Suara.com - Imigrasi Bali mendeportasi 3 WNA. Mereka yakni satu orang WNA Belanda dan seorang WNA asal Jerman, karena melanggar aturan izin tinggal (overstay) serta seorang WNA Rusia karena berbuat onar sehingga meresahkan masyarakat.
Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) Provinsi Bali menyebutkan tiga WNA itu sempat ditahan di Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar sebelum akhirnya dideportasi dari Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali, ke negaranya masing-masing menggunakan maskapai KLM Royal Dutch Airlines dengan nomor penerbangan KL836, Selasa (9/8) pukul 21.30 WITA.
Kepala Kanwil Kemenkumham Bali Anggiat Napitupulu mengatakan bahwa pihaknya lanjut memasukkan nama tiga WNA itu ke dalam daftar penangkalan. Apabila disetujui oleh Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkumham RI, mereka tidak dapat masuk wilayah Indonesia lagi.
Ia menjelaskan bahwa WNA Belanda berinisial CGAB (75) dan WNA Jerman berinisial SAP (55) dideportasi karena melanggar izin tinggal.
"CGAB overstay selama 470 hari terhitung sejak 12 Maret 2021. WNA Belanda itu mengaku tidak punya uang untuk memperpanjang visanya, yang masuk dalam kategori izin tinggal terbatas (ITAS) wisatawan lansia." ujar Anggit dalam siaran tertulisnya yang diterima di Denpasar, Rabu (10/8/2022).
CGAB beralasan uangnya terpakai untuk biaya operasi usus buntu dan hernia pada bulan September 2021.
Ia juga beralasan uang pensiunnya senilai 1.500 Euro atau sekitar Rp25 juta hanya tersisa sekitar 450 Euro atau Rp5 juta karena harus membayar pengacara kasus anaknya yang terjerat narkotika di Belanda.
Sementara itu, WNA Jerman berinisial SAP juga overstay selama 2 tahun 2 bulan terhitung sejak 12 April 2020.
SAP beralasan tidak mengetahui informasi bahwa selama pandemi Covid-19 pemegang visa on arrival (VoA) wajib memperpanjang izin tinggalnya secara onshore di kantor imigrasi tempat tujuan.
Baca Juga: Ganggu Ketertiban Umum, Imigrasi Mataram Deportasi WNA asal Rusia
CGAB dan SAP sebelum diserahkan ke Rudenim Denpasar ditangkap oleh petugas Kantor Imigrasi Kelas I TPI Mataram.
Berikutnya WNA Rusia berinisial AA dideportasi karena berbuat onar di daerah Sanur Kauh, Denpasar, Bali.
Anggiat menjelaskan bahwa kasus AA bermula saat menolak membayar utuh biaya penginapannya di sebuah hotel di Sanur. Pemilik penginapan pun meminta AA pergi tetapi WNA Rusia itu memilih bertahan di kamar.
AA menolak membayar utuh karena merasa fasilitas hotel tidak sesuai dengan kesepakatan.
Pemilik penginapan kemudian melaporkan kejadian itu ke kepolisian, dan polisi lanjut menyerahkan AA ke Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar untuk sanksi administratif lebih lanjut.
Anggiat mengatakan bahwa AA merupakan WNA pemegang dwikebangsaan, yaitu Jerman dan Rusia. WNA itu juga mantan anggota Korps Marinir Jerman.
Berita Terkait
-
Bule Rusia Dideportasi Melalui Bali Setelah Ngamuk di Gili Trawangan
-
Ganggu Ketertiban Umum, Imigrasi Mataram Deportasi WNA asal Rusia
-
Warga Malaysia Dideportasi Setelah Dipenjara Lebih 10 Tahun di Indonesia
-
Malaysia Deportasi 239 WNI Lewat Pelabuhan Tawau, Paling Banyak Berasal dari Sulawesi Selatan
-
Menetap Lama Tanpa Izin Tinggal, Imigrasi Maumere Deportasi WN Filipina
Terpopuler
- Bak Bumi dan Langit, Adu Isi Garasi Menkeu Baru Purbaya Yudhi vs Eks Sri Mulyani
- Kata-kata Elkan Baggott Jelang Timnas Indonesia vs Lebanon Usai Bantai Taiwan 6-0
- Menteri Keuangan RI Sri Mulyani Dicopot
- Mahfud MD Terkejut dengan Pencopotan BG dalam Reshuffle Kabinet Prabowo
- Prabowo Disebut Reshuffle Kabinet Sore Ini! Ganti 4 Menteri, Menhan Rangkap Menkopolhukam
Pilihan
-
3 Kontroversi Purbaya Yudhi Sadewa di Tengah Jabatan Baru sebagai Menteri
-
Indonesia di Ujung Tanduk, Negara Keturunan Jawa Malah Berpeluang Lolos ke Piala Dunia 2026
-
5 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan Memori 256 GB, Terbaru September 2025
-
IHSG Jeblok Hingga 1 Persen di Sesi I Perdagangan Selasa Setelah Sertijab Menteri Keuangan
-
19 Tewas di Aksi Demo Anti Korupsi, Eks Persija Jakarta: Pemerintah Pembunuh!
Terkini
-
Era Budi Gunawan Berakhir, Sjafrie Sjamsoeddin Sampaikan Terima Kasih, Langsung Ambil Kendali
-
Mahasiswa Masih Demo di Depan Gedung DPR: Tuntaskan Tuntutan 17+8 hingga Adili Jokowi Menggema!
-
Jadi Menteri Haji Pertama, Latar Belakang Mochamad Irfan Yusuf Ternyata Bukan Orang Baru
-
Gawat! Tak Satu Pun Kota di Indonesia Lolos Standar Adipura, Kenapa?
-
Dicopot Prabowo, Budi Arie: Enggak Perlu Kaget, Diberitahu Usai Rapat di DPR
-
Momen Haru Sri Mulyani Pamit dari Kemenkeu, Minta Maaf ke Seluruh Rakyat Indonesia
-
Terinspirasi Indonesia, Ribuan Pemuda Nepal Demonstrasi dan Bakar Gedung DPR
-
Sopir Ojol Berapi-api Orasi saat Demo Massa Mahasiswa di DPR: Ingat, Semua Kawal Tuntutan Rakyat!
-
Menpora Dito Ariotedjo Diganti Siapa: Puteri Komaruddin atau Raffi Ahmad?
-
Mahasiswa Soroti Pernyataan 'Kontroversi' Menkeu Purbaya: Baru Satu Hari Jabat Langsung Mengecewakan