Suara.com - Satgas Pangan Polri akan memeriksa pemilik lahan yang dijadikan lokasi untuk menimbun beras diduga bantuan sosial (bansos) Covid-19 dari Presiden Joko Widodo alias Jokowi. Pemeriksaan dijadwalkan berlangsung siang ini.
Kasatgas Pangan sekaligus Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Whisnu Hermawan menyebut pemilik lahan bernama Rudi Samin.
"Rencana hari ini diminta keterangannya," kata Whisnu kepada wartawan, Rabu (3/8/2022).
Mengutip DepokToday.hops.id -jaringan Suara.com, peristiwa ini terungkap berawal dari kecurigaan seorang warga bernama Rudi Samin yang mengaku sebagai ahli waris pemilik lahan tersebut. Rudi mengaku mendapat laporan dari salah satu rekannya yang bekerja di JNE.
"Saya dapat informasi dari orang dalam JNE yang katanya ada pemendaman sembako," ujarnya.
Berangkat dari rasa penasaran tersebut, Rudi samin kemudian melakukan penelusuran informasi itu dengan menggali sebagian lahan.
“Saya telusuri sehari tidak dapat,” katanya.
Kemudian Rudi Samin teringat seseorang berinisial S yang juga pernah bekerja di gudang JNE cabang Depok itu. Rudi Samin mengatakan, S adalah mantan pekerja JNE yang sempat ia tolong karena pernah dituduh mencuri.
“Saya ingat punya klien inisial S, bahwa yang bersangkutan pernah kerja di sini (JNE) dan dia ngaku pernah diperintahkan bawa sembako ke dalam mobil besar oleh koordinator JNE inial A,” tuturnya.
Baca Juga: Sebanyak 3,4 Ton Beras Bansos Jokowi di Lahan JNE Depok
“Saya penasaran, maka saya cari, sampai dua hari. Nah hari ketiga saya dapat dengan menggunakan beko,” sambungnya.
Menurut pengakuan Rudi Samin, sembako Banpres yang dipendam itu jumlahnya bukan satu, namun patut diduga satu kontainer.
“Ini (sembako) dipendam. Artinya bukan satu ton tapi patut diduga satu kontainer JNE membawa sembako dan kemudian dipendam disini,” bebernya.
Lebih lanjut Rudi mengungkapkan, bahwa sembako-sembako yang dikubur disitu sudah membusuk, dan menimbulkan aroma yang cukup menyengat. Bentuknya berupa beras, ada ditemukan masih berada dalam satu karung.
“Beras itu masih ada yang karungan, sagunya juga ada.”
Rudi merasa yakin jika itu adalah sembako bantuan presiden karena ada labelnya.
Berita Terkait
-
Menpora dan Ketum PSSI Temui Jokowi di Istana, Training Center Sepak Bola Bakal Dibangun di IKN
-
Cekcok dengan Kuasa Hukum JNE, Pemilik Lahan Kuburan Bansos Presiden: Kalau Mau Dikubur Di Mana?!
-
Sebanyak 3,4 Ton Beras Bansos Jokowi di Lahan JNE Depok
-
Kuasa Hukum Sebut Beras yang Dipendam di Depok Bukan Bansos, Tapi Punya JNE
-
Muhammadiyah Dukung Penuh Pemberantasan Mafia Tanah: Masyarakat Harus Berani Lapor
Terpopuler
- 5 Mobil Toyota Bekas yang Mesinnya Bandel untuk Pemakaian Jangka Panjang
- Pajak Rp500 Ribuan, Tinggal Segini Harga Wuling Binguo Bekas
- 9 Sepatu Adidas yang Diskon di Foot Locker, Harga Turun Hingga 60 Persen
- 10 Promo Sepatu Nike, Adidas, New Balance, Puma, dan Asics di Foot Locker: Diskon hingga 65 Persen
- 5 Rekomendasi Sepatu Lari Kanky Murah tapi Berkualitas untuk Easy Run dan Aktivitas Harian
Pilihan
-
Petani Tembakau dan Rokok Lintingan: Siasat Bertahan di Tengah Macetnya Serapan Pabrik
-
Bos Bursa Mau Diganti, Purbaya: Tangkap Pelaku Goreng Saham, Nanti Saya Kasih Insentif!
-
Omon-omon Purbaya di BEI: IHSG Sentuh 10.000 Tahun Ini Bukan Mustahil!
-
Wajah Suram Kripto Awal 2026: Bitcoin Terjebak di Bawah $100.000 Akibat Aksi Jual Masif
-
Tahun Baru, Tarif Baru: Tol Bandara Soekarno-Hatta Naik Mulai 5 Januari 2026
Terkini
-
Bareskrim Bongkar Jaringan Judi Online Internasional, Puluhan Tersangka Ditangkap di Berbagai Kota
-
Ajang 'Pajang CV' Cari Jodoh: Fenomena Cindo Match di Mall of Indonesia
-
Hujan Deras Bikin 10 RT dan 3 Ruas Jalan di Jakarta Tergenang
-
Gus Yahya Bantah Tunjuk Kembali Gus Ipul sebagai Sekjen PBNU
-
Longsor Akibat Kecelakaan Kerja di Sumedang: Empat Pekerja Tewas
-
Polisi Tembakkan Gas Air Mata Bubarkan Tawuran di Terowongan Manggarai
-
Hujan Deras Genangi Jakarta Barat, Sejumlah Rute Transjakarta Dialihkan
-
Alasan Kesehatan, 5 Terdakwa Korupsi Pajak BPKD Aceh Barat Dialihkan Jadi Tahanan Kota
-
Mulai Berlaku 2 Januari 2026, Ini 5 Kebiasaan yang Kini Bisa Dipidana oleh KUHP Nasional
-
Misteri Satu Keluarga Tewas di Tanjung Priok, Ini 7 Fakta Terkini