Suara.com - Majelis Rakyat Papua (MRP) mengungkapkan masih banyaknya orang asli Papua yang belum mengantongi identitas Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik. Dirjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Zudan Arif Fakrulloh lantas mengungkapkan kalau perekaman KTP el di Bumi Cenderawasih terkendala dengan kondisi geografis.
Zudan membeberkan kalau perekaman KTP el untuk Provinsi Papua baru mencapai 41,61 persen. Sedangkan di Provinsi Papua Barat sebanyak 73,45 persen warganya sudah melakukan perekaman KTP el.
"Kendala di Papua dan Papua Barat yang paling dominan adalah sulitnya kondisi geografis, banyak yang belum terjangkau jaringan," beber Zudan saat dikonfirmasi, Rabu (3/8/2022).
Selain itu, Zudan juga menyebut kalau budaya sadar pentingnya administrasi kependudukan (adminduk) di Papua belum tumbuh dengan baik.
Melihat kondisi tersebut, Zudan menilai perlu ada upaya jemput boleh yang dilakukan oleh Dukcapil demi menggenjot tingkat perekaman KTP el bisa meningkat.
Terkait dengan kekhawatiran MRP, Zudan mengaku akan berkoordinasi dengan pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU). Menurutnya, bagi warga yang belum memiliki KTP el untuk bisa dibuatkan surat keterangan (suket) kalau data yang bersangkutan sudah ada dalam data kependudukan kabupaten/kota.
"Ini juga untuk menjaga hak konstitusional pemilih pemula yang saat hari H pas berumur 17 tahun dan penduduk yang belum melakukan perekaman."
MRP Datangi KPU
Majelis Rakyat Papua (MRP) mendatangi gedung Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk melakukan audiensi memastikan agar rakyat Papua bisa menggunakan hak suaranya pada Pemilu 2024 mendatang.
Baca Juga: Hadapi PSM Makassar, Persija Dalam Kepercayaan Diri Tinggi
Terlebih setelah disahkannya tiga provinsi baru Papua atau Daerah Otonomi Baru (DOB) Papua.
"MRP ingin memastikan konstituen orang asli papua di 28 kabupaten/kota di provinsi Papua waktu pemilihan serentak harus memiliki hak suara," kata Ketua MRP Timotius Murib di Kantor KPU RI, Jakarta, Selasa (2/8/2022).
"Khusus daerah Papua diatur secara khusus terutama perubahan kedua UU nomor 21 tahun 2021 jadi Pasal 28 ayat 3 dan 4 ini perlu MRP ingin mendapatkan satu ketegasan, kekhususan melalui KPU RI. Maka kita ke sini memastikan itu," sambungnya.
Menurutnya, adanya kepastian hukum penyelenggaraan Pemilu 2024 di Papua sangat penting kekinian. Apalagi ia mengungkap ternyata banyak orang asli Papua yang belum mempunyai identitas Kartu Tanda Penduduk (KPT) elektronik.
"Yang akan ikut memilih rakyat Papua yang punya e-KTP sementara mayoritas orang asli Papua belum memiliki e-KTP. Oleh karenanya perlu ada ketegasan pemerintah, khususnya KPU RI untuk kepastian hukum," ungkapnya.
Belum lagi, ia memaparkan juga dalam UU Otonomi Khusus Papua aturan yang mengharuskan adanya pembentukan partai politik lokal malah dihapuskan.
Kekinian yang ada hanya aturan rekrutmen politik oleh parpol di provinsi kabupaten/kota di wilayah Papua dilakukan dengan memprioritaskan orang asli Papua. Namun hingga kekinian, kepastian hukumnya dianggap masih belum jelas.
Untuk itu, ia berharap agar KPU bisa memastikan agar rakyat Papua terjamin dalam menyalurkan hak suaranya pada Pemilu mendatang.
"Sampai hari ini belum ada kepastian hukum, KPU RI harus memberikan jaminan supaya rakyat kita di akar rumput diberikan hak suara bagi mereka yang tidak memiliki e-KTP seperti apa," tandasnya.
Berita Terkait
-
59 Akta Kematian Jemaah Haji Indonesia Diserahkan ke Pihak Keluarga
-
Ditjen Dukcapil Serahkan 59 Akta Kematian Jemaah Haji ke Pihak Keluarga
-
Kemendagri Apresiasi dan Kukuhkan Relawan Pemadam Kebakaran di Kabupaten Kubu Raya
-
Bangga, Kubu Raya Jadi Kabupaten Pertama di Indonesia yang Membentuk Relawan Pemadam Kebakaran
-
Mendagri Minta Aparat Pengawas Internal Pemerintah Mampu Tingkatkan Integritas
Terpopuler
- Link Download Logo dan Tema HUT Bhayangkara ke-80 2026 untuk Ulang Tahun Polri
- 5 Sepeda Gunung MTB Polygon Termurah, Tangguh dan Awet Untuk Harian
- Ogah Pasang AC? Ini 4 Rekomendasi Air Cooler yang Murah, Hemat Listrik, dan Cepat Dingin
- 5 HP Samsung 5G Termurah 2026, Fitur Lengkap dan Performa Stabil untuk Jangka Panjang
- Golkar Sulsel Memanas, Ini Alasan Pendukung Appi Alihkan Dukungan ke IAS
Pilihan
-
Tangis Bayi Pecah Pagi Hari, Warga Temukan Bayi Perempuan Baru Lahir di Teras Rumah
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Antar Timnas Perancis ke 16 Besar, Mbappe Pecahkan Sejumlah Rekor Piala Dunia 2026
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
Terkini
-
Terjebak di Bawah Bangunan Runtuh Gempa Venezuela, Pria Ini 8 Hari Melawan Maut
-
Bom Meledak di Jantung Damaskus, Korban Bergelimpangan di Lokasi
-
Pilot Tabrak Gedung Tertinggi Beijing Diduga Bunuh Diri, Tinggalkan Catatan Harian Mengejutkan
-
Kualitas Udara di TPA Jatiwaringin Capai Level Berbahaya, 64 Warga Dievakuasi
-
KPK Perluas Kasus Pemerasan Izin Tinggal WNA Silmy Karim, Kini Bidik Imigrasi Depok
-
Satu Polisi Gugur dan 2 Hilang saat Gerebek Bandar Narkoba di Kalteng
-
Flyover Latumenten Capai 55,2 Persen, Ditargetkan Pangkas Kemacetan hingga 40 Persen
-
Kelola Sampah Organik ala Warga Meruya Selatan Hingga Jadi Bernilai Ekonomi
-
Ribuan Taruna TNI-Polri Jadi Kakak Asuh Siswa di 178 Sekolah Rakyat
-
833 ASN Pendamping PKH Punya Pekerjaan Sampingan, Kemensos Tagih Pengembalian Gaji Rp7,9 Miliar