Suara.com - Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta belum juga menerapkan integrasi tarif transportasi Rp10 ribu di ibu kota. Kebijakan ini belum dijalankan karena masih menunggu Keputusan Gubernur (Kepgub) Anies Baswedan.
Hal ini disampaikan oleh Kepala Dishub DKI, Syafrin Liputo. Jika tidak ada Kepgub itu, maka kebijakan integrasi tarif transportasi belum bisa dijalankan meski sudah ada persetujuan dari DPRD.
"Untuk implementasi tarif Integrasi Jaklingko saat ini masih menunggu Keputusan Gubernur, setelah Kepgub terbit diinplementasikan," ujar Syafrin saat dikonfirmasi, Senin (8/8/2022).
Namun, Syafrin menyebut pihaknya sudah menetapkan target penerapan integrasi tarif ini adalah pada bulan Agustus ini. Artinya sebelum dijalankan, Kepgub Anies akan keluar dalam waktu dekat.
"Sesuai jadwal bulan ini akan di impelemntasikan," ucapnya.
Kebijakan integrasi tarif transportasi ini berlaku pada moda transportasi Mass Rapid Transit (MRT), Transjakarta, dan Light Rapid Transit (LRT). Dengan adanya aturan ini, maka masyarakat hanya perlu membayar Rp10 ribu jika berpindah antar tiga moda itu.
Sementara jika hanya menggunakan satu moda, maka akan tetap dikenakan tarif normal seperti yang berlaku sekarang. Nantinya akan ada kartu khusus untuk integrasi tarif ini.
"Sedangkan untuk tarif pengguna masing-masing moda tetap, misalnya yang bersangkutan hanya naik Transjakarta maka tetap membayar Rp3500, naik LRT saja membayar sesuai tarif berlaku yaitu Rp5000."
Baca Juga: Pemprov DKI Akui Tak Bisa Cabut Pergub Penggusuran yang Dibuat Ahok di Era Anies
Berita Terkait
-
Pemprov DKI Akui Tak Bisa Cabut Pergub Penggusuran yang Dibuat Ahok di Era Anies
-
Nama Anies Baswedan Masuk Pembahasan Capres 2024 PKS
-
Sebut Nama Anies Baswedan, PKS Belum Tentukan Calon yang Akan Diusung di Pilpres 2024
-
Tarif Baru Pulau Komodo Berlaku 1 Januari 2023, Pemprov NTT Lakukan Sosialisasi Masif
Terpopuler
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Daripada Nyicil BeAT: Ini 5 Motor Keren Murah Bertenaga untuk Pelajar, Harga Mulai 5 Jutaan Saja
- Beroperasi Bertahun-tahun Tanpa Izin Resmi, Pabrik Pengolahan Oli Bekas di Tangerang Resmi Ditutup
- Suzuki Burgman 15 Sudah Ada di Dealer, Skutik Penantang NMAX dengan Layar TFT dan Traction Control
Pilihan
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
-
Sudewo Tolak Dakwaan Gabungan Kasus DJKA dan Perangkat Desa, Kuasa Hukum Sebut Langgar KUHAP!
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
Terkini
-
Ancol Kaji Hapus Tiket Per Orang, Siapkan Skema 'Special Zone' Berbasis Parkir
-
Tok! Bos BJU Divonis 8 Tahun Penjara di Kasus Korupsi LPEI
-
Saling Dorong di Depan DPR! Polisi Paksa Padamkan Simbol 'Kematian' Pemerintah Milik Mahasiswa
-
Karangan Bunga Hitam Putih KDM di HUT Jakarta Curi Perhatian, Ketua DPRD DKI: Unik
-
DPR Bukan Tukang 'Stempel' Pemerintah! Saan Mustopa Kalim Fungsi Kontrol Parlemen Tetap Tajam
-
Parkir Cawang Tak Dilarang Total, Sudinhub: Kami Tindak yang Bandel!
-
Bukan Merendahkan, Wamenaker Ungkap Alasan Batasi Aturan Outsourcing di 4 Jenis Pekerjaan
-
Sasar 5 Provinsi, Program Lanskap Berkelanjutan Targetkan Konservasi Jutaan Hektare Kawasan
-
Muktamar PBNU dan Gertakan Cak Imin: Siapa yang Dianggap 'Main-main'?
-
Hotel Sultan Bakal Dirobohkan! Prabowo Ingin Bangun Ikon Baru Berstandar Internasional