Suara.com - Kasus Kematian Brigadir J terus bergulir. Satu per satu pihak yang diduga terlibat dalam kasus penembakan Brigadir J ditetapkan sebagai tersangka. Tercatat hingga saat ini ada dua orang yang ditetapkan tersangka, yakni Bharada E dan Brigadir RR. Keduanya tercatat sebagai ajudan Irjen Ferdy Sambo, mantan Kadiv Propam Polri.
Khusus Brigadir RR, polisi menjeratnya dengan pasal pembunuhan berencana. Namun kepolisian belum menjelaskan secara detail perannya dalam peristiwa berdarah itu.
Selain itu, usai berganti kuasa hukum, Bharada E membuat pengakuan terbarunya. Melalui pengacaranya yang baru, dia mengaku diperintahkan menembak Brigadir J.
Merespons perkembangan kasus ini, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) yang turut melakukan penyelidikan, menegaskan tidak sepenuhnya asal mempercayai semua keterangan para ajudan Ferdy Sambo, termasuk Bharada E dan Brigadir RR yang sebelumnya sudah diperiksa.
Salah satunya, pernyataan Brigadir RR yang mengaku tidak melihat sepenuhnya peristiwa baku tembak antara Bharada E dengan Brigadir. Kepada Komnas HAM, dia mengaku, saat hal itu terjadi bersembunyi di balik kulkas.
"Saya katakan, Riki (Brigadir RR) mengatakan, dia bersembunyi di balik kulkas kan, Riki yang bilang, bukan saya. Saya katakan ayo kita uji. Sekarang penyidik menjadikan dia tersangka pasal 340, masa nggak paham pasal 340? Pembunuhan berencana itu," kata Ketua Komisioner Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik saat ditemui wartawan di kantornya Menteng, Jakarta Pusat, Senin (8/8/2022).
Pada kasus tersebut, keterangan demi keterangan tidak dapat dijadikan landasan. Taufan mendesak agar semua barang bukti, khususnya CCTV yang menjadi awal kasus ini mencuat diklaim rusak, untuk segera dibuka.
"Makanya saya desak CCTV harus dibuka, nah itu. Alat komunikasi harus dibuka, karena kalau cuma keterangan orang demi orang, apalagi sumir kan makanya kita sangat konsen CCTV itu dibuka, alat komunikasi dibuka. Karena itu yang membuat terang," kata Taufan.
Brigadir RR jadi Tersangka
Baca Juga: Mulai Terungkap! Bharada E Akui Diperintah Atasan
Seperti pemberitaan sebelumnya, jumlah tersangka kasus kematian Brigadir J menjadi dua orang, yakni Bharada E dan terbaru Brigadir RR. Dari keterangan yang didapat, Brigadir RR merupakan ajudan Putri Candrawathi, sementara Bharada E merupakan sopir dari istri jenderal bintang dua tersebut.
"Bharada RE dan Brigadir RR, masing-masing adalah sopir dan ajudan ibu PC,” kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirttipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Andi Rian saat dikonfirmasi wartawan Minggu (7/8/2022) kemarin.
Kedua anggota Polri ini dijerat dengan pasal berbeda. Bharada E dikenakan pasal 338 KUHP, tentang pembunuhan. Sementara Brigadir RR, dikenakan pasal 340 subs 338 jo 55 dan 56 KUHP tentang pembunuhan berencana.
Bunyi pasal 340 KUHP,"Barang siapa sengaja dan dengan rencana lebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun."
Meski sudah menetapkan pasal untuk menjerat kedua terduga pelaku ini, namun Andi belum mengungkapkan peran dari Brigadir RR.
"Tidak usah tanya perannya. Saya sedang sibuk, cukup,” ucap Andi Rian.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Shio yang Menarik Keberuntungan Hari Ini 5 Agustus 2026: Segalanya Berjalan Lancar
- Profil Norman Joesoef, Pengusaha Muda yang Disebut-sebut Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
- 4 HP Redmi Memori 256 GB dan Kamera Jernih Harga Rp1 Jutaan, Cocok untuk Multitasking
- Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
- Jalan Santai Cocoknya Pakai Sepatu Apa? Ini 6 Produk Lokal yang Nyaman Buat 17 Agustusan
Pilihan
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
Terkini
-
Singapura Tahan Indonesia: Garuda Terhenti, Wasit Oman Dituding Biang Kerok
-
PDIP Minta Kenaikan Gaji Kepala Daerah Ditunda, Ini Alasannya
-
1O1 STYLE Yogyakarta Malioboro Kembali dengan 'Rasa Merdeka': Sambut Agustusan dengan Rasa dan Tawa
-
3 Fakta Kontroversi Wasit Oman Khalfan Al Amouri Laga Singapura vs Indonesia
-
Rotasi Pasmar 1: Kolonel Sri Utomo Pimpin Brigif 1, Sejumlah Jabatan Strategis Berganti
-
Usai Diperiksa 7 Jam, Febrie Adriansyah Bungkam soal Kasus Emas 74 Kilogram
-
Suzuki XL7 Tampil Perkasa di GIIAS 2026
-
Profil Wasit VAR Pansa Chaisanit yang Batalkan Kartu Merah Song Ui-young Laga Indonesia vs Singapura
-
UGM Nonaktifkan Elda Putri dari PPDS 3 Bulan Imbas Komentar Merendahkan Pasien BPJS
-
Saksi Kunci di Kasus Febrie Belum Dilindungi LPSK, Kejagung Pantau Terus Keamanan Ferry Boboho