Suara.com - Anggota Komisi I DPR RI Christina Aryani mengapreasisi langkah cepat pemerintah melalui Kementerian Luar Negeri dan Polri dalam membebaskan 55 Warga Negara Indonesia (WNI) yang disekap di Kamboja. Menurut dia, peristiwa yang kerap terjadi dengan modus serupa tidak boleh terulang lagi.
Christina berujar, modus penipuan dengan iming-iming bekerja di luar negeri bukan merupakan hal baru. Karena itu seharusnya pengawasan bisa lebih diketatkan.
"Kejadian ini bukan yang pertama dan terlihat ada peningkatan frekuensinya. Mei 2021 lalu ada 75 orang WNI mengalami hal yang sama, diiming-imingi bekerja di perusahaan start-up kemudian disekap dan dieksploitasi sebagai operator judi online," kata Chirstina, Minggu (31/7/2022).
Menurut politikus Partai Golkar ini ada beberapa catatan yang harus digarisbawahi dalam penanganan dan pencegahan kasus serupa. Pertama, kata dia adalah kewaspadaan masyarakat perlu ditingkatkan dalam menyikapi maraknya tawaran untuk bekerja di luar negeri.
Masyarakat diminta tidak mudah tergiur dengan tawaran pekerjaan di luar negeri. Apalagi jika tawaran kerja itu hanya diinformasikan melalui iklan di website atau media sosial.
"Perlu cek terlebih dahulu, antara lain dengan menanyakan pada Dinas Ketenagakerjaan setempat," ujar Christina.
Ia meminta bahwa kasus penyekapan WNI di Kamboja harus menjadi catatan serius bagi upaya pemberantasan praktek mafia pengiriman Pekerja migran Indonesia (PMI) ilegal ke luar negeri yang masih marak terjadi.
Presiden Jokowi kata Christiana sudah berkomitmen terhadap PMI di luar negeri. Komitmen dari Jokowi itu yang kink perlu diimplementasikan dengan memastikan manajemen pemberangkatan dan menindak tegas agen-agen ilegal pengiriman PMI.
"Dibutuhkan kerja bersama untuk mengatasi permasalahan perdagangan orang (human trafficking), kasus ini harus diungkap tuntas untuk memberikan awareness bagi masyarakat, efek jera kepada pelaku dan oknum-oknum yang terlibat, serta untuk mencegah munculnya pelaku-pelaku lain di kemudian hari," kata Christina.
Baca Juga: 55 WNI Korban Penipuan Di Kamboja Yang Disekap Akhirnya Bebas, Hari Ini Dipindah Ke Phnom Penh
55 WNI Dibebaskan
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan mengungkapkan 55 dari 60 warga negara Indonesia (WNI) yang disekap di Kamboja telah dibebaskan kepolisian setempat.
"Saat ini sebanyak 55 WNI telah dibebaskan oleh Kepolisian Kamboja," ujar Ramadhan kepada wartawan di Jakarta, Sabtu (30/7/2022).
Seperti diketahui, ada 60 WNI yang disekap oleh perusahaan investasi palsu di Sihanoukville, Kamboja. Menurut dia, saat ini 55 WNI yang telah dibebaskan itu tengah menjalani pemeriksaan di kepolisian setempat.
Kelima puluh lima WNI tersebut terdiri atas 47 orang pria dan delapan orang wanita.
"55 WNI masih dalam pemeriksaan Kepolisian Sihanoukvile Kamboja," katanya.
Menurut dia, seluruh WNI yang telah dibebaskan bakal dipindahkan ke Ibu Kota Kamboja, Phnom Penh.
"Kemungkinan besok (Minggu, 31 Juli), akan digeser ke Phnom Penh," ujarnya lagi.
Dalam upaya pembebasan 60 WNI yang disekap tersebut, Polri melalui Atasenya di Kamboja telah melakukan koordinasi langsung dengan Atase Pertahanan Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Kamboja Kolonel Rizal.
Diketahui bahwa jumlah WNI yang disekap awalnya sebanyak 53 orang, dari hasil koordinasi yang dilakukan jumlahnya bertambah menjadi 60 orang.
Keberadaan ke 60 WNI tersebut terlacak berada di lokasi Phum 1, Preah Sihanouk, Kamboja dengan titik koordinat 10°37'33.0"N 103°30'08.7”E.
Kasus ini mengemuka dari aduan seorang warganet dengan akun @angelinahui97 kepada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Tengah mengenai penyekapan terhadap 54 WNI di Kamboja.
Melalui unggahan itu, dirinya meminta tolong kepada Gubernur Jateng Ganjar Pranowo untuk segera dibantu. Ganjar langsung memerintahkan Disnakertrans Provinsi Jateng untuk menindaklanjuti laporan tersebut.
Berita Terkait
-
55 WNI Korban Penipuan Di Kamboja Yang Disekap Akhirnya Bebas, Hari Ini Dipindah Ke Phnom Penh
-
Menlu Retno Marsudi Nyatakan 55 WNI yang Disekap di Kamboja telah Diselamatkan
-
NasDem Desak Pemerintah Lakukan Segala Upaya Pembebasan 60 WNI Disekap di Kamboja
-
WNI Korban Penyekapan di Kamboja Dibebaskan, Ini Respon Ganjar Pranowo
-
Kamboja Respons Permintaan Menlu Indonesia untuk Bebaskan WNI yang Disekap
Terpopuler
- Pemerintah Tutup Ruang Pembentukan Provinsi Luwu Raya, Kemendagri: Ikuti Moratorium!
- Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
- Cerita Eks Real Madrid Masuk Islam di Ramadan 2026, Langsung Bersimpuh ke Baitullah
- Sosok Arya Iwantoro Suami Dwi Sasetyaningtyas, Alumni LPDP Diduga Langgar Aturan Pengabdian
- Menkop Ferry Minta Alfamart dan Indomaret Stop Ekspansi Karena Mengancam Koperasi Merah Putih
Pilihan
-
SBY Sentil Doktrin Perang RI: Kalau Serangan Udara Hancurkan Jakarta, Bagaimana Hayo?
-
Kasus Pembakaran Tenda Polda DIY: Perdana Arie Divonis 5 Bulan, Hakim Perintahkan Bebas
-
Bikin APBD Loyo! Anak Buah Purbaya Minta Pemerintah Daerah Stop Kenaikan TPP ASN
-
22 Tanya Jawab Penjelasan Pemerintah soal Deal Dagang RI-AS: Tarif, Baju Bekas, hingga Miras
-
Zinedine Zidane Comeback! Sepakat Latih Timnas Prancis Usai Piala Dunia 2026
Terkini
-
Sudinsos Jakbar Buru Wanita Viral Hobi Makan Gratis dan Tak Bayar Ojol: Warga Resah
-
Yaqut Ungkap Alasan Pembagian Kuota Haji 2024: Satu-satunya Pertimbangan Adalah Hibtun Nafsi
-
Beda dari NasDem, Golkar Usul Parliamentary Threshold 5 Persen: Moderat dan Tetap Representatif
-
Pasukan Banser Kawal Ketat Sidang Praperadilan Eks Menag Yaqut di PN Jaksel
-
Gus Ipul Ajak Kepala Daerah Kawal Akurasi Data Penerima Bansos dari Tingkat Desa
-
Microsleep Picu Tabrakan Dua Bus Transjakarta di Koridor 13, Pramono Minta Operator Disanksi
-
Aktivis UNY Perdana Arie Resmi Bebas dari Lapas Cebongan, Tegaskan Tetap Suarakan Keadilan
-
KPK Tak Hadir hingga Sidang Praperadilan Gus Yaqut Ditunda, Apa yang Sebenarnya Terjadi?
-
Pramono Stop Izin Bangun Lapangan Padel di Pemukiman, yang Sudah Buka Operasional Sampai Jam 20.00
-
Sidang Praperadilan Perdana Gus Yaqut Digelar, KPK Absen dan Ajukan Penundaan Sidang