Pendaftaran program beasiswa Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) 2022 oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu) kembali dibuka. Pendaftaran LPDP 2022 tahap 2 tersebut sudah dibuka sejak Senin, 4 Juli 2022.
Masa pendaftaran akan ditutup pada 5 Agustus 2022 mendatang.
Beasiswa LPDP adalah program beasiswa yang diselenggarakan oleh Pemerintah Indonesia melalui Lembaga Pengelola Dana Pendidikan, Kementerian Keuangan dalam rangka menghasilkan sumber daya manusia Indonesia yang berkarakter pemimpin, profesional, saintis, dan teknokrat.
Para pelajar Indonesia berlomba untuk mengikuti program beasiswa yang diselenggarakan oleh Pemerintah Indonesia tersebut.
Sasaran pelamar beasiswa adalah Warga Negara Indonesia (WNI) yang memenuhi persyaratan, berkeinginan untuk melaksanakan studi lanjut pada program Magister atau program Doktoral, dan memiliki rencana kontribusi pasca studi untuk kemajuan Indonesia.
LPDP juga merupakan sebuah Badan Layanan Umum (BLU) yang dibentuk berdasarkan UU, di mana dalam UUD 1945 mengamanatkan bahwa sekurang-kurangnya dua puluh persen Anggaran Penerimaan dan Belanja Negara (APBN) adalah untuk fungsi pendidikan.
Program beasiswa LPDP sendiri hanya ada dua yaitu program Magister atau S2, baik dalam maupun luar negeri, serta program Doktor atau S3 untuk dalam maupun luar negeri juga. Jadi, tidak ada program beasiswa untuk tingkat sarjana atau S1.
Adapun maksimal masa studi untuk program Magister LPDP adalah 2 tahun dan untuk program Doktor 4 tahun. Jika melebihi masa waktu tersebut tentu saja bisa dikenakan penalti bagi pemegang atau pelaksana beasiswa tersebut.
Beasiswa LPDP ini juga kerap menjadi sasaran para pelajar yang ingin belajar atau menimba ilmu di luar negeri. Namun, tidak sedikit juga orang yang bertanya, apakah penerima LPDP di luar negeri boleh tinggal di luar negeri selamanya?
Baca Juga: Beasiswa LPDP Tahap 2 Kembali Dibuka
Dilansir dari Buku Panduan Calon Penerima Beasiswa dan Penerima Beasiswa 2018, disebutkan bahwa mereka yang sudah menyelesaikan studi master dan doktornya dengan mendapatkan beasiswa dari Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) diminta untuk mengabdikan dirinya di Indonesia.
Persyaratan tersebut juga tertuang dalam surat pernyataan yang ditandatangani penerima beasiswa LPDP.
Mereka yang sudah menyelesaikan studinya diminta untuk kembali ke Indonesia dan berkontribusi sesuai bidang keilmuannya. Para alumni LPDP yang sudah lulus dari program master atau doktor kemudian melapor melalui sistem informasi monitoring Simonev.
Jadi, mereka yang sudah lulus diminta untuk mengamalkan ilmunya dan berkarya di Indonesia. Jika hendak ingin bekerja di luar negeri, maka mereka wajib lapor kepada LPDP.
Meskipun begitu, jika alumni LPDP mendapatkan kesempatan ui organisasi internasional, tentu LPDP memberikan izin.
Kontributor : Syifa Khoerunnisa
Tag
Berita Terkait
-
Beasiswa LPDP Tahap 2 Kembali Dibuka
-
Alumni Unilak Dapat Beasiswa LPDP Kuliah di Universitas Cambridge Inggris
-
Buruan Daftar Beasiswa LPDP Tahap II 2022
-
Yuk Merapat! Syarat Pendaftaran Beasiswa LPDP Tahap 2 Buat Kuliah di Dalam atau Luar Negeri
-
Pendaftaran Beasiswa LPDP Tahap 2 Dibuka, Sudah Daftar? Berikut Linknya
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Sepatu New Balance Diskon 70% Jelang Natal di Sports Station
- Analisis Roy Suryo Soal Ijazah Jokowi: Pasfoto Terlalu Baru dan Logo UGM Tidak Lazim
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Pramono Anung Beberkan PR Jakarta: Monorel Rasuna, Kali Jodo, hingga RS Sumber Waras
-
Hujan Ringan Guyur Hampir Seluruh Jakarta Akhir Pekan Ini
-
Jelang Nataru, Penumpang Terminal Pulo Gebang Diprediksi Naik Hingga 100 Persen
-
KPK Beberkan Peran Ayah Bupati Bekasi dalam Kasus Suap Ijon Proyek
-
Usai Jadi Tersangka Kasus Suap Ijon Proyek, Bupati Bekasi Minta Maaf kepada Warganya
-
KPK Tahan Bupati Bekasi dan Ayahnya, Suap Ijon Proyek Tembus Rp 14,2 Miliar
-
Kasidatun Kejari HSU Kabur Saat OTT, KPK Ultimatum Segera Menyerahkan Diri
-
Pengalihan Rute Transjakarta Lebak Bulus - Pasar Baru Dampak Penebangan Pohon
-
Diduga Lakukan Pemerasan hingga Ratusan Juta, Kajari dan Kasi Intel Kejaksaan Negeri HSU Ditahan KPK
-
Boni Hargens: 5 Logical Fallacies di Argumentasi Komite Reformasi Polri Terkait Perpol 10/2025