadi, tidak ada program beasiswa untuk tingkat sarjana atau S1.
Adapun maksimal masa studi untuk program Magister LPDP adalah 2 tahun dan untuk program Doktor 4 tahun. Jika melebihi masa waktu tersebut tentu saja bisa dikenakan penalti bagi pemegang atau pelaksana beasiswa tersebut.
Beasiswa LPDP ini juga kerap menjadi sasaran para pelajar yang ingin belajar atau menimba ilmu di luar negeri. Namun, tidak sedikit juga orang yang bertanya, apakah penerima LPDP di luar negeri boleh tinggal di luar negeri selamanya?
Baca Juga: Beasiswa LPDP Tahap 2 Kembali Dibuka
Dilansir dari Buku Panduan Calon Penerima Beasiswa dan Penerima Beasiswa 2018, disebutkan bahwa mereka yang sudah menyelesaikan studi master dan doktornya dengan mendapatkan beasiswa dari Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) diminta untuk mengabdikan dirinya di Indonesia.
Persyaratan tersebut juga tertuang dalam surat pernyataan yang ditandatangani penerima beasiswa LPDP.
Mereka yang sudah menyelesaikan studinya diminta untuk kembali ke Indonesia dan berkontribusi sesuai bidang keilmuannya. Para alumni LPDP yang sudah lulus dari program master atau doktor kemudian melapor melalui sistem informasi monitoring Simonev.
Jadi, mereka yang sudah lulus diminta untuk mengamalkan ilmunya dan berkarya di Indonesia. Jika hendak ingin bekerja di luar negeri, maka mereka wajib lapor kepada LPDP.
Meskipun begitu, jika alumni LPDP mendapatkan kesempatan ui organisasi internasional, tentu LPDP memberikan izin.
Kontributor : Syifa Khoerunnisa
Tag
Berita Terkait
-
Beasiswa LPDP Tahap 2 Kembali Dibuka
-
Alumni Unilak Dapat Beasiswa LPDP Kuliah di Universitas Cambridge Inggris
-
Buruan Daftar Beasiswa LPDP Tahap II 2022
-
Yuk Merapat! Syarat Pendaftaran Beasiswa LPDP Tahap 2 Buat Kuliah di Dalam atau Luar Negeri
-
Pendaftaran Beasiswa LPDP Tahap 2 Dibuka, Sudah Daftar? Berikut Linknya
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
- Profil Djamari Chaniago: Jenderal yang Dulu Pecat Prabowo, Kini Jadi Kandidat Kuat Menko Polkam
- Profil Wali Kota Prabumulih: Punya 4 Istri, Viral Usai Pencopotan Kepsek SMPN 1
Pilihan
-
When Botanies Meets Buddies: Sporadies Meramban Bunga Jadi Cerita
-
Ternyata Ini Rahasia Kulit Cerah dan Sehat Gelia Linda
-
Kontras! Mulan Jameela Pede Tenteng Tas Ratusan Juta Saat Ahmad Dhani Usulkan UU Anti Flexing
-
Menkeu Purbaya Klaim Gugatan Tutut Soeharto Sudah Dicabut, Tapi Perkara Masih Aktif
-
Kepsek Roni Ardiansyah Akhirnya Kembali ke Sekolah, Disambut Tangis Haru Ratusan Siswa
Terkini
-
Diminta DPR Tambah Bansos Sembako, Menkeu Purbaya Langsung Sanggupi: APBN Cukup!
-
Terdakwa Tabrak Lari Dituntut Ringan, Anak Korban Ngamuk: Saya Bakal Kirim Surat ke Presiden Prabowo
-
Copot Kepala Sekolah Karena Disiplinkan Anaknya, Kemendagri Periksa Wali Kota Prabumulih
-
Pengumuman PPPK Paruh Waktu Kementerian Agama 2025, Ini Syarat dan Aturannya!
-
Terungkap! Utang BLBI Jadi Biang Kerok, Ini Perkara yang Bikin Tutut Soeharto Gugat Menkeu Purbaya
-
Selesai! Tutut Soeharto Cabut Gugatan, Menkeu Purbaya Ungkap Pesan Akrab: Beliau Kirim Salam
-
Kejagung Tunggu Red Notice Interpol untuk Jurist Tan, Buron Kasus Korupsi Kemendikbudristek
-
Selain Memburu Riza Chalid, Kejagung Telusuri Aset Saudagar Minyak untuk Kembalikan Kerugian Negara
-
Skandal Korupsi EDC Rp700 Miliar Seret Petinggi Bank: Apa Peran Indra Utoyo, Eks Bos Allo Bank?
-
Daftar Instansi yang Membuka Lowongan PPPK Paruh Waktu 2025, Berikut Jadwal dan Alurnya