Suara.com - Indonesia Police Watch (IPW) mendorong tim khusus bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menetapkan Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka dalam kasus penembakan yang menewaskan Brigadir J alias Nopriansyah Yosua Hutabarat. Dorongan itu diajukan IPW, apabila penyidik di tim khusus menemukan cukup alat bukti.
Ferdy Sambo baru saja menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Bareskrim Polri pada Kamis (4/8/2022) kemarin. Pemeriksaan kemarin merupakan kali keempat bagi eks Kadiv Propam Polri tersebut.
"Jadi dengan pemeriksaan terakhir terhadap Irjen Ferdy Sambo sebagai saksi, apabila penyidik menemukan cukup alat bukti, IPW mendorong penyidik tidak ragu-ragu menetapkan Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka," kata Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso dalam diskusi daring, Jumat (5/8/2022).
Dorongan itu semakin menguat ketika Jenderal Listyo Sigit mengeluarkan Surat Telegram Rahasia (STR) nomor 1628/VIII/Kep/2022 tertanggal 4 Agustus 2022. Dalam STR tersebut sejumlah personel dimutasi, termasuk Ferdy Sambo -yang kini menjadi Pati Yanma Mabes Polri.
"Kami meminta saat ini pada hari ini tanggal 5 Juli bahwa terhadap mereka dilakukan pemeriksaan kode etik dan bila ditemukan cukup bukti. Karena pelanggarannya adalah pelanggaran berat harus di PTDH, demikian dari IPW."
Ferdy Sambo terkena imbas buntut dari kasus penembakan yang menewaskan Brigadir J di Rumah Dinas di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Selain itu, sejumlah anak buah Ferdy Sambo di Divisi Propam Polri juga terkena mutasi. Mereka yakni Brigjen Hendra Kurniawan, Brigjen Benny Ali, Kombes Denny Setia Nugraha dan Kombes Agus Nur Patria. Kemudian ada nama Kompol Chuck Putranto, Kompol Baiquni Wibowo, dan AKBP Arif Rachman Arifin.
"Yang dimutasi sebagai Pamen Yanma Polri dalam status proses riksa oleh Irsus Timsus," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo kepada wartawan, Kamis (4/8/2022).
25 Polisi Diperiksa
Baca Juga: Soal Periksa 25 Polisi Tak Profesional Tangani Kasus Brigadir J, Komnas HAM: Belum Diputuskan
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit mengatakan, tim Irsus yang dipimpin Irwasum Polri, Komjen Agung Budi Maryoto masih melakukan proses pemeriksaan terhadap 25 personel tersebut. Pemeriksaan dilakukan terkait tidak profesionalnya dalam penanganan di tempat kejadian perkara.
"Jadi tim Irsus yang dipimpin Irwasum telah memeriksa 25 personel dan proses masih terus berjalan. Di mana, 25 personel ini kami periksa terkait tidak profesional dalam penanganan TKP," kata Sigit, Kamis (5/8/2022).
Dari 25 personel yang diperiksa, total ada tiga pejabat tinggi Polri berpangkat Brigadir Jenderal atau bintang satu. Kemudian, lima personel berpangkat Komisaris Besar (Kombes), tiga Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP), dua Komisaris Polisi (Kompol).
Dalam perkara ini, penyidik telah menetapkan Bharada E alias Richard Eliezer sebagai tersangka. Penetapan tersangka merujuk pada hasil penyidikan terhadap 42 saksi dan ahli dan barang bukti.
Adapun, pasal yang dipersangkakan yakni Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, Juncto Pasal 55 dan 56 KUHP. Andi menegaskan tindakan Bharada E menghabisi nyawa Brigadir J murni pembunuhan bukan dalam rangka mebela diri.
"Pemeriksaan dan penyidikan tidak berhenti sampai di sini dan tetap berkembang. Masih ada beberapa saksi lagi yang akan kita lakukan pemriksaan ke depan," ujar Andi di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (3/8/2022) malam.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Bukan Denpasar, Kota Ini Sebenarnya Yang Disiapkan Jadi Ibu Kota Provinsi Bali
- Profil Djamari Chaniago: Jenderal yang Dulu Pecat Prabowo, Kini Jadi Kandidat Kuat Menko Polkam
- Tinggi Badan Mauro Zijlstra, Pemain Keturunan Baru Timnas Indonesia Disorot Aneh Media Eropa
Pilihan
-
6 Stadion Paling Angker: Tempat Eksekusi, Sosok Neti hingga Suara Misterius
-
Shell, Vivo Hingga AKR Bungkam Usai 'Dipaksa' Beli BBM dari Pertamina
-
Drama Stok BBM SPBU Swasta Teratasi! Shell, Vivo & BP Sepakat 'Titip' Impor ke Pertamina
-
Gelombang Keracunan MBG, Negara ke Mana?
-
BUMN Tekstil SBAT Pasrah Menuju Kebangkrutan, Padahal Baru IPO 4 Tahun Lalu
Terkini
-
Menkeu Purbaya Ultimatum ke Pengelolaan Program Makan Gratis: Nggak Jalan, Kita Ambil Duitnya!
-
Eks Kapolri Tegaskan Polri di Bawah Presiden: Perspektif Historis dan Konstitusional
-
J Trust Bank Desak Crowde Lebih Kooperatif dan Selesaikan Kewajiban
-
KPK: Penyidikan Korupsi Haji Tidak Mengarah ke PBNU
-
Ancol Rencanakan Reklamasi 65 Hektare, Pastikan Tak Gunakan Dana APBD
-
Dirut PAM Jaya Jamin Investor Tak Bisa Paksa Naikkan Tarif Air Pasca-IPO
-
Wacana 'Go Public' PAM Jaya Bikin DPRD DKI Terbelah, Basri Baco: Ini Dinamika, Normal
-
Bukan Cuma Wacana, Ini Target Rinci Pemindahan ASN ke IKN yang Diteken Presiden Prabowo
-
Polandia Jadi Negara Eropa Kedua yang Kerja Sama dengan Indonesia Berantas Kejahatan Lintas Negara
-
Gerakan 'Setop Tot tot Wuk wuk' Sampai ke Istana, Mensesneg: Semau-maunya Itu