Suara.com - Kasus Kematian Brigadir J terus bergulir. Satu per satu pihak yang diduga terlibat dalam kasus penembakan Brigadir J ditetapkan sebagai tersangka. Tercatat hingga saat ini ada dua orang yang ditetapkan tersangka, yakni Bharada E dan Brigadir RR. Keduanya tercatat sebagai ajudan Irjen Ferdy Sambo, mantan Kadiv Propam Polri.
Khusus Brigadir RR, polisi menjeratnya dengan pasal pembunuhan berencana. Namun kepolisian belum menjelaskan secara detail perannya dalam peristiwa berdarah itu.
Selain itu, usai berganti kuasa hukum, Bharada E membuat pengakuan terbarunya. Melalui pengacaranya yang baru, dia mengaku diperintahkan menembak Brigadir J.
Merespons perkembangan kasus ini, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) yang turut melakukan penyelidikan, menegaskan tidak sepenuhnya asal mempercayai semua keterangan para ajudan Ferdy Sambo, termasuk Bharada E dan Brigadir RR yang sebelumnya sudah diperiksa.
Salah satunya, pernyataan Brigadir RR yang mengaku tidak melihat sepenuhnya peristiwa baku tembak antara Bharada E dengan Brigadir. Kepada Komnas HAM, dia mengaku, saat hal itu terjadi bersembunyi di balik kulkas.
"Saya katakan, Riki (Brigadir RR) mengatakan, dia bersembunyi di balik kulkas kan, Riki yang bilang, bukan saya. Saya katakan ayo kita uji. Sekarang penyidik menjadikan dia tersangka pasal 340, masa nggak paham pasal 340? Pembunuhan berencana itu," kata Ketua Komisioner Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik saat ditemui wartawan di kantornya Menteng, Jakarta Pusat, Senin (8/8/2022).
Pada kasus tersebut, keterangan demi keterangan tidak dapat dijadikan landasan. Taufan mendesak agar semua barang bukti, khususnya CCTV yang menjadi awal kasus ini mencuat diklaim rusak, untuk segera dibuka.
"Makanya saya desak CCTV harus dibuka, nah itu. Alat komunikasi harus dibuka, karena kalau cuma keterangan orang demi orang, apalagi sumir kan makanya kita sangat konsen CCTV itu dibuka, alat komunikasi dibuka. Karena itu yang membuat terang," kata Taufan.
Brigadir RR jadi Tersangka
Baca Juga: Mulai Terungkap! Bharada E Akui Diperintah Atasan
Seperti pemberitaan sebelumnya, jumlah tersangka kasus kematian Brigadir J menjadi dua orang, yakni Bharada E dan terbaru Brigadir RR. Dari keterangan yang didapat, Brigadir RR merupakan ajudan Putri Candrawathi, sementara Bharada E merupakan sopir dari istri jenderal bintang dua tersebut.
"Bharada RE dan Brigadir RR, masing-masing adalah sopir dan ajudan ibu PC,” kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirttipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Andi Rian saat dikonfirmasi wartawan Minggu (7/8/2022) kemarin.
Kedua anggota Polri ini dijerat dengan pasal berbeda. Bharada E dikenakan pasal 338 KUHP, tentang pembunuhan. Sementara Brigadir RR, dikenakan pasal 340 subs 338 jo 55 dan 56 KUHP tentang pembunuhan berencana.
Bunyi pasal 340 KUHP,"Barang siapa sengaja dan dengan rencana lebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun."
Meski sudah menetapkan pasal untuk menjerat kedua terduga pelaku ini, namun Andi belum mengungkapkan peran dari Brigadir RR.
"Tidak usah tanya perannya. Saya sedang sibuk, cukup,” ucap Andi Rian.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- 5 Rekomendasi Bedak Wardah Colorfit yang Warnanya Auto Menyatu di Kulit
- 4 Rekomendasi Parfum Lokal Wangi Tidak Lebay dan Tahan Lama untuk Perempuan
- 6 Rekomendasi Sepatu Lokal Rp 200 Ribuan, Kualitas Bintang Lima
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
Terkait Reformasi Polri, Boni Hargens Apresiasi Komitmen Kapolri Listyo Sigit
-
Banyak Kasus Terlambat Ditangani, Dokter Ingatkan Pentingnya Deteksi Dini Kanker Paru
-
Terbongkar! WNA China Sulap Apartemen Jakarta Jadi Pabrik Vape Narkoba Etomidate
-
Alih Fungsi Kali Ciputat dan Kelalaian Proyek Jadi Biang Kerok Banjir di Taman Mangu Indah?
-
Hakim Militer Minta Ahli Kimia Uji Campuran Air Keras dalam Kasus Andrie Yunus
-
Ade Armando Pamit dari PSI: Tameng untuk Jokowi atau Sekadar Strategi 'Cuci Tangan' Politik?
-
Siasat Licin Teroris JAD di Sulteng: Jualan Buah di Siang Hari, Sebar Propaganda ISIS di Medsos
-
Waka DPR Soroti Darurat Kekerasan Seksual di Pendidikan: Harus Ada Efek Jera dan Sanksi Berat!
-
Kata Pengamat Soal Rupiah Melemah: Jangan Panik, Tak Bakal Ganggu Daya Beli
-
Kemensos Siapkan Skema Transisi Dapur Mandiri Siswa Sekolah Rakyat