Suara.com - Kasus tewasnya Brigadir Nopriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J memasuki babak baru. Polisi baru saja menetapkan satu tersangka lagi atas kejadian yang terjadi di Rumah Dinas Ferdy Sambo itu.
Sebelumnya, Bharada E jadi orang yang paling sering disebut sebagai penembak Brigadir J. Ia disebut terlibat adu tembak dengan Brigadir J pada 8 Juli 2022 lalu sebagai upaya melindungi atasannya yakni keluarga Ferdy Sambo yang saat itu menjabat sebagai Kadiv Propam Polri.
Namun belakangan, deretan fakta baru pun terungkap. Polisi juga menetapkan Brigadir RR yang tak lain adalah ajudan istri Ferdy Sambo.
Penetapan Tersangka Bharada E
Mabes Polri telah menetapkan Bharada E sebagai tersangka kasus tembak-menembak yang menyebabkan kematian Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J.
Bharada E ditahan di Rutan Bareskrim setelah dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka.
“Bharada E ada di Bareskrim di Pidum setelah ditetapkan tersangka tentu akan dilanjutkan dengan pemeriksaan sebagai tersangka dan langsung akan kami tangkap dan kami tahan,” kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim, Brigjen Pol Andi Rian Djajadi Andi di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (3/8) malam.
Bharada E terlebih dahulu menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Bareskrim Polri. Namun, informasi terkait pemeriksaan terhadap Bharada E baru disampaikan oleh Dirtipidum saat dikonfirmasi wartawan di Mabes Polri sekitar pukul 22.10 WIB, atau sekitar 13 menit sebelum pernyataan resmi penetapan tersangka disampaikan kepada media pukul 22.33 WIB.
Kadiv Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi pukul 09.47 WIB pagi mengatakan pemeriksaan kasus Brigadir J masih berlangsung dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.
Baca Juga: Putri Chandrawati Jenguk Ferdy Sambo di Mako Brimob Kelapa Dua, Ini Penampakannya
Bharada E ditetapkan sebagai tersangka Pasal 338 tentang pembunuhan di-juncto-kan dengan Pasal 55 tentang bersekongkol dalam tindak kejahatan (turut serta) dan Pasal 56 KUHP tentang membantu tindak pidana atau kejahatan.
Penetapan tersangka Bharada E atas kasus yang dilaporkan oleh keluarga Brigadir J pada Senin (18/7) lalu, yakni pembunuhan terhadap Brigadir J.
Dalam laporan polisi yang dilayangkan oleh kuasa hukum keluarga Brigadir J terkait dugaan Pasal 340 (pembunuhan berencana) juncto 338, juncto 351 ayat (3) juncto 55 dan 56 KUHP.
Terkait sangkaan Pasal 55 (bersekongkol) dan Pasal 56 (turut serta) terhadap Bharada E, hal ini mengindikasikan adanya kemungkinan tersangka lain dalam kasus ini. Andi mengatakan bahwa penyidikan masih berproses dan belum selesai sampai di sini.
Brigadir RR Jadi Tersangka Baru
Brigadir Ricky Rizal atau Brigadir RR, ajudan istri Irjen Pol Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka baru di kasus penembakan yang menewaskan Brigadir J.
Berita Terkait
-
Putri Chandrawati Jenguk Ferdy Sambo di Mako Brimob Kelapa Dua, Ini Penampakannya
-
Hotman Paris Ingatkan Bharada E Berkata Jujur: Masa Depanmu Masih Panjang Adikku ...
-
25 Anggota Kepolisian dari Pangkat Brigjen hingga Tamtama di Balik Rusaknya TKP Kematian Brigadir J
-
5 Pengakuan Bharada E yang Akhirnya Terungkap: Tak Tahu Ada Pelecehan hingga Disuruh Atasan
-
Kuasa Hukum Bharada E Beri Pengakuan Mengejutkan, Sebut Kronologi Tewas Brigadir J Cuma Rekayasa
Terpopuler
- Profil Ahmad Bahar, Penulis 'Gibran The Next President' yang Rumahnya Digeruduk GRIB Jaya
- 4 HP RAM 12 GB Memori Besar Harga Rp2 Jutaan, Gaming dan Edit Video Lancar Jaya
- Bawa Energi Positif, Ini 7 Warna Cat Tembok yang Mendatangkan Hoki Menurut Feng Shui
- 5 HP Snapdragon untuk Budget Rp2 Juta, Multitasking Stabil dan Hemat Baterai
- 3 Bedak yang Mengandung Niacinamide, Bantu Cerahkan Wajah dan Kontrol Sebum
Pilihan
-
Modus Oknum Ustad di Lubuk Linggau Ajak Santri ke Kebun Sawit, Berujung Kasus Pencabulan
-
Bawa Bukti ke Istana, Purbaya 'Bongkar' 10 Perusahaan Sawit Manipulasi Harga Ekspor
-
Beredar Salinan Dokumen Danantara Sumberdaya Indonesia Perusahaan Swasta Bukan BUMN
-
Bertambah Dua, 7 WNI Kini Ditangkap Israel dalam Misi Kemanusiaan Flotilla Gaza
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer Dituntut 5 Tahun Penjara!
Terkini
-
Wangi Parfum Beradu Aroma Kandang: Kisah Nayla, Eks SPG Mobil Mewah yang Kini Jadi 'Pramugari' Sapi
-
Api Lahap Auditorium Lantai 4 Binus University di Jakarta Barat
-
Dafta Negara Protes Kekejaman Israel Siksa Aktivis Global Sumud Flotilla, Termasuk 9 WNI
-
BPJS Ketenagakerjaan dan Telkomsel Perkuat Coverage Pekerja Informal melalui Jamsostek Poin"
-
Daftar Karya Ahmad Bahar: Pernah Tulis Buku Jokowi, Gibran Hingga Anies Baswedan
-
28 Tahun Reformasi: Demokrasi Surut, Ekonomi Dihantui Krisis Kepercayaan
-
Operasi Senyap di Blok M: Sehari Diintai, 13 Jukir Liar Tak Berkutik Terjaring Razia Gabungan!
-
Presiden Korea Selatan Mau Tangkap Benjamin Netanyahu: Dia Penjahat Perang!
-
Alarm Bahaya Militerisme: Ruang Demokrasi Menyempit, Ekonomi Kian Terancam
-
Modus Tambang Luar IUP Terbongkar, Kejagung Jebloskan Bos Bauksit Sudianto Aseng ke Penjara