Suara.com - Majelis Rakyat Papua (MRP) mengungkapkan masih banyaknya orang asli Papua yang belum mengantongi identitas Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik. Dirjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Zudan Arif Fakrulloh lantas mengungkapkan kalau perekaman KTP el di Bumi Cenderawasih terkendala dengan kondisi geografis.
Zudan membeberkan kalau perekaman KTP el untuk Provinsi Papua baru mencapai 41,61 persen. Sedangkan di Provinsi Papua Barat sebanyak 73,45 persen warganya sudah melakukan perekaman KTP el.
"Kendala di Papua dan Papua Barat yang paling dominan adalah sulitnya kondisi geografis, banyak yang belum terjangkau jaringan," beber Zudan saat dikonfirmasi, Rabu (3/8/2022).
Selain itu, Zudan juga menyebut kalau budaya sadar pentingnya administrasi kependudukan (adminduk) di Papua belum tumbuh dengan baik.
Melihat kondisi tersebut, Zudan menilai perlu ada upaya jemput boleh yang dilakukan oleh Dukcapil demi menggenjot tingkat perekaman KTP el bisa meningkat.
Terkait dengan kekhawatiran MRP, Zudan mengaku akan berkoordinasi dengan pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU). Menurutnya, bagi warga yang belum memiliki KTP el untuk bisa dibuatkan surat keterangan (suket) kalau data yang bersangkutan sudah ada dalam data kependudukan kabupaten/kota.
"Ini juga untuk menjaga hak konstitusional pemilih pemula yang saat hari H pas berumur 17 tahun dan penduduk yang belum melakukan perekaman."
MRP Datangi KPU
Majelis Rakyat Papua (MRP) mendatangi gedung Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk melakukan audiensi memastikan agar rakyat Papua bisa menggunakan hak suaranya pada Pemilu 2024 mendatang.
Baca Juga: Hadapi PSM Makassar, Persija Dalam Kepercayaan Diri Tinggi
Terlebih setelah disahkannya tiga provinsi baru Papua atau Daerah Otonomi Baru (DOB) Papua.
"MRP ingin memastikan konstituen orang asli papua di 28 kabupaten/kota di provinsi Papua waktu pemilihan serentak harus memiliki hak suara," kata Ketua MRP Timotius Murib di Kantor KPU RI, Jakarta, Selasa (2/8/2022).
"Khusus daerah Papua diatur secara khusus terutama perubahan kedua UU nomor 21 tahun 2021 jadi Pasal 28 ayat 3 dan 4 ini perlu MRP ingin mendapatkan satu ketegasan, kekhususan melalui KPU RI. Maka kita ke sini memastikan itu," sambungnya.
Menurutnya, adanya kepastian hukum penyelenggaraan Pemilu 2024 di Papua sangat penting kekinian. Apalagi ia mengungkap ternyata banyak orang asli Papua yang belum mempunyai identitas Kartu Tanda Penduduk (KPT) elektronik.
"Yang akan ikut memilih rakyat Papua yang punya e-KTP sementara mayoritas orang asli Papua belum memiliki e-KTP. Oleh karenanya perlu ada ketegasan pemerintah, khususnya KPU RI untuk kepastian hukum," ungkapnya.
Belum lagi, ia memaparkan juga dalam UU Otonomi Khusus Papua aturan yang mengharuskan adanya pembentukan partai politik lokal malah dihapuskan.
Berita Terkait
-
59 Akta Kematian Jemaah Haji Indonesia Diserahkan ke Pihak Keluarga
-
Ditjen Dukcapil Serahkan 59 Akta Kematian Jemaah Haji ke Pihak Keluarga
-
Kemendagri Apresiasi dan Kukuhkan Relawan Pemadam Kebakaran di Kabupaten Kubu Raya
-
Bangga, Kubu Raya Jadi Kabupaten Pertama di Indonesia yang Membentuk Relawan Pemadam Kebakaran
-
Mendagri Minta Aparat Pengawas Internal Pemerintah Mampu Tingkatkan Integritas
Terpopuler
- 7 Body Lotion di Indomaret untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Rawat Garis Penuaan
- 7 Rekomendasi Lipstik Transferproof untuk Pekerja Kantoran, Mulai Rp20 Ribuan
- 27 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 14 November: Ada Beckham 111, Magic Curve, dan Gems
- 5 Sepatu Running Lokal Paling Juara: Harga Murah, Performa Berani Diadu Produk Luar
- 6 Tablet RAM 8 GB Paling Murah untuk Pekerja Kantoran, Mulai Rp2 Jutaan
Pilihan
-
Kerugian Scam Tembus Rp7,3 Triliun: OJK Ingatkan Anak Muda Makin Rawan Jadi Korban!
-
Ketika Serambi Mekkah Menangis: Mengingat Kembali Era DOM di Aceh
-
Catatan Gila Charly van Oosterhout, Pemain Keturunan Indonesia di Ajax: 28 Laga 19 Gol
-
Daftar 611 Pinjol Ilegal Terbaru Update Satgas PASTI OJK: Ada Pindar Terkenal
-
Bobibos Ramai Dibicarakan! Pakar: Wajib Lolos Uji Kelayakan Sebelum Dijual Massal
Terkini
-
Ada Siswa Dibully hingga Meninggal, Kepala Sekolah SMPN 19 Tangsel Didesak Mengundurkan Diri
-
Sepekan Pasca-Ledakan, SMAN 72 Jakarta Mulai Gelar Pembelajaran Tatap Muka Terbatas
-
Celoteh Akademisi Soal MK: Penugasan Polisi Aktif ke Luar Instansi Dibolehkan, Kok Bisa?
-
Polda Metro Bentuk 'Polisi Siswa Keamanan', Apa Peran dan Tujuannya?
-
Kaesang Blak-blakan Target PSI di Pemilu 2029: Ini Momentum Pembuktian Kami!
-
Pegawai Bandara Soetta Dalangi Penipuan Lowongan Pilot, Raup Rp1,3 Miliar dari Korban
-
Mahfud MD: Utang Whoosh Wajib Dibayar, tapi Korupsi Harus Tetap Diusut KPK
-
PSI Tegaskan Posisi: Tetap Pro-Jokowi dan Siap Kawal Pemerintahan Prabowo-Gibran
-
Dasco: DPR Kaji Putusan MK soal Anggota Polri Tak Boleh Duduki Jabatan Sipil
-
Kontroversial! Mahasiswa Diskorsing Usai Rencanakan Diskusi 'Soeharto Bukan Pahlawan' di Kampus