Suara.com - Imigrasi Bali mendeportasi 3 WNA. Mereka yakni satu orang WNA Belanda dan seorang WNA asal Jerman, karena melanggar aturan izin tinggal (overstay) serta seorang WNA Rusia karena berbuat onar sehingga meresahkan masyarakat.
Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) Provinsi Bali menyebutkan tiga WNA itu sempat ditahan di Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar sebelum akhirnya dideportasi dari Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali, ke negaranya masing-masing menggunakan maskapai KLM Royal Dutch Airlines dengan nomor penerbangan KL836, Selasa (9/8) pukul 21.30 WITA.
Kepala Kanwil Kemenkumham Bali Anggiat Napitupulu mengatakan bahwa pihaknya lanjut memasukkan nama tiga WNA itu ke dalam daftar penangkalan. Apabila disetujui oleh Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkumham RI, mereka tidak dapat masuk wilayah Indonesia lagi.
Ia menjelaskan bahwa WNA Belanda berinisial CGAB (75) dan WNA Jerman berinisial SAP (55) dideportasi karena melanggar izin tinggal.
"CGAB overstay selama 470 hari terhitung sejak 12 Maret 2021. WNA Belanda itu mengaku tidak punya uang untuk memperpanjang visanya, yang masuk dalam kategori izin tinggal terbatas (ITAS) wisatawan lansia." ujar Anggit dalam siaran tertulisnya yang diterima di Denpasar, Rabu (10/8/2022).
CGAB beralasan uangnya terpakai untuk biaya operasi usus buntu dan hernia pada bulan September 2021.
Ia juga beralasan uang pensiunnya senilai 1.500 Euro atau sekitar Rp25 juta hanya tersisa sekitar 450 Euro atau Rp5 juta karena harus membayar pengacara kasus anaknya yang terjerat narkotika di Belanda.
Sementara itu, WNA Jerman berinisial SAP juga overstay selama 2 tahun 2 bulan terhitung sejak 12 April 2020.
SAP beralasan tidak mengetahui informasi bahwa selama pandemi Covid-19 pemegang visa on arrival (VoA) wajib memperpanjang izin tinggalnya secara onshore di kantor imigrasi tempat tujuan.
Baca Juga: Ganggu Ketertiban Umum, Imigrasi Mataram Deportasi WNA asal Rusia
CGAB dan SAP sebelum diserahkan ke Rudenim Denpasar ditangkap oleh petugas Kantor Imigrasi Kelas I TPI Mataram.
Berikutnya WNA Rusia berinisial AA dideportasi karena berbuat onar di daerah Sanur Kauh, Denpasar, Bali.
Anggiat menjelaskan bahwa kasus AA bermula saat menolak membayar utuh biaya penginapannya di sebuah hotel di Sanur. Pemilik penginapan pun meminta AA pergi tetapi WNA Rusia itu memilih bertahan di kamar.
AA menolak membayar utuh karena merasa fasilitas hotel tidak sesuai dengan kesepakatan.
Pemilik penginapan kemudian melaporkan kejadian itu ke kepolisian, dan polisi lanjut menyerahkan AA ke Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar untuk sanksi administratif lebih lanjut.
Anggiat mengatakan bahwa AA merupakan WNA pemegang dwikebangsaan, yaitu Jerman dan Rusia. WNA itu juga mantan anggota Korps Marinir Jerman.
Berita Terkait
-
Bule Rusia Dideportasi Melalui Bali Setelah Ngamuk di Gili Trawangan
-
Ganggu Ketertiban Umum, Imigrasi Mataram Deportasi WNA asal Rusia
-
Warga Malaysia Dideportasi Setelah Dipenjara Lebih 10 Tahun di Indonesia
-
Malaysia Deportasi 239 WNI Lewat Pelabuhan Tawau, Paling Banyak Berasal dari Sulawesi Selatan
-
Menetap Lama Tanpa Izin Tinggal, Imigrasi Maumere Deportasi WN Filipina
Terpopuler
- 7 Mobil Bekas Murah untuk Aktivitas Harian Pemula, Biaya Operasional Rendah
- 51 Kode Redeem FF Terbaru 8 Desember 2025, Klaim Skin Langka Winterlands dan Snowboard
- Shio Paling Hoki pada 8-14 Desember 2025, Berkah Melimpah di Pekan Kedua!
- 7 Rekomendasi Bedak Padat Anti Dempul, Makeup Auto Flawless dan Anti Cakey
- Sambut HUT BRI, Nikmati Diskon Gadget Baru dan Groceries Hingga Rp1,3 Juta
Pilihan
-
OJK: Kecurangan di Industri Keuangan Semakin Canggih
-
PT Tusam Hutani Lestari Punya Siapa? Menguasai Lahan Hutan Aceh Sejak Era Soeharto
-
Harga Minyak Melonjak: AS Sita Kapal Tanker di Lepas Pantai Venezuela
-
Sepanjang Semester I 2025, Perusahaan BUMN Lakukan Pemborosan Berjamaah Senilai Rp63,75 Triliun
-
Rekomendasi 7 Laptop Desain Grafis Biar Nugas Lancar Jaya, Anak DKV Wajib Tahu!
Terkini
-
Siapa Michael Wishnu Wardhana? Bos Terra Drone, Kini Jadi Tersangka Kebakaran Tewaskan 22 Karyawan
-
Pemprov Sumut Hadirkan Fast Track Young Preneur 2025, 1.700 Pelaku UMKM Didorong Naik Kelas
-
Terungkap! Sopir Mobil Berstiker BGN Tabrak Siswa SDN Kalibaru Ternyata Seorang Kernek
-
Polisi Tangkap Bos Terra Drone Michael Wishnu Wardana, Ini Sosoknya
-
WWF Indonesia Sebut Banjir Sumatra Bukan Kesalahan Menhut Sekarang, Ini Alasannya
-
Geger Kayu Log Terdampar di Lampung: Polisi Pastikan Milik Minas Pagai Lumber, Kasus Dihentikan
-
Tangis Korban Ayu Puspita Pecah: Venue Belum Dibayar H-1, Kerugian Kini Tembus Rp26 Miliar
-
Operasi Anak Usaha PT Sago Nauli Plantation Disetop Paksa KLH, Jadi Biang Kerok Banjir Sumatra?
-
Mahfud MD Soroti 1.038 Penahanan Aktivis Pasca-Demo Agustus, Desak Kapolri Lakukan Penyisiran Ulang
-
Aceh Masih Gelap Pascabencana, DPR Desak ESDM Percepat Pemulihan Listrik