Suara.com - Wakil Ketua MPR Syarief Hasan mengkritik wacana revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI, yang diwacanakan menempatkan perwira aktif di berbagai jabatan sipil, karena langkah mundur bagi reformasi dan semangat profesionalisme TNI.
Dia menjelaskan salah satu agenda dan amanat besar reformasi adalah menempatkan TNI sebagai alat utama sistem pertahanan. Membuka keran peran sosial politik TNI di institusi sipil sama saja dengan mengkhianati semangat reformasi.
"Bahkan ini akan membuat bias fungsi pertahanan yang diemban oleh militer, apalagi tantangan global dalam menghadapi perang teknologi, asimetri, dan siber semakin nyata," kata Syarief Hasan dalam keterangan tertulis di Jakarta, hari ini.
Dia mengkritik wacana revisi UU TNI yang membuka ruang penempatan pejabat militer aktif di berbagai institusi kementerian/ lembaga maupun institusi sosial politik lainnya.
Menurut dia, wacana tersebut bertentangan dengan semangat Reformasi TNI, bahkan kontraproduktif dan akan mengembalikan dwifungsi ABRI sehingga dikhawatirkan akan kembali mengulang kesalahan dan kegagalan fungsi pertahanan era Orde Baru.
"Peran dan fungsi TNI harus dipertajam/diperkuat. Kita semua menyadari kedaulatan nasional kita acapkali terancam, kekayaan laut kita dijarah, tumpang tindih klaim wilayah NKRI oleh negara lain, serta kondisi alutsista yang masih tertinggal," ujarnya.
Menurut dia, hal yang terpenting adalah penguatan fungsi pertahanan dalam menjaga kedaulatan NKRI, sehingga energi militer harus difokuskan sepenuhnya, jangan justru membuat bias menjadikan militer memerankan fungsi sosial politik.
Karena itu, dia menilai wacana revisi UU TNI tidak krusial dan tidak kontekstual. Menurut dia, isu strategis yang harus didorong adalah pemenuhan kekuatan pokok minimum, kesejahteraan prajurit, penegakan kedaulatan wilayah NKRI terutama di wilayah terdepan dan terluar, serta peningkatan kapasitas TNI dalam menghadapi perang asimetris.
"Saya mendukung segala bentuk penguatan fungsi pertahanan dalam kerangka menegakkan kedaulatan NKRI, tetapi bukan dengan cara mengembalikan peran militer dalam kehidupan sosial politik," tuturnya.
Baca Juga: 5 Fakta Luhut Usul Perwira TNI Boleh Jabat Kementerian, Ini Jawaban Jokowi
Syarief mengatakan revisi UU TNI dengan maksud menempatkan perwira aktif di institusi kementerian/lembaga sipil adalah langkah mundur yang harus ditolak. Dia mengaku bersyukur Presiden Joko Widodo menolak usulan revisi UU TNI.
Selain itu dia menyadari bahwa di Kementerian Pertahanan terdapat banyak perwira tinggi yang memiliki kapasitas dan integritas tinggi, namun memiliki ruang sempit sehingga tidak memiliki jabatan dan jenjang yang terbatas.
"Masalah itu yang harus diselesaikan di intern TNI AD bukan dengan mewacanakan kebijakan mundur atau mencederai semangat reformasi yang digagas TNI AD sejak era reformasi antara lain oleh Presiden Ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono," ujarnya.
Syarief menilai apabila perwira TNI AD yang masih aktif tersebut ingin berkarier di jabatan sipil/politik, maka pilihannya adalah mundur terlebih dahulu sesuai yang diatur UU TNI, bukan dengan merevisi UU tersebut.
Berita Terkait
-
Kata Partai Demokrat Usai Pertemuan Jokowi dan SBY: Di Luar Kabinet Lebih Baik
-
Kencang Isu Demokrat Gabung Pemerintah Usai Jokowi-SBY Bertemu, Syarief Hasan: Di Luar Kabinet, Lebih Baik
-
Belajar dari Kasus Rempang, Wakil Ketua MPR Wanti-wanti: Investasi harus Humanis, Jangan Rakyat Dikorbankan
-
Keberatan AHY Jadi Bacawapres, NasDem Tunda Deklarasi Cawapres Anies Hingga Last Minute
-
Santer Nama Yenny Wahid Jadi Bacawapres Anies Baswedan, Demokrat Ngotot Tetap AHY: Suara Partai Menentukan
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Sekelas Honda Jazz untuk Mahasiswa yang Lebih Murah
- 7 Rekomendasi Body Lotion dengan SPF 50 untuk Usia 40 Tahun ke Atas
- 26 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 13 November: Klaim Ribuan Gems dan FootyVerse 111-113
- 5 Pilihan Bedak Padat Wardah untuk Samarkan Garis Halus Usia 40-an, Harga Terjangkau
- 5 Rekomendasi Sepatu Lokal Senyaman New Balance untuk Jalan Kaki Jauh
Pilihan
-
Bobibos Ramai Dibicarakan! Pakar: Wajib Lolos Uji Kelayakan Sebelum Dijual Massal
-
Video Brutal Latja SPN Polda NTT Bocor, Dua Siswa Dipukuli Senior Bikin Publik Murka
-
Rolas Sitinjak: Kriminalisasi Busuk dalam Kasus Tambang Ilegal PT Position, Polisi Pun Jadi Korban
-
Menkeu Purbaya Ungkap Ada K/L yang Balikin Duit Rp3,5 T Gara-Gara Tak Sanggup Belanja!
-
Vinfast Serius Garap Pasar Indonesia, Ini Strategi di Tengah Gempuran Mobil China
Terkini
-
Tak Mau Renovasi! Ahmad Sahroni Pilih Robohkan Rumah Usai Dijarah Massa, Kenapa?
-
Borobudur Marathon 2025 Diikuti Peserta dari 38 Negara, Perputaran Ekonomi Diprediksi Di Atas Rp73 M
-
Langsung Ditangkap Polisi! Ini Tampang Pelaku yang Diduga Siksa dan Jadikan Pacar Komplotan Kriminal
-
Transfer Pusat Dipangkas, Pemkab Jember Andalkan PAD Untuk Kemandirian Fiskal
-
Pelaku Bom SMAN 72 Jakarta Dipindah Kamar, Polisi Segera Periksa Begitu Kondisi Pulih
-
Robohkan Rumah yang Dijarah hingga Rata Dengan Tanah, Ahmad Sahroni Sempat Ungkap Alasannya
-
Jelang Musda, Rizki Faisal Didukung Kader Hingga Ormas Pimpin Golkar Kepri
-
Hakim PN Palembang Raden Zaenal Arief Meninggal di Indekos, Kenapa?
-
Guru Besar UEU Kupas Tuntas Putusan MK 114/2025: Tidak Ada Larangan Polisi Menjabat di Luar Polri
-
MUI Tegaskan Domino Halal Selama Tanpa Unsur Perjudian