"Tim Penyidik melakukan upaya paksa penahanan pada tersangka AM (Adib Makarim) untuk 20 hari pertama, terhitung mulai tanggal 3 Agustus 2022 s/d 22 Agustus 2022," ujar Karyoto
Untuk tersangka Agus dan Imam, KPK menghimbau agar kooperatif hadir pemeriksaan penyidik antirasuah. Diaman, kedua tersangka belum dilakukan penahanan oleh KPK.
"KPK mengimbau untuk dua tersangka lainya, yaitu AB dan IK untuk kooperatif hadir pada jadwal pemanggilan berikutnya oleh tim penyidik," imbuhya
Atas perbuatannya, Adib disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Berita Terkait
-
Ambil Alih Jalannya Pemerintahaan Pasca Bupati Kena OTT KPK, Ini Langkah Wakil Bupati Pemalang
-
Bupati Pemalang Kena OTT KPK , 34 Orang Juga Turut Tertangkap
-
KPK Tangkap 34 Orang Terkait OTT Bupati Pemalang: Kepala Dinas, Sekda hingga Kabid
-
Kena OTT KPK, Akun Instagram Bupati Pemalang Digeruduk Warganet: Jalan Durung Diaspal Wes Ketangkap
-
Pesan 'Galak' Ganjar ke Kepala Desa: Hentikan Jual Beli Jabatan hingga Atur Proyek
Terpopuler
- 5 Bedak Viva Terbaik untuk Tutupi Flek Hitam, Harga Mulai Rp20 Ribuan
- 25 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 1 November: Ada Rank Up dan Pemain 111-113
- Mulai Hari Ini! Sembako dan Minyak Goreng Diskon hingga 25 Persen di Super Indo
- 7 Rekomendasi Mobil Bekas Sekelas Brio untuk Keluarga Kecil
- Sabrina Chairunnisa Ingin Sepenuhnya Jadi IRT, tapi Syaratnya Tak Bisa Dipenuhi Deddy Corbuzier
Pilihan
-
Jokowi Takziah Wafatnya PB XIII, Ungkap Pesan Ini untuk Keluarga
-
Nasib Sial Mees Hilgers: Dihukum Tak Main, Kini Cedera Parah dan Absen Panjang
-
5 HP dengan Kamera Beresolusi Tinggi Paling Murah, Foto Jernih Minimal 50 MP
-
Terungkap! Ini Lokasi Pemakaman Raja Keraton Solo PB XIII Hangabehi
-
BREAKING NEWS! Raja Keraton Solo PB XIII Hangabehi Wafat
Terkini
-
Sopir Angkot Cegat Mikrotrans JAK41 di Velodrome, Dishub DKI Janji Evaluasi Rute
-
Ratusan Warga Prasejahtera di Banten Sambut Bahagia Sambungan Listrik Gratis dari PLN
-
Hasto PDIP: Ibu Megawati Lebih Pilih Bendungan dan Pupuk Daripada Kereta Cepat Whoosh
-
Putri Zulkifli Hasan Sambut Putusan MK: Saatnya Suara Perempuan Lebih Kuat di Pimpinan DPR
-
Projo Tetapkan 5 Resolusi, Siap Kawal Prabowo hingga 2029 dan Dukung Indonesia Emas 2045
-
Budi Arie Bawa Gerbong Projo ke Gerindra? Sinyal Kuat Usai Lepas Logo Jokowi
-
Cinta Terlarang Berujung Maut, Polisi Tega Habisi Nyawa Dosen di Bungo
-
Dua Tahun Lalu Sakit Berat, Kini Adies Kadir Didoakan Kembali di Majelis Habib Usman Bin Yahya
-
Makna Arahan Mendagri Tito Karnavian Soal Dukungan Pemda Terhadap PSN
-
Raja Keraton Solo Pakubuwono XIII Wafat, Akhir Perjalanan Sang Pemersatu Takhta Mataram