Suara.com - Pemerintah harus pastikan praktik-praktik pengiriman pekerja migran Indonesia (PMI) ilegal, khususnya ke Malaysia, benar-benar diawasi dan pelakunya ditindak tegas, kata anggota Komisi I DPR RI Christina Aryani.
Christina di Jakarta, Selasa (9/8/2022), memandang perlu pemerintah mengawasi implementasi nota kesepahaman (MoU) penempatan PMI di Malaysia.
Hal itu dikatakannya terkait dengan MoU penempatan pekerja migran domestik antara Indonesia dan Malaysia serta mulai dibukanya pengiriman PMI ke Malaysia.
Menurut Christina, langkah-langkah tersebut perlu agar MoU tersebut jangan membuat Indonesia berpuas diri. Pasalnya, persoalan marginalisasi PMI yang selama ini dilawan akan beres dengan sendirinya, sementara pengiriman ilegal masih marak terjadi.
"Ini perlu jadi catatan Komisi I DPR untuk Pemerintah sehingga upaya pelindungan terhadap PMI berjalan simultan," ujarnya.
Ia berpendapat bahwa kasus yang menimpa PMI selama ini, khususnya yang di Malaysia, akibat pengiriman ilegal (unprocedural). Oleh karena itu, MoU antara Indonesia dan Malaysia harus dibarengi dengan implementasi komitmen pemberantasan mafia pengiriman PMI secara ilegal.
"Pintu-pintu masuk Malaysia melalui 'jalur tikus' itu harus dipastikan pengawasannya dilakukan maksimal. Jika ternyata masih ada oknum atau pihak tertentu yang memfasilitasi, harus ditindak tegas. Kami percaya dengan komitmen Panglima TNI dalam upaya bersama memberantas ini," katanya.
Selain itu, Christina mempertanyakan rencana Pemerintah yang akan membentuk Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Perdagangan Orang. Namun, hingga sekarang belum terbentuk.
Upaya Satgas Pemberantasan Perdagangan Orang yang dibarengi dengan implementasi MoU, menurut dia, akan banyak bantu upaya negara maksimalkan perlindungan PMI.
"Nah, itu sekarang sudah sejauh mana pembentukan maupun implementasinya. Kalau hanya berpegang pada MoU, tentu tidak bisa pastikan semua akan berjalan baik, harus sinkron juga dengan upaya di dalam negeri memberantas praktik-praktik mafia pengiriman PMI secara ilegal," katanya. (Sumber: Antara)
Berita Terkait
-
Selain Penyekapan, BP2MI Sebut Ratusan Pekerja Migran Indonesia di Kamboja Dapat Intimidasi
-
Penyelundupan 9 PMI Ilegal ke Malaysia Digagalkan
-
Petugas Gagalkan Penyelundupan PMI Ilegal di Meranti, Tekong Kabur ke Hutan Bakau
-
Sempat Disiram Bubur, Pekerja Migran Perempuan asal Cianjur Menangis Minta Dipulangkan ke Tanah Air
-
Begini Kondisi 12 Buruh Migran Indonesia yang Sempat Disekap di Kamboja
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Aktivitas Tambang Emas Ilegal di Gunung Guruh Bogor Kian Masif, Isu Dugaan Beking Aparat Mencuat
-
Sidang Ditunda! Nadiem Makarim Sakit Usai Operasi, Kuasa Hukum Bantah Tegas Dakwaan Cuan Rp809 M
-
Hujan Deras, Luapan Kali Krukut Rendam Jalan di Cilandak Barat
-
Pensiunan Guru di Sumbar Tewas Bersimbah Darah Usai Salat Subuh
-
Mendagri: 106 Ribu Pakaian Baru Akan Disalurkan ke Warga Terdampak Bencana di Sumatra
-
Angin Kencang Tumbangkan Pohon di Ragunan hingga Tutupi Jalan
-
Pohon Tumbang Timpa 4 Rumah Warga di Manggarai
-
Menteri Mukhtarudin Lepas 12 Pekerja Migran Terampil, Transfer Teknologi untuk Indonesia Emas 2045
-
Lagi Fokus Bantu Warga Terdampak Bencana, Ijeck Mendadak Dicopot dari Golkar Sumut, Ada Apa?
-
KPK Segel Rumah Kajari Bekasi Meski Tak Ditetapkan sebagai Tersangka