Suara.com - Bersuci atau thaharah merupakan bagian yang paling penting sebelum umat muslim beribadah. Apalagi saat kita terkena hadas ataupun najid maka harus bersuci terlebih dahulu. Salah satu cara untuk bersuci yaitu dengan mandi wajib, untuk itu ketahui tata cara mandi sesuai sunnah.
Mandi wajib disebut juga dengan mandi besar atau mandi junub. Junub sendiri yaitu salah satu hadas yang termasuk sebagian dari hadas besar seperti haid atau nifas. Namun dalam hal ini junub diartikan ketika seseorang setelah mengeluarkan air mani baik itu setelah ia berhubungan badan atau tidak. Bahkan jika tidak mengeluarkan mani, seseorang yang usai behubungan badan diwajibkan untuk melakukan mandi junub.
“Jika seseorang telah benar-benar melakukan hubungan intim dengan istrinya lantas bertemu dua kemaluan, ia diwajibkan untuk mandi.” (Muttafaqun ‘alaih) [HR. Bukhari, no. 291 dan Muslim, no. 348] Dalam riwayat Muslim terdapat tambahan, “Walaupun tidak keluar mani.” [HR. Muslim, no. 348]
Hukum Mandi Wajib Lengkap dengan Dalilnya
Hukum menjalankan mandi wajib setelah seseorang terkena hadas besar adalah wajib. Jika tidak dikerjakan maka akan menghalangi untuk beribadah seperti puasa, sholat dan membaca Al-Qur'an.
Perintah untuk mandi wajib ini tertuang dalam firman Allah melalui surat Al Maidah ayat 6:
"Wahai orang-orang yang percaya! Jika kamu hendak melaksanakan salat, maka basuhlah wajahmu dan tanganmu sampai ke siku, dan sapulah kepalamu dan (basuh) kedua kakimu sampai ke kedua mata kaki. Jika kamu junub, maka mandilah.
Dan jika kamu sakit atau dalam perjalanan atau kembali dari tempat buang air (kakus) atau menyentuh perempuan, maka jika kamu tidak memperoleh air, maka bertayamumlah dengan debu yang baik (suci); usaplah wajahmu dan tanganmu dengan (debu) itu. Allah tidak ingin menyulitkan kamu, tetapi Dia hendak membersihkan kamu dan menyempurnakan nikmat-Nya bagimu, agar kamu bersyukur." (QS Al Maidah ayat 6).
Mandi wajib juga harus dilakukan oleh wanita, setelah selesai haid atapun nifas (berhentinya darah yang keluar setelah melahirkan). Bahkan disebutkan pula di dalam sebuah hadist, seorang wanita yang mengalami mimpi basah juga diperintahkan untuk mandi wajib.
Baca Juga: 4 Bacaan Sujud Sahwi dan Cara Melaksanakannya
Mereka bertanya kepadamu tentang haidh. Katakanlah:”Haidh itu adalah suatu kotoran”. Oleh sebab itu hendaklah kamu menjauhkan diri dari wanita di waktu haidh; dan janganlah kamu mendekati mereka, sebelum mereka suci. Apabila mereka telah suci, maka campurilah mereka itu di tempat yang diperintakan Allah kepadamu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang taubat dan menyukai orang-orang yang mensucikan diri. (QS. Al Baqarah: 222)]
Sebelum mengetahui tata cara mandi wajib, penting untuk memahami bacaan doa atau niat mandi wajib. Dilansir dari NU Online, berikut ini bacaan doa mandi wajib berdasarkan penyebabnya.
1. Niat doa mandi wajib secara umum
"Bismillahi rahmani rahim, nawaitul ghusla liraf'il hadasil akbari minal janabati fadlon lillahi ta'alaa."
Artinya: "Dengan menyebut nama Allah yang maha pengasih lagi maha penyayang, aku niat mandi untuk menghilangkan hadas besar dari junub, fardu karena Allah Ta'ala."
Berita Terkait
-
Surat Al Waqiah Ayat 35-38, Amalkan Setiap Hari Agar Wajahmu Jadi Cantik
-
Doa Yasin Latin, Bacalah Setelah Membaca Surat Yasin
-
Doa Qunut Subuh dan Artinya, Bacalah di Rakaat Kedua Sholat Subuh
-
Doa Tahlilan Lengkap: Urutan dan Tujuan Melakukannya
-
Doa Ayat Kursi untuk Apa? Ini Bacaan dan Manfaatnya Bagi Umat Muslim
Terpopuler
- 5 Bedak Viva Terbaik untuk Tutupi Flek Hitam, Harga Mulai Rp20 Ribuan
- 25 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 1 November: Ada Rank Up dan Pemain 111-113
- Mulai Hari Ini! Sembako dan Minyak Goreng Diskon hingga 25 Persen di Super Indo
- 7 Rekomendasi Mobil Bekas Sekelas Brio untuk Keluarga Kecil
- 7 Mobil Bekas Favorit 2025: Tangguh, Irit dan Paling Dicari Keluarga Indonesia
Pilihan
-
Harga Emas Hari Ini di Pegadaian Kompak Stagnan, Tapi Antam Masih Belum Tersedia
-
Jokowi Takziah Wafatnya PB XIII, Ungkap Pesan Ini untuk Keluarga
-
Nasib Sial Mees Hilgers: Dihukum Tak Main, Kini Cedera Parah dan Absen Panjang
-
5 HP dengan Kamera Beresolusi Tinggi Paling Murah, Foto Jernih Minimal 50 MP
-
Terungkap! Ini Lokasi Pemakaman Raja Keraton Solo PB XIII Hangabehi
Terkini
-
Dishub DKI Pastikan Tarif Transjakarta Belum Naik, Masih Tunggu Persetujuan Gubernur dan DPRD
-
Jakarta Jadi Tuan Rumah POPNAS dan PEPARPENAS 2025, Atlet Dapat Transportasi dan Wisata Gratis
-
Cuaca Jakarta Hari Ini Menurut BMKG: Waspada Hujan Sepanjang Hari Hingga Malam
-
Sopir Angkot Cegat Mikrotrans JAK41 di Velodrome, Dishub DKI Janji Evaluasi Rute
-
Ratusan Warga Prasejahtera di Banten Sambut Bahagia Sambungan Listrik Gratis dari PLN
-
Hasto PDIP: Ibu Megawati Lebih Pilih Bendungan dan Pupuk Daripada Kereta Cepat Whoosh
-
Putri Zulkifli Hasan Sambut Putusan MK: Saatnya Suara Perempuan Lebih Kuat di Pimpinan DPR
-
Projo Tetapkan 5 Resolusi, Siap Kawal Prabowo hingga 2029 dan Dukung Indonesia Emas 2045
-
Budi Arie Bawa Gerbong Projo ke Gerindra? Sinyal Kuat Usai Lepas Logo Jokowi
-
Cinta Terlarang Berujung Maut, Polisi Tega Habisi Nyawa Dosen di Bungo